Kilas Sejarah Terbentuknya Provinsi Kaltara, Berawal dari Daerah Istimewa Bulungan
PROVINSI Kalimantan Utara kini menginjakkan usianya ke-6 tahun, tepat 22 April 2019. Bagaimana provinsi termuda di Tanah Air ini lahir?
TRIBUNKALTIM.CO - PROVINSI Kalimantan Utara kini menginjakkan usianya yang ke-6 tahun, tepat 22 April 2019. Lantas bagaimana provinsi termuda di Tanah Air ini lahir?
Kaltara dahulu merupakan wilayah Kesultanan Bulungan sebagai salah satu Daerah Istimewa di wilayah Kaltim berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1956.
PERUBAHAN status Daerah Istimewa Bulungan menjadi Kabupaten Bulungan yang merupakan salah satu dari 6 (enam) Daerah Tingkat II di Provinsi Kalimantan Timur didasarkan pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959.
• Empat PLBN Baru akan Dibangun ada di Kaltara, Ini Lokasi dan Anggarannya
• Bawaslu Bulungan Patroli hingga Pagi, Kumpulan Warga Berlarian saat Didatangi Petugas
• Gubernur: Kaltara akan Jadi Sumber Energi Terbesar di Asia Tenggara
Perkembangan pemerintahan dan kemajuan pembangunan di wilayah Kabupaten Bulungan yang sangat dinamis, maka pada tahun 1982, Kecamatan Tarakan berdasarkan PP Nomor 47 Tahun 1981 berubah status menjadi Kota Administrasi Tarakan.
Selanjutnya pada tahun 1986 dalam wilayah Kabupaten Bulungan dibentuk 2 wilayah pembantu bupati, masing-masing Pembantu Bupati Bulungan Wilayah Pantai berkedudukan di Nunukan dan Pembantu Bupati Wilayah Tana Tidung berkedudukan di Malinau.
Pada saat yang bersamaan, di wilayah utara Kalimantan Timur dibentuk pula Pembantu Gubernur Wilayahnya Utara yang berkedudukan di Kota Administratif Tarakan.
Pada tahun 1997, menjelang akhir masa pemerintahan orde baru, melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997, telah ditetapkan daerah otonomi baru di wilayah Kabupaten Bulungan yaitu Kotamadya Tarakan sebagai daerah otonom ketujuh di Provinsi Kalimantan Timur.
• Seleksi Paskibraka Nasional, Pemprov Kaltim Berharap Bisa Masuk Tim Elite
• TRIBUN WIKI - Hari Jadi ke-6 Kaltara, Berawal dari Daerah Istimewa Bulungan
Selanjutnya di era reformasi yang ditandai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, berdampak pada status pembantu bupati menjadi tidak jelas.
Atas kondisi tersebut, Bupati Bulungan yang saat itu dijabat RA Bessing yang didukung oleh DPRD Bulungan dan Pemprov Kalimantan Timur telah mengambil langkah tepat dan strategis.
Dia berjuang meningkatkan status 2 wilayah Pembantu Bupati menjadi 2 daerah otonom di Kabupaten Bulungan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 terbentuklah Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau sebagai daerah otonom baru.
Perubahan status dari kota administratif menjadi kota otonom, wilayah pembantu bupati menjadi kabupaten otonom pada tahun 1999, menjadi inspirasi bagi masyarakat utara Kalimantan Timur untuk menggulirkan wacana pembentukan sebuah provinsi baru.
Hal ini sebagai bentuk evolusi dari keberadaan Pembantu Gubernur Wilayah Utara pada 2000 yang diprakarsai oleh para elite masyarakat utara Kalimantan Timur.
Pada tahun 2007 untuk keempat kalinya, wilayah Kabupaten Bulungan kembali dimekarkan dengan terbentuknya Kabupaten Tana Tidung.
• Malam Ini PLTU Sekayan Telah Pulih, Suplai PLN ke Warga Bulungan Segera Normal
• 11 Pos Lintas Perbatasan Akan Dibangun pada 2019, Terbanyak Ada di Provinsi Kaltara
Dalam wilayah Kabupaten Bulungan telah terdapat 5 daerah otonom yakni Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, dan Kabupaten Tana Tidung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/hut-kaltara-upacara.jpg)