Sabtu, 2 Mei 2026

Tak Laporkan Penerimaan dan Pengeluaraan Dana Kampanye, Caleg Terpilih tak akan Ditetapkan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan meminta partai politik peserta pemilu untuk segera menyampaikan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampa

Tayang:
Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/Aris Joni
Komisioner KPU Kota Balikpapan Divisi Hukum dan Pengawasan, Ridwansyah Herman 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan meminta  partai politik peserta pemilu untuk segera menyampaikan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) mulai 26 April hingga 1 Mei 2019.

Layanan penerimaan LPPDK dilakukan langsung di Kantor KPU Kota Balikpapan mulai pukul 08.00 – 18.00 Wita.

Hal tersebut diungkapkan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Kota Balikpapan Ridwansyah Heman.

“Kami meminta kepada partai politik peserta pemilu untuk segera melaporkan LPPDK.

Penerimaan laporan LPPDK paling lambat 14 hari setelah pasca pemungutan suara atau hari pencoblosan. Kami buka layanan mulai pukul 08.00 – 18.00 di Kantor KPU Balikpapan,” ujarnya.

Ridwan menjelaskan, LPPDK merupakan pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

Untuk itu, saat dilakukan penyelarahan LPPDK harus disertai bukti pengeluaran termasuk setiap kampanye caleg yang mengelurakan biaya juga harus dilaporkan.

“Nantinya LPPDK itu akan diteruskan oleh KPU ke Kantor Akuntan Publik (KAP) provinsi untuk selanjutnya diaudit.

Sebab bila partai politik tidak menyerahkan LPPDK maka keterpilihannya bisa dibatalkan,” jelasnya. Sabtu (27/4/2019).

Ia menjelaskan, kewajiban partai politik menyerahkan LPPDK merujuk pada Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 335

diterangkan bahwa pada point pertama, laporan dana kampanye Pasangan calon dan tim kampanye yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 hari sesudah hari pemungutan suara.

Kemudian pada point kedua, Laporan dana Partai politik peserta pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang dihrnjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara.

Sedangkan point ketiga, laporan dana kampanye calon anggota DPD peserta pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 hari sesudah hari pemungutan suara,

dan point keempat bahwa Laporan penerimaan dana kampanye ke KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mencantumkan nama atau identitas penyumbang, alamat, dan nomor telepon yang dapat dihubungi.

Selanjutnya, point kelima menjelaskan bahwa Kantor akuntan publik menyampaikan hasil audit kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lama 30 hari sejak diterimanya laporan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved