Gaji CPNS Baru Dihitung Berdasarkan TMT atau SPMT? Berikut Kabar Baik dari BKN, Cek juga Besarannya
Apakah gaji CPNS baru yang lolos rekrutmen CPNS 2018 ini berdasarkan SK TMT CPNS atau SPMT CPNS dinyatakan warganet ke akun twitter BKN.
Penulis: Doan Pardede |
TRIBUNKALTIM.CO - Persoalan pemberian gaji CPNS baru yang lolos dalam rekrutmen CPNS 2019 beberapa kali ditanyakan ke akun twitter resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) @BKNgo.id.
Salah satunya, adalah persoalan dasar pemberian gaji CPNS baru yang lolos dalam rekrutmen CPNS 2018
Apakah pemberian gaji CPNS baru ini berdasarkan SK Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS atau Surat Perintah Mulai Kerja (SPMT) CPNS.
"Min yg trhormat maaf mo nanya nih tlg tanggapanya ya min @BKNgoid Untuk honor cpns ini apakah brdasarkan sk (TMT) ato SPMT min???," kata warganet yang menanyakan seputar pemberian gaji CPNS baru tersebut.
Kabar baiknya, BKN meminta agar CPNS baru tidak perlu merisaukan persoalan pemberian gaji CPNS baru.
BKN memastikan bahwa pemberian gaji CPNS baru sudah ada aturannya.
Dan jika ada kesalahan dalam pemberian gaji CPNS baru, hal itu nantinya akan menjadi temuan BPKP dan BPK RI.
"Mungkin maksudnya gaji #CPNS2018 ya? Bukan honor .
Bro, sistem penggajian PNS sdh ada aturannya. Pemda jika tidak sesuai aturan, pasti akan jadi temuan @BPKPgoid & @bpkri .
Tak perlu risau, apa lagi tanggap menanggap .#BKNSemangatUntukNegeri #ReformasiBirokrasiBKN," kata BKN pada 25 April 2019.
Selain persoalan pemberian gaji CPNS baru, BKN juga menyampaikan informasi penting seputar Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS).
BKN menegaskan bahwa biaya Latsar CPNS ini tidak dibebankan kepada peserta.
"Memang kami sdh berkoordinasi untuk memastikan biaya latsar #CPNS2018 tidak dibebankan kepada peserta.
Atas alasan & mekanisme apapun, peserta harus dibebaskan dr bayar-membayar.@KPK_RI @LAN_RI @kempanrb #BKNSemangatUntukNegeri #ReformasiBirokrasiBKN," kata BKN.
Besaran gaji CPNS baru
Usai dinyatakan lulus ribuan CPNS 2018 ini tentunya akan mulai bertugas di tengah-tengah masyarakat.
Dan otomatis, para CPNS 2018 ini juga akan mendapat gaji dari negara.
Berapa sih gaji untuk CPNS baru di masa awal bertugas?
Dilansir oleh kompas.com, Pemerintah masih menerapkan angka yang sama untuk gaji PNS sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP 30/2015).
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan memperkirakan nominal gaji yang diterima CPNS hingga menjadi PNS pada tahun ini masih sama dengan periode pendaftaran sebelumnya.
"Masih sama, kok, dengan penerimaan yang terakhir. Misal, untuk golongan IIIA yang fresh graduate S-1 di angka Rp 2,4 juta (gaji pokok)," ujar Ridwan kepada Kompas.com, Selasa (18/9/2018) lalu.
Peserta dengan pendidikan terakhir sekolah dasar termasuk golongan IA, SMA dan sederajat masuk golongan IIA, D-3 sederajat golongan IIC, S-1 sederajat golongan IIA, S-2 sederajat golongan IIIB, dan S-3 sederajat termasuk PNS golongan IIIC.
Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS terendah yakni untuk golongan IA dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 1.486.500.
Sementara PNS dengan pengalaman kerja nol tahun yang gajinya tertinggi adalah golongan IVE sebesar Rp 3.422.100.
Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja. Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.
Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan.
Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS.
Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.
"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Ridwan.
Berikut rincian gaji PNS tanpa pengalaman kerja (sebagai PNS) yang diatur PP Nomor 30 Tahun 2015 :
I A : Rp 1.486.500
IIA : Rp 1.926.000
IIIA : Rp 2.456.700
IIIB : Rp 2.560.600
IIIC : Rp 2.668.900
IIID : Rp 2.781.800
IVA : Rp 2.899.500
IVB : Rp 3.022.100
IVC : Rp 3.149.900
IVD : Rp 3.283.200
IVE : Rp 3.422.100.
Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan
Dilansir oleh makassar.tribunnews.com, gaji PNS, Anggota TNI-Polri dan pensiunan PNS bakal naik di tahun 2019 ini.
Hal ini berdasarkan janji Presiden Jokowi yang sudah dilegalisasi artinya sifatnya sudah pasti. Lantas, berapa kenaikannya dan gimana cara menghitung jumlah naiknya? berikut selengkapnya.
Pengumuman kenaikan gaji ini juga disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam Rapat Paripurna RAPBN 2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 18 Agustus 2018 lalu.
"Pada 2019, pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara serta pensiunan sebesar rata-rata 5 persen," ucap Presiden Jokowi.
Dari penjelasan Presiden Jokowi tersebut, maka cara menghitung kenaikan gaji PNS 2019 berdasarkan gaji pokok dan pensiunan pokok.
Sebagai contoh, cara menghitung kenaikan gaji PNS 2019 dapat dilihat pada tabel di bawah.
Menurut Jokowi, kenaikan gaji dilakukan pemerintah lantaran untuk melanjutkan tren positif, yang terjadi pada birokrasi selama 2018.
Pada 2018, pemerintah telah melakukan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga (K/L), guna memberikan pelayanan publik yang lebih mudah, baik, dan cepat, serta transparan.
Rencana kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok itu pun diharapkan Jokowi bisa semakin meningkatkan kualitas birokrasi dalam negeri.
"Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya," tutur Jokowi.
Sri Mulyani mengungkapkan kenaikan gaji PNS dan pensiunan sebesar 5 persen pada 2019 adalah hal wajar.
Hal itu karena gaji PNS tidak mengalami kenaikan dalam empat tahun terakhir. Kenaikan 5 persen dihitung dari gaji pokok.
Untuk tunjangan, menurut Sri Mulyani, hal itu akan disesuaikan dengan kinerja masing-masing ASN.
Saat ditanya apakah kenaikan gaji tidak akan membebani anggaran negara, Sri Mulyani tak menjawab dengan tegas.
"APBN kan memang digunakan untuk membiayai kebutuhan negara," ujar dia.
Berikut daftarnya:
Tabel gaji PNS golongan I.
Tabel gaji PNS golongan II.
Tabel gaji PNS golongan III.
Tabel gaji PNS golongan IV.
Tabel gaji di atas adalah gaji pokok, belum termasuk tunjangan.
Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.
Berikut, instansi yang memberikan tunjangan lebih sehingga take home pay pun paling banyak.
1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Menjadi rahasia umum bahwa Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintahan pemberi tunjangan kinerja paling tinggi.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan pegawai pangkat terendah sebesar Rp 5,36 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 117,37 juta per bulan.
Belum ditambah dengan komponen penghasilan lainnya.
Pada instansi lain, penghasilan mungkin kurang dari Rp 5,36 juta per bulannya.
2. Kementerian Keuangan
Ini di luar Direktorat Jenderal Pajak.
Tiap pembukaan lowongan CPNS, bisa dipastikan Kementerian Keuangan selalu dibanjiri pelamar.
Bagaimana tidak?
Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani ini memberikan tunjangan senilai Rp 2,57 juta per bulan untuk pegawai pangkat terendah, sedangkan yang tertinggi senilai Rp 46,95 juta per bulan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
3. Badan Pemeriksa Keuangan
Sama dengan Kementerian Keuangan, karena ini mengawasi penggunaan uang negara, Badan Pemeriksa Keuangan juga menjanjikan tunjangan serta gaji cukup besar.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.
Tunjangan yang diberikan untuk PNS berpangkat rendah senilai Rp 1,54 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 41,55 juta per bulan.
4. Pemprov DKI Jakarta
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 193 Tahun 2015, PNS Pemprov dan Pemkot di DKI Jakarta pun menjadi PNS penerima tunjangan tertinggi di Indonesia.
Jika digabungkan dengan gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, maka take home pay yang diterima oleh PNS di DKI Jakarta di atas rata-rata.
Tunjangan mereka paling tinggi sebesar Rp 127 juta.
5. Mahkamah Agung
Pantas pendaftar CPNS pada Mahkamah Agung (MA) membludak.
Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 117/KMA/SK/XII/2015 tentang Perubahan Keputusan Ketua MA Nompr 128/KMA/SK/VIII/2014 tentang Tunjangan Kinerja Khusus Pegawai Negeri pada MA dan Badan Peradilan di Bawahnya menerangkan tunjangan kinerja pangkat terendah pada MA senilai Rp 1,71 juta hingga Rp 1,8 juta per bulan.
Sedangkan paling tinggi senilai Rp 31,6 juta hingga Rp 32,6 juta per bulan.
6. Kementerian Hukum dan HAM
Tunjangan kinerja diberikan untuk PNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berpangkat terendah Rp 2,21 juta, sedangkan untuk berpangkat tertinggi senilai Rp 27,57 juta per bulan.
8. Komisi Pemberantasan Korupsi
Pegawai komisi antirasuah memang harus digaji tinggi sebab pekerjaannya sangat beresiko bagi keselamatan nyawa maupun godaan suap.
Tunjangan kinerja pegawai KPK juga dibilang lumayan besar.
Besaran tunjangan kinerja pegawai KPK, yakni yang menjabat kepala bagian atau tenaga fungsional administrasi senilai Rp 8 juta per bulan, pegawai non-jabatan Rp 4 juta per bulan, dan pegawai pendukung Rp 3 juta per bulan.
(TribunKaltim.co/Doan Pardede)
BACA JUGA
Pendaftaran CPNS Papua 2019 Ternyata Tak Sampai 1 Bulan, Cek Batas Waktu dan Formasi di SSCN
BKN Pastikan Undangan Penyerahan SK CPNS Palsu, Kenali Modus Lain di Rekrutmen P3K/PPPK dan CPNS
Meski Sudah Kantongi SK Walikota, 189 CPNS Kota Balikpapan Masih Harus Lewati Tahap Ini
CPNS 2019 Buka Juni & P3K/PPPK Tahap II April, Ini Daftar Instansi Terbanyak/Sedikit Dilamar di 2018
Info Pertek NIP CPNS 2018 Diakhiri, KemenpanRB Sebut Bisa Bekerja Sambil Tunggu NIP, Tergantung PPK
Likes dan Follow Fanspage Facebook
Follow Twitter
Follow Instagram
Subscribe official YouTube Channel