TERPOPULER Ini Aturan Terbaru PPDB TK, SD, SMP, SMA & SMK tahun 2019, Melanggar Bisa Dipidana

Pemerintah telah menerbitkan aturan baru yang mengatur tentang penerimaan siswa TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Editor: Doan Pardede
tribunkaltim.co/fachmi rachman
Ratusan orangtua dan calon siswa memadati ruang verifikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online di lantai 1 SMAN 1 Balikpapan, Senin (2/7/2018). Akibat server PPDB online tidak bisa diakses, pendaftaran di SMAN 1 dilakukan secara manual menunggu normalnya akses. 

a. 7 (tujuh) tahun;  

b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

“Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun,” bunyi Pasal 7 ayat (2) Permendikbud ini.

Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud, yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, menurut Permendikbud ini, diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

“Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah,” bunyi Pasal 7 ayat (4) Permendikbud ini.

Jenjang SMP:

 
Pelaksanan seleksi OSN tingkat sekolah menengah pertama, se Pangkalpinang berlangsung di Aula lantai 3 SMP Thersia Pangkalpinang
Pelaksanan seleksi OSN tingkat sekolah menengah pertama, se Pangkalpinang berlangsung di Aula lantai 3 SMP Thersia Pangkalpinang (Bangkapos/Agus Nuryadhyn)
Sekolah Menengah Pertama.

a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; 

b. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.

Jenjang SMA atau SMK:

Peserta SMA/SMK/MA saat mengikuti Kuis Rangking 1 yang diselenggarakan Rudianto Tjen melalui Rudi Center bekerjasama dengan EO Bangka Pos di Pangkalpinang.
Peserta SMA/SMK/MA saat mengikuti Kuis Rangking 1 yang diselenggarakan Rudianto Tjen melalui Rudi Center bekerjasama dengan EO Bangka Pos di Pangkalpinang. (ist/eo bangka pos)

a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan 

b. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat 

c. memiliki SHUN (Sertifikat Hasil Ujian Nasional) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu, menurut Permendikbud ini, dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Namun, persyaratan sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar negeri.

Syarat usia bagi calon peserta didik baru dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved