BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kewajiban Pemberi Kerja, BPJS Ketenagakerjaan & 2 Instansi Ini Awasi
tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif tidak mendapat Pelayanan Publik
BALIKPAPAN - BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Wasnaker Disnakertrans) Provinsi Kaltim serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kota Balikpapan, melakukan Rapat Koordinasi, Senin (29/4/2019).
Rapat koordinasi tersebut dilakukan untuk membahas tentang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif tidak mendapat Pelayanan Publik Tertentu bagi Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara, yang dalam hal ini membahas tentang penerapan sanksi administratif bagi pemberi kerja yang tidak patuh dengan peraturan BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mengawal kepatuhan tertib administrasi pemberi kerja terhadap hak tenaga kerja dalam jaminan sosial ketenagakerjaan, pembentukan tim kecil dilakukan untuk merumuskan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama dengan Wasnaker Disnakertrans Kaltim dan DPMPT Kota Balikpapan.
• Hasil Ijtima Ulama III Minta Jokowi-Maaruf Didiskulifikasi, Ini Deretan Ulama yang Hadir di acara
• Menyambut Kelahiran Anak Pertama, Raditya Dika Rombak Taman Jadi Ruang Kerja
• Ditonton Lebih 100 Juta Kali, Lagu Tentang Rindu Virzha Banjir Curhatan Sedih
Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan Wasnaker Disnakertrans Kaltim sudah melakukan penertiban administrasi bagi pemberi kerja yang tidak patuh untuk memberikan hak jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerjanya.
Sanksi yang diberikan adalah dengan maksimal 8 tahun kurungan penjara atau denda Rp 1 Miliar.
Namun, kali ini Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan DPMPT Kota Balikpapan dilakukan untuk memberikan sanksi, mulai dari pembekuan usaha hingga pencabutan izin usaha, karena wewenang sanksi tersebut ada di DPMPT Kota Balikpapan.
"Dalam penerapan sanksi itu terdapat dua cara, dengan dapat langsung diberikan oleh Wasnaker (Pengawas Ketenagakerjaan) merekomendasi ke DPMPT (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu).
• Rekapitulasi Suara di PPK Balikpapan Kota Selesai, Berikut Perolehan Suara Parpol dan Caleg
• Daftar Lengkap Pemenang Billboard Music Awards 2019, Drake Bawa Pulang 12 Penghargaan
• The Fed Abaikan Permintaan Presiden Trump, Ini yang Dilakukan Bank Sentral AS
Yang kedua, merujuk Permenaker RI Nomor 4 Tahun 2018, yang sudah diatur mengenai kewajiban dari pengawasan dan juga kewajiban dari DPMPT untuk melakukan eksekusi, mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin usaha," ujar Kusumo, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, melalui Murniati, Kepala Bidang Kepesertaan, Korporasi dan Institusi BPJS Tenagakerjaan Kota Balikpapan, Senin (29/4/2019).
Murniati mengatakan, tentunya sebelum melakukan eksekusi berupa sanksi terakhir tersebut, tim PKS akan melakukan tahapan-tahapan awal terlebih dahulu, seperti edukasi kepada para pemberi kerja berupa kunjungan bersama BPJS Ketenagakerjaan nersama dengan Wasnaker Disnakertrans Kaltim serta DPMPT Kota Balikpapan.
"Tentunya kami tidak mau langsung memberikan sanksi, karena tujuan dari jaminan sosial ketenagakerjaan ini adalah kesejahteraan para tenaga kerja," ujarnya.
Pembentukan PKS oleh BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Wasnaker Disnakertrans Kaltim dan DPMPT Balikpapan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk melakukan pengecekan ke pemberi kerja, dimulai dari BPJS Ketenagakerjaan melakukan pendataan perusahaan yang bermasalah dan disampaikan ke Wasnaker Disnakertrans Kaltim untuk kemudian diakukan penindakan lebih lanjut.
• Hari Pendidikan Nasional 2019, Mendikbud: Level Memuaskan, Tapi Ada Kasus Tak Mencerminkan Kemajuan
• Kajari Apresiasi Perusahaan di Paser, Tertib dan Patuh pada UU BPJS Ketenagakerjaan
• Teridentifikasi Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Panwaslu Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Jika memang terdapat indikasi masalah terkait jaminan sosial ketenagakerjaan, Wasnaker akan memberikan rekomendasi kembali kepada DPMPT untuk memutuskan pemberian sanksi.
"Apakah harus kembali dilakukan kunjungan lapangan bersama dengan ketiga instansi, BPJS Ketenagakerjaan, Pengawas, dan DPMPT.
Setelah dilakukan kunjungan kembali di lapangan, dan perusahaan atau pemberi kerja tetap mangkir atau tidak mau mematuhi peraturan, maka Wasnaker Disnakertrans dapat langsung membuatkan rekomendasi kepada DPMPT, dimana hak tertinggi ada di DPMPT untuk memberikan sanksi tersebut," ujar Murniati.
Hal tersebut dilakukan, lanjut Murniati, agar seluruh pemberi kerja tertib dalam memberikan iuran, mendaftarkan perusahaan dan seluruh tenaga kerjanya, mendaftarkan upah yang sebenarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan agar perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dapat benar-benar dirasakan oleh seluruh pekerja secara maksimal," ucapnya.
• BPJS Ketenagakerjaan Mengundang 250 Perusahaan, Sosialisasi Kepatuhan Pemberi Kerja
• Wartawati Daerah Sabet Juara Pertama Lomba Tulis BPJS Ketenagakerjaan Journalistic Award
• Transformasi Contact Center, BPJS Ketenagakerjaan Kenalkan Layanan Masyarakat 175