Pemilu 2019
VIDEO - Bawaslu Selidiki Politik Uang, Diduga Caleg Peraih Suara Tinggi Bagi-bagi Uang Rp350 Ribu
Gakkumdu masih memiliki waktu selama 7 hari untuk menyelidiki dugaan kasus money politics ini.
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Ichwal Setiawan
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang tengah menyelidiki kasus dugaan money politics yang melibatkan caleg peraih suara tinggi dari salah satu partai peserta pemilu di Dapil 1 Kecamatan Bontang Selatan.
Komisioner Bawaslu, Aldy Altrian, mengatakan praktik money politics ini ditemukan oleh petugas pengawas di lapangan yang mendapati dugaan praktik politik transaksional saat hari pemungutan suara.
“Petugas kami dapat informasi, setelah ditelusuri benar adanya. Kami dapati barang bukti berupa uang tunai lengkap dengan bahan kampanye (kartu nama caleg),” ujar Aldy kepada wartawan di Kantor Bawaslu Bontang, Jumat (3/5/2019) petang.
Sementara ini, sentra Penegakkam Hukum Terpadu (Gakkumdu) masih melakukan penyelidikan serta memanggil sejumlah saksi untuk klarifikasi.
Pihaknya pun telah memanggil Caleg terduga money poltics.
Sementara ini pengumpulan materi masih dilakukan.
Gakkumdu masih memiliki waktu selama 7 hari untuk menyelidiki dugaan kasus money politics ini.
“Penyelidikan akan dilakukan sampai dengan tanggal 10 Mei 2019 nanti. Jika terbukti, akan kami naikkan ke tahap penyidikan,” ujar Aldy didampingi Ketua Bawaslu Bontang, Nasrullah.
Pihaknya tak berbicara banyak terkait modus dari praktik politik uang yang dilakukan terduga.
Pun begitu, ia mengatakan barang bukti berupa uang Rp350 ribu dan bahan kampanye sudah dikantongi.
Penetapan status naik ke penyidikan atau tidak tergantung dari hasil pembahasan di Gakkumdu nanti.
Jika status naik ke penyidikan, proses selanjutkan bakal ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bontang. Selanjutnya ke proses penuntutan sampai putusan vonis di pengadilan.
Jika dari hasil persidangan terbukti secara sah dan menyakinkan, serta berkekuatan hukum tetap atau inkrah pelantikan terduga bisa dibatalkan.
“Sanskinya pelanggaran pidana pemilu pasal 523 UU Nomor 7/2017 Tentang Pemili,”pungkas Aldy.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/aldy.jpg)