Kata Menpan RB soal CPNS yang Belum Diklat Prajab, Segera Dikutsertakan/Diberhentikan dengan Hormat
Bagi CPNS yang belum mengikuti diklat prajab/latsar, menurut Menpan RB Syafruddin, berlaku sejumlah ketentuan
Penulis: Doan Pardede | Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara atau Menpan RB Syafruddin meminta agar pejabat terkait agar segera memproses seluruh CPNS yang telah melewati masa percobaan 1 tahun menjadi PNS.
Hal ini dikarenakan masih ada CPNS rekrutmen 2017/sebelumnya yang belum kunjung diangkat menjadi PNS.
Dilansir oleh setkab.go.id, permintaan Menpan RB Syafruddin itu tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor: B.500/M.SM.01.00/2019 tertanggal 30 April 2019 dengan sifat Segera kepada:
1. Para Menteri Kabinet Kerja;
2. Panglima TNI;
3. Kapolri.
4. Jaksa Agung;
5. Sekretaris Kabinet;
6. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
7. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;
8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural;
9. Para Gubernur; dan
10. Para Bupati/Walikota.
“Bagi CPNS yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar, serta sehat jasmani dan rohani tetapi belum diangkat menjadi PNS, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) segera mengangkat CPNS tersebut menjadi PNS pada awal bulan berikutnya terhitung sejak dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar,” bunyi surat tersebut.
2 opsi untuk yang belum ikut diklat prajab