Kata Menpan RB soal CPNS yang Belum Diklat Prajab, Segera Dikutsertakan/Diberhentikan dengan Hormat

Bagi CPNS yang belum mengikuti diklat prajab/latsar, menurut Menpan RB Syafruddin, berlaku sejumlah ketentuan

Penulis: Doan Pardede | Editor: Syaiful Syafar
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin, usai menemui Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, di Istana Wakil Presiden, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara atau Menpan RB Syafruddin meminta agar pejabat terkait agar segera memproses seluruh CPNS yang telah melewati masa percobaan 1 tahun menjadi PNS.

Hal ini dikarenakan masih ada CPNS rekrutmen 2017/sebelumnya yang belum kunjung diangkat menjadi PNS.

Dilansir oleh setkab.go.id, permintaan Menpan RB Syafruddin itu tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor: B.500/M.SM.01.00/2019 tertanggal 30 April 2019 dengan sifat Segera kepada:

1. Para Menteri Kabinet Kerja;

2. Panglima TNI;

3. Kapolri.

4. Jaksa Agung;

5. Sekretaris Kabinet;

6. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;

7. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;

8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural;

9. Para Gubernur; dan

10. Para Bupati/Walikota.

“Bagi CPNS yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar, serta sehat jasmani dan rohani tetapi belum diangkat menjadi PNS, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) segera mengangkat CPNS tersebut menjadi PNS pada awal bulan berikutnya terhitung sejak dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar,” bunyi surat tersebut.

2 opsi untuk yang belum ikut diklat prajab

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved