OTT KPK di Balikpapan
KPK Sebut Hakim Kayat Lakukan Pelanggaran Berat, Ini Kronologi Kasus yang Membelitnya
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat telah melakukan pelanggaran berat.
"Iya, betul. Dijemput di rumahnya dia (SD). Sampai sekarang masih belum bisa dihubungi," tuturnya.
Dari pengamatan Tribunkaltim.co, ternyata terdapat bangunan lainnya yang memanjang ke belakang.
Ada sekitar 4 bangunan berbeda namun tetap menyambung satu sama lain. Panjang seluruhnya sekitar 50 meter, masing-masing bangunan berlantai dua.
Saat diamati lebih lanjut, ternyata ada akses langsung dari kantor pemasaran perumahan ke bagian rumah di belakangnya. Namun, kondisi bagian belakang rumah sepi. Tak ada aktivitas di sana.
Kontur dinding rumah tampak tak terawat. Bangunan itu sengaja tak dicat tampaknya. Acian semen yang kasar yang dapat dilihat pada dinding bangunan tersebut.
Di jendela depan salah satu bangunan juga terdapat stiker Pers Pakkaraja, yang diduga dijadikan kantor media milik SD.
Sementara di bangunan paling belakang, tampak jadi yang paling tak terurus. Bagian konstruksi atap bangunan tampak belum selesai.
Tak ada rumah tetangga di sekitar bangunan tersebut. Bagian samping bangunan tersebut persis berbatasan dengan dinding pekuburan muslim.
Belakangan diketahui SD merupakan Ketua Nusantara Coruption Watch (NCW) Perwakilan Kaltim.
Meskipun masih sebatas dugaan, namun faktanya SD dibawa KPK ke Jakarta untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Dia itu ketua NCW," ucap sumber tersebut.
Selain itu, ia dikenal sebagai bos properti. Di rumah tersebut juga dijadikan kantor pemasaran Pakkaraja Residence, juga punya jabatan sebagai Direktur PT Sinar Arung Pakkaraja.
Polda Bantu Tangkap SD di Rumah
Sementara saat dikonfirmasi Direskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Andhi Triastanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Ade Yaya Suryana, membenarkan tim Jatanras Polda Kaltim diminta bantuan untuk mengamankan beberapa orang yang terlibat dalam dugaan kasus suap yang dilakukan KPK, Jumat (3/5/2019) kemarin.
"OTT oleh KPK yang di backup Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim terkait suap kasus tanah di Kota Balikpapan," katanya.
Adapun orang-orang yang sempat diamankan di Mapolda Kaltim di antaranya, Hakim PN Balikpapan inisial KY, Pengacara JS, RI dan DM , sekuriti SP dan warga sipil diduga penyuap inisial SD.
"Sejumlah uang tunai jadi barang bukti," tuturnya.
Tim Jatanras Polda Kaltim mengamankan SD di rumahnya, kemudian dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Kaltim. Polisi pun melakukan penyegelan rumah SD bersama Tim KPK
"Pemeriksaan dan interogasi atas 7 orang yang dilakukan penangkapan tersebut di Kantor Ditreskrimum Polda Kaltim," ujarnya.
Untuk diketahui, dari 7 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan kasus suap hakim PN Balikpapan, hanya 5 orang yang dibawa ke Jakarta untuk diproses hukum lebih lanjut. (*)

OTT KPK di Balikpapan
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan operasi tangkap tangan atau OTT KPK di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (3/5/2019) sore.
Informasinya OTT KPK di Balikpapan ini menangkap seorang majelis Hakim di pengadilan negeri Kota Balikpapan.
Selain hakim, KPK juga mencokok dua orang pengacara, satu panitera dan sejumlah orang lainnya.
Mereka diduga melakukan praktek suap perkara kasus penipuan tanah di pengadilan negeri Balikpapan.
Dari informasi yang diterima dari sumber terpercaya Tribunkaltim.co, KPK sudah memonitor sejak lama indikasi suap salah satu perkara di pengadilan negeri Balikpapan.
Informasinya soal terkait kasus tanah.

Bahkan saat di OTT KPK di Balikpapan pada Jumat (3/5/2019) ini oleh KPK, bukan transaksi pertama kali.
Yang artinya, sebelum dilakukan OTT KPK di Balikpapan, mereka telah melakukan transaksi.
Alias sudah ada dugaan uang suap yang masuk.
"Karena informasi itu sebenarnya sudah transaksi duluan. Ini transaksi ke berikutnya sudah ada duit yang masuk, informasinya begitu," jelas sumber yang enggan namanya disebut itu.
Informasi lainnya orang-orang yang diamankan KPK dibawa ke Polda Kaltim, untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan sebelum KPK menetapkan tersangka dalam OTT KPK di Balikpapan tersebut.
Namun, saat dikonfirmasi oleh Tribunkaltim.co, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengaku, tak mengetahui kabar tersebut.

Ia menyebut belum menerima informasi berkaitan dengan OTT KPK di Balikpapan, Kalimantan Timur.
"Coba konfirmasi ke PN, pengadilan negeri Balikpapan. Belum ada terima informasi. Konfirmasi ke KPK-lah," ungkapnya saat dihubungi melalui telepon seluler.
Di tempat terpisah, Tribunkaltim.co coba konfirmasi kepada Humas PN Balikpapan, S Pujiono SH M.Hum.
Dirinya mengaku sedang berada di luar kota Balikpapan.
Kemudian ia sendiri belum menerima kabar penindakan OTT KPK di Balikpapan.
"Ouh, saya belum terima kabar soal OTT KPK di Balikpapan. Saya ada di jawa. Saya cari info. Nanti saya kabari. Saya cari informasi dulu," katanya menanggapi terkait OTT KPK di Balikpapan.
Sementara, Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra membenarkan adanya penindakan, atau kegiatan OTT KPK di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Namun dalam penindakan tersebut, OTT KPK di Balikpapan, tak melibatkan jajaran Polres Balikpapan, meskipun berada di wilayah hukum Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
"Gak ada koordinasi. Coba cek di Polda," tuturnya.
Soal OTT KPK di Balikapapan pun dibenarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Sore ini memang ada tim di bidang Penindakan yang ditugaskan di Kota Balikpapan untuk melakukan kegiatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (3/5/2019) malam.
Kata Febri Diansyah, dalam giat operasi tengkap tangan atau OTT tersebut, tim KPK mengamankan 5 orang, di antaranya seseorang yang berprofesi sebagai hakim.

"Sampai saat ini 5 orang diamankan dan dibawa ke Polda setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yaitu 1 orang hakim, 2 orang pengacara, 1 panitera muda dan, 1 swasta," ungkap Febri Diansyah.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengamankan mereka setelah mendapatkan Informasi akan terjadinya transaksi pemberian uang pada hakim yang mengadili sebuah perkara pidana di pengadilan negeri Balikpapan tersebut.
"Setelah kami cek di lapangan dan ada bukti-bukti awal, maka sejumlah tindakan dilakukan," imbuh Febri Diansyah.
Ia melanjutkan, kelima orang yang diamanakan dan tengah diperiksa di Polda Kaltim atau Kalimantan Timur akan diberangkatkan ke Jakarta besok Sabtu (4/5/2019).
"Ada uang yang diamankan dalam perkara ini yang diduga merupakan bagian dari permintaan sebelumnya," ungkap Febri Diansyah.
"Jika dapat membebaskan terdakwa dari ancaman pidana dalam dakwaan kasus penipuan terkait dokumen tanah," jelas Febri Diansyah lagi.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sebelum menentukan status mereka yang terjaring OTT KPK di Balikpapan. (*)
BACA JUGA
TERPOPULER - SBY Blak-blakan Soal Proses Pergantian Kapolri, Ada yang Coba Intervensi via SMS
Soal Skill Rene Mihelic, Begini Komentar Pelatih Anyar Persib Bandung, Robert Rene Alberts
TERBARU Real Count KPU Sabtu (4/5/2019) pagi, Jokowi Masih Jaga Keunggulan dari Prabowo
OTT KPK di Balikpapan, Febri Diansyah: Hakim Diduga Terima Suap Rp100 Juta
Hasil Latihan Bebas Kedua FP2 MotoGP Jerez 2019, Danilo Petrucci Tercepat, Valentino Rossi Tercecer
Likes dan Follow Fanspage Facebook
Follow Twitter
Follow Instagram
Subscribe official YouTube Channel
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bertemu dengan Pengacara Terdakwa, KPK Sebut Hakim Kayat Lakukan Pelanggaran Berat.