Mudik Lebaran 2019
Ingat Mulai Km 29 di Tol Japek Pakai Sistem One Way di Periode Mudik Lebaran 2019, Catat Tanggalnya
Penerapan one way atau satu arah bagi kendaraan diberlakukan Pemerintah mulai Kilometer 29 di ruas tol Jakarta-Cikampek mulai 30 Mei 2019.
"Berikutnya, akan ada pemindahan pintu tol Cikarang utama ke arah Bandung dan arah Cirebon. Jadi yang dari Cikarang Utama ke arah Bandung dan Cirebon nanti akan dipisah,” ujar Budi.
Pemerintah juga akan melakukan pembatasan kendaraan barang pada 30 Mei-2 Juni sehingga diharapkan pada masa puncak arus mudik tersebut perjalanan masyarakat yang akan mudik tidak terhambat.

"Kami sepakat menggunakan sistem one way. Kenapa one way, karena ada kecenderungan masyarakat mudik dengan rombongan. Bisa dua-tiga mobil kemudian kalau ada yang (bernomor) ganjil dan yang genap pasti akan terpisah mobilnya," ujar Budi Setiyadi dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (10/5/2019).
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi di kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (6/5/2019).
Budi mengatakan, jika pihaknya memberlakukan ganjil genap dan masyarakat tidak tahu pasti akan ada penumpukan di pintu- pintu yang akan diberlakukan ganjil genap.
"Karenanya, kita cenderung memilih one way,” kata Budi Setiyadi lagi.

Kapan diberlakukan?
Sistem one way akan diberlakukan untuk arus mudik mulai dari Cikarang Utama sampai dengan KM 262/ Brebes Barat.
“Kendaraan dari arah timur nanti dari Brebes barat akan keluar menggunakan jalan arteri atau jalan negara sampai ke Cirebon kemudian Indramayu sampai ke Jakarta. Ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei- 2 Juni dan berlangsung selama 24 jam,” kata dia.
Sementara, untuk arus balik, sistem one way akan mulai diberlakukan sejak ruas tol Palimanan sampai Km 29 di ruas tol Jakarta-Cikampek.
Mulai Km 29
Kasub Bidang Operasional dan Pemeliharaan II Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Joko Santoso pada diskusi peluncuran buku "Mudik Minim Polemik" di Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Dia mengatakan sistem satu arah akan diberlakukan mulai dari KM 29 hingga KM 262. "One way system seluruhnya ke arah Jawa dari Km 29 sampai Km 262 di Brebes Barat," ujar Joko.
Sistem satu arah akan diterapkan pada tanggal 31 Mei, serta 1 dan 2 Juni 2019 selama 24 jam.
Menurut Joko, kebijakan satu arah ini merupakan hasil pembahasan rapat pimpinan yang dihadiri antara lain oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan Korlantas Polri.