Selain Samarinda, Ini 5 Kasus Ayah Cabuli Anak yang Tak Kalah Miris, Ada Korbannya Sampai 5 Anak
Selain kasus di Samarinda, ada beberapa kasus ayah cabuli anak yang sempat menyita perhatian publik. Ada yang korbannya tak hanya 1 tapi sampai 5 anak
Penulis: Doan Pardede | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus ayah cabuli anak kandung kembali membuah heboh publik.
Yang teranyar seputar kasus ayah cabuli anak kandung terjadi di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Dalam kasus ayah kandung cabuli anak kandung di Samarinda ini, dua gadis yang merupakan kakak beradik sebut saja namanya Mawar (19) dan Melati (16) menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, Paijo (67).
Kelakuan bejat ayah cabuli anak kandung ini diketahui sudah dilakukan selama tujuh tahun, atau sejak tahun 2012.
Pelaku ayak cabuli anak kandung adalah Paijo (67), seorang buruh pabrik kayu asal Lampung yang bekerja di Palaran.
Mirisnya, aksi ayah cabuli anak kandung ini juga didukung oleh sang istri, dengan menutup-nutupi kasus itu dan memberi anaknya pil KB supaya kedua anaknya tidak hamil.
Tindakan ibu korban tersebut didasari rasa khawatir tidak ada yang menafkahi dia dan 3 anaknya, kalau suaminya di penjara.
Dikutip dari RRI, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Samarinda Adji Suwignyo membenarkan adanya kasus hubungan inses tersebut.
"Perilaku bejat seorang ayah mencabuli dua anak dibawah umur terjadi lagi di Samarinda tepatnya di Palaran sangat mengerikan," terang Adji.
Disebutkan Adji bahwa kasus pencabulan yang telah terjadi selama tujuh tahun tersebut tebongkar karena korban cerita ke tetangga.
"Mereka sudah gak tahan lagi mba jadi mereka mulai cerita ketetangga yang dipercaya dan langsung dibawa kantor polisi dan visum sekarang kasus tengah diproses," kata Adji.
Kini pelaku telah ditangkap pihak kepolisian atas perbuatannya.
Atas kasus ini adji suwignyo menyebut perlu keseriusan dari semua pihak untuk dapat mengurai mengapa permasalahan ini kian meningkat bahkan dari banyak kasus yang terjadi pihak yang turut membantu prilaku pelaku adalah orang-orang terdekat.
Pada tahun 2019 ini Tegas Ketua KPAI Daerah Kota Samarinda kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dikota ini semakin tinggi.
Selain kasus di Samarinda tersebut, inilah sederet kasus ayah cabuli anak, baik itu anak kandung atau anak tiri yang sempat menyita perhatian publik yang sudah dirangkum TribunKaltim.co dari Tribunnews.com, Kompas.com, dan sumber lainnya.
1. Korban anak berkebutuhan khusus
Kejadian sama juga pernah terjadi di Surabaya, Gadis berusia 14 tahun di Kota Surabaya, sebut saja namanya Mawar telah menjadi korban pencabulan orang terdekatnya sendiri.
Si pelaku tak lain adalah ayah tiri si gadis lugu tersebut. Namanya RH dan berusia 39 tahun. Dia tinggal di Kelurahan Plemahan, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya.
Kasus pencabulan anak oleh orang tuanya sendiri, alias ayah cabuli anak sendiri ini makin menyesakkan hati, karena Mawar menderita kekurangan.
Dia merupakan anak dengan keterbelakangan mental alias berkebutuhan khusus.
Ironisnya, ibunya yang dinikahi RH ternyata juga mengalami kondisi yang sama, punya keterbelakangan mental.
Kanit PPA Reskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, Kamis (28/3/2019) mengatakan, pencabulan yang dilakukan RH terhadap Mawar anak tirinya sudah berlangsung selama dua tahun, sejak tahun 2017.
Tindakan bejat tersebut selalu dilakukan ketika tengah malam, saat istrinya sedang tertidur pulas di kamar.
Untuk memuluskan aksi cabulnya, RH selalu mengancam anaknya agar tidak menceritakan aksi bejatnya kepada orang lain, terutama kepada ibu kandungnya.
"Jadi tersangka, si bapak tiri ini tidak segan-segan mengancam korban yang punya keterbelakangan mental. Dia mengancam agar tidak melaporkannya ke orang lain," kata Ruth Yeni, Kamis (28/3/2019).
Takut dengan ancaman sang ayah tiri, Mawar pun memilih bungkam selama dua tahun.
Tapi karena kondisi tubuh korban yang semakin lemah dan membuatnya tubuhnya sering kurang sehat, membuat Mawar tak kuasa lagi menyimpan aib yang menimpanya tersebut.
Saat berada di sekolah, gadis 12 tahun itupun akhirnya memberikan diri menceritakan apa yang telah dialaminya dan perlakuan ayah tirinya selama dua tahun kepada seorang gurunya di sekolah.
Mendengar cerita tersebut, si guru inilah yang akhirnya melaporkan kasus pencabulan anak di bawah umur oleh orang tuanya sendiri tersebut ke Polrestabes Surabaya, bersama tim pendampingan dari Pemkot Surabaya.
"Karena ibunya juga mempunyai keterbelakangan mental. Sehingga yang laporan si guru sekolah," terang AKP Ruth Yeni.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak dan langsung menangkap pelaku.
Saat ditangkap di rumahnya, di kawasan Plemahan, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, pelaku tak berkutik dan mengakui semua perbuatannya.
Menurut AKP Ruth Yeni, berdasarkan hasil pemeriksaan, di hadapan penyidik, tersangka mengakui bahwa dirinya mencabuli anak tirinya sendiri selama dua tahun, mulai tahun 2017 hingga 2019.
"Padahal anaknya masih dibawah umur, baru berusia 14 tahun," jelasnya.
Kini, tersangka RH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya.
Sementara Mawar, anak dibawah umur yang menjadi korban kebejatan sang ayah tiri telah mendapat pendampingan khusus, untuk pemulihan psikologis dari Polrestabes Surabaya.
2. Lahirkan bayi kembar
Selama empat tahun, Aryanto, pria berusia 47 tahun ini mengaku sudah menggauli anak kandungnya sendiri.
Aryanto, Warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto ini, tega menggauli anak kandungnya sendiri sejak 2015 hingga tahun 2018.
Tersangka mengaku, melancarkan aksinya di rumah sendiri pada saat malam hari.
Ketika beraksi, dirinya mengendap-endap masuk ke kamar korban, yang letaknya tepat berdampingan dengan kamar Arianto beserta istrinya.
Agar tak ketahuan istrinya, tersangka membungkam mulut korban yang notabene masih darah dagingnya sendiri agar tidak berteriak. Karena jika berteriak sedikit saja, aksinya bisa gagal.
"Saya bungkam mulutnya menggunakan tangan, agar tak berteriak dan tak kedengaran istri saya," ujar Arianto.
"Sebab Istri ada di kamar sebelah. Istri tak pernah tahu," sambungnya.
Arianto mengaku, dirinya tega memperkosa korban lantaran tak tahan melihat paras cantik buah hatinya.
Saat hamil tua, Arianto menitipkan korban ke panti asuhan di Kecamatan Pacet.
"Saya tulang punggungnya. Nanti saya jaga," katanya.
Dari perbuatan tersebut, korban mengandung anak tersangka.
Bahkan, korban kini telah melahirkan dua anak kembar yang berusia 2 bulan.
"Tersangka memperkosa anak kandungnya sendiri," kata Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno, Rabu (13/3/2019).
AKBP Setyo Koes Heriyatno mengungkapkan, ketika kasus pemerkosaan ini mencuat pada tahun 2018, Arianto melarikan diri dari kejaran polisi.
Kasus ini mencuat lantaran gadis 22 tahun ini ketahuan hamil saat hendak menikah.
"Tersangka melarikan diri ke sejumlah tempat di Kalimantan," ungkap AKBP Setyo Koes Heriyatno.
"Tersangka berhasil dibekuk di Desa Sarigadung, Kecamatan Batulicin, Tanah Bumbu, Kalsel, Minggu 10 Maret 2019," sambung dia.
Akibat perbuatannya, kini Arianto mendekam di penjara Polres Mojokerto.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 8 huruf a UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
3. Diancam akan edarkan video yang sempat direkam
Wanita asal Kalianda, Lampung Selatan berinisial PR (18), diketahui telah berhubungan intim dengan ayah kandungnya sendiri.
Perbuatan tersebut ia lakukan karena mendapat paksaan dan ancaman dari suami sirinya, K.
K ternyata tak hanya memaksa PR untuk berhubungan intim dengan ayahnya, ia juga dipaksa untuk melayani nafsu teman dan anak kandung K.
K sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lampung Selatan karena menyebarkan video mesum tersebut melalui pesan WhatsApp.
K saat ini sedang mendekam di Lapas Kelas IIA Metro karena tersandung kasus narkoba.
K menyuruh PR melakukan video call saat sedang berhubungan intim dengan orang-orang tersebut.
Namun, K meminta PR menyembunyikan ponsel yang digunakan untuk video call.
"K memerintahkan PR merekam (video call) saat sedang berhubungan intim dengan orang lain.
Dimana HP yang dipakai untuk merekam disimpan dalam sebuah tas yang sudah diberi lubang dan digantung di tempat tertentu atau hidden camera," terang Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan saat menggelar ekspose di mapolres setempat, Senin, 21 Januari 2019.
Belum cukup sampai di situ, PR juga mengaku dipaksa oleh K untuk melakukan video call sambil masturbasi.
Kepada polisi, PR mengaku sangat tertekan dengan semua yang dialaminya.
PR terpaksa melakukan itu semua karena selalu mendapat ancaman dari K.
Jika tidak mau memenuhi permintaannya, K mengancam menyebarkan rekaman video tidak senonoh yang dilakukan PR atas perintah K.
Itulah alasan PR memutuskan hubungan komunikasi dengan K dan pergi ke Jawa.
"Tersangka mengancam PR akan menyebarkan video jika tidak menuruti permintaannya.
Tetapi PR merasa tertekan dan memutuskan untuk tidak lagi berkomunikasi dengan tersangka.
PR pergi ke Jawa pada akhir Desember 2018 lalu," jelas Syarhan.
Itulah awal mula beredarnya video hubungan intim PR dan ayah kandungnya.
Selain menetapkan K sebagai tersangka penyebar video, kata Syarhan, polisi juga telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus ini.
"Untuk saat ini kita baru menetapkan K sebagai tersangka.
Kita masih mendalami kasus ini lebih lanjut," terang mantan Kapolres Pesawaran itu.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)
4. Sang ayah ancam bunuh
Kasus inses atau hubungan seksual yang dilakukan pasangan dalam ikatan kekerabatan, diungkap oleh aparat Polres Demak, Jawa Tengah.
Selama enam tahun, Hasan Ngatono (51) memaksa anak kandungnya sendiri Er (22) berhubungan badan.
Kecurigaan warga bermula saat mengetahui korban Er yang telah mempunyai anak itu hamil lima bulan, padahal tidak memiliki suami.
Warga kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya terungkaplah kelakuan bejat ayahnya, yang selalu memaksa anaknya berhubungan badan sejak Januari 2013 hingga Januari 2019.
Perbuatan terlarang tersebut dilakukan saat istri Hasan yang juga ibu kandung Er sedang bekerja.
Menurut Kapolres Demak AKBP Arief Bahtiar, awalnya tersangka Hasan melakukan pencabulan dengan pemaksaan.
Jika korban tidak mau melayani hasrat sang ayah, Er diancam akan dianiaya dan anaknya akan dibunuh.
“Tersangka minta jatah dilayani oleh korban minimal seminggu sekali. Sejak tahun 2013 hingga tahun 2019. Saat itu korban baru berusia 17 tahun," ungkap Bahtiar, saat gelar perkara pencabulan di Mapolres Demak Jateng, Senin (11/2/2019).
Bahtiar menambahkan, menurut pengakuan tersangka Hasan, dia mengakui melakukan pemaksaan terhadap putri kandungnya sebelum melakukan hubungan intim.
Awalnya, ia membangunkan korban di kamar dan menepuk badannya serta menarik tangannya mengajak bersetubuh.
"Ayo Er, kowe sangger nak rak gelem tak antemi. Anakmu tak pateni (Ayo Er, kalau kamu tidak mau, kamu akan aku pukuli dan anakmu akan kubunuh)," ujar Bahtiar menirukan ucapan tersangka.
Korban awalnya menolak, sehingga tersangka Hasan naik pitam dan menampar mulut korban sehingga korban terpaksa menuruti kemauan ayah kandungnya itu.
Selama bertahun-tahun mereka melakukan aktivitas bejatnya di lantai dua rumah mereka di Desa Kedungwaru Lor RT 2 RW 1, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak Jawa Tengah.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka diamankan pihak Polres Demak setelah sebelumnya bersembunyi di rumah orang tuanya di Desa Tugu Lor, Kecamatan Karanganyar, Demak.
“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara akibat perbuatannya yang melanggar Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 junto Pasal 46 Undang - undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan seksual," tandas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres Bahtiar mengimbau agar masyarakat mewaspadai tindakan KDRT dan kekerasan seksual di lingkungan sekitarnya.
“Kasus ini terungkap berkat kerja sama yang baik antara masyarakat , pemerintah desa dan kepercayaan kepada Kepolisian Republik Indonesia," tutup Bahtiar.
5. Korbannya sampai 5 anak
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil mengamankan seorang tersangka pencabulan di wilayah Kecamatan Sungai Kakap, Sabtu (30/3/2019) pagi.
Tersangka pencabulan ternyata adalah seorang ayah yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.
Bahkan, akibat perbuat bejat ayah, seorang putrinya telah melahirkan anak.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Husni Ramli membenarkan penangkapan seorang tersangka cabul.
Dimana pelaku merupakan ayah kandungnya sendiri.
"Pelaku yang kita amankan berinisial YS (49). Tersangka diamankan saat berada di kediamannya di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya," kata Kompol Husni kepada Tribun.
Husni mengungkapkan berdasarkan hasil dari pemeriksaan, pelaku bukan hanya melakukan pencabulan terhadap 1 orang anaknya.
Namun kelakukan bejat YS juga di lakukan ke anak perempuannya yang lain.
Total korban kebejatan YS mencapai 5 orang.
"Hari ini 30 Maret 2019, kita amankan satu tersangka pencabulan," tuturnya.
"Bahwa pelaku ini sudah mencabuli anak kandungnya. Penangkapan terhadap pelaku ini atas informasi pelaporan dari ibu korban," ungkapnya.
Husni menyampaikan bahwa ibu korban sudah jengah atas perbuatan pelaku yang tega menggauli putri kandungnya sendiri.
Sehingga melaporkan ke pihak kepolisian.
Saat ini pihak kepolisian baru memeriksa satu korban yakni RM (16).
Husni mengungkapkan untuk korban sendiri pelaku telah menggauli korban sejak tahun 2017 lalu.
Kasus Menghebohkan, Siswi SD Melahirkan Bayi 2,6 Kg
Kasus kejahatan seksual terhadap anak pernah terjadi di Kabupaten Kubu Ray, beberapa waktu lalu.
Korban merupakan seorang siswa kelas 6 SD dan pelakunya masih kerabatnya.
Terletak di Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Kubu Raya, Kecamatan Batu Ampar, terdapat
seorang paman yang dengan tega mencabuli 2 orang keponakannya yang masih berusia 13 tahun dan duduk di bangku sekolah Dasar kelas 6.
Kedua keponakannya ini merupakan saudara kembar, yang mana satu di antaranya sampai hamil, sebut saja korbannya A dan B.
Direktur Yayasan Nanda Dian Nusantara Kalbar Devi Tiomana, mengungkapkan bahwa korban yang hamil saat ini telah melahirkan di salah satu Rumah Sakit di Kota Pontianak.
Korban telah melahirkan seorang anak laki-laki yang sehat, dengan berat 2,6 kg, sementara itu sang saudara kandung masih berada di Kecamatan Batu Ampar.
Devi mengungkapkan bahwa kasus ini pertama kali terkuak saat korban A (sebelumnya inisial AT,red) yang saat ini telah melahirkan ditanyai oleh guru kelasnya yang merasa curiga bahwa perut dari sang siswi semakin hari semakin membesar.
Sang guru pun bertanya kepada A dan kemudian sang guru yang curiga melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.
Mengetahuinya hal itu, Devi menerangkan bahwa pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan, dan menanyai korban, serta dilakukan tes kehamilan.
Maka terkuaklah seluruh perbuatan bejat dari sang paman yang mencabuli kedua keponakannya hingga satu di antaranya hamil, dan hari ini telah melahirkan.
"Kejadian ini terbukanya bulan 12 lalu, si siswi ini ditanyai oleh gurunya, yang merasa curiga karena perutnya korban ini semakin besar, setelah ditanya dan pihak guru melaporkan ke pihak Kepolisian, atas kecurigaan ini, dan dibawa ke Puskesmas untuk dicek, ternyata benar, anak ini sedang hamil," ungkapnya.
Ia mengungkapkan bahwa kedua korban tinggal bersama dengan sang ibu dan pamannya yang berinisial SD (23) serta keluarga yang lain di
rumah warisan keluarga sang ayah, yang mana sang ayah dari korban saat tidak diketahui dimana rimbanya.
"Ibunya ada juga tinggal di rumah itu, mereka ini tinggal di rumah warisan dari pihak ayah, lalu ada keluarga mereka yang lain juga. Jadi pelaku dan korban ini memang satu rumah," ungkapnya.
Devi mengungkapkan bahwa dirinya telah menemani korban di rumah sakit, saat korban hendak melahirkan.
"Kasihan si anak ini, kemarin dia di rumah sakit itu meraung-meraung kesakitan, karena anak usia 13 tahun kan masih belum sempurna organ reproduksi dan tubuhnya,"ungkapnya.
Iapun bersyukur, sang korban telah melahirkan sang anak dengan selamat.
Korban bercerita kepadanya, bahwa korban mengungkapkan bahwa korban masih tidak mengerti apa yang terjadi pada dirinya.
"Dia ini kemarin tidak paham kalau dirinya hamil, yang taunya perutnya ini kenapa semakin hari semakin besar, dia khawatir dengan perutnya yang besar bukan karena dia tau dia hamil, tapi takut ada penyakit lain,"ungkap nya.
Saat ini, korban masih dalam tahap pemulihan secara fisik dan mental. (*)
(TribunKaltim.co/Doan Pardede)
BACA JUGA
TERPOPULER - BKN Pastikan CPNS 2018 yang Baru Lulus Tak Ikut Dapat THR PNS 2019 dan Gaji ke-13
Usai Dukung Prabowo Subianto, Beredar Surat Pemecatan Ustaz Abdul Somad dari UIN, Begini Faktanya
Ramalan Zodiak Hari Jumat 10 Mei 2019, Aries Dapat Kejutan dari Orang Tersayang, Gemini Jutek Abis
Terkuak Asal Usul Klaim Kemenangan 62 Persen Prabowo Subianto, Prof Laode: Semua Disuplai Data Valid
TERPOPULER - Member Oh My Girl Ungkap Kepopuleran V BTS di Sekolah, Seunghee: Dia Punya Banyak Teman
Like dan Follow Fanspage Facebook
Follow Twitter
Follow Instagram
Subscribe official YouTube Channel