Breaking News

Pemilu 2019

Hasil Lengkap Pleno Pileg dan Pilpres 2019 di Kaltim, Mantan Bupati Berau Raih Suara Tertinggi

KPU Kaltim sudah merilis hasil resmi Pemilu 2019 di Provinsi Kaltim. Hasilnya, Mantan Bupati Berau MAkmur HAPK meraih suara tertinggi di DPRD Kaltim

Editor: Rafan Arif Dwinanto
tribunkaltim.co/Nalendro Priambodo
Saksi, peserta, penyelenggara pemilu, Pemda Kaltim, dan unsur TNI-Polri bersuka cita Poto bersama usai penutupan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara tingkat provinsi di Kaltim, Sabtu (11/5/2019) di hotel Bumi Senyiur, Samarinda 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim merampungkan Pleno Rekapitulasi Surat Suara tingkat provinsi Sabtu (11/5/2019) dini hari sekitar pukul 04.00 wita.

Lima jenis surat suara hasil pileg dan Pilpres 2019, 17 April lalu di Provinsi Kaltim selesai dihitung.

Memang ada sejumlah catatan perbaikan di dokumen hasil rekapitulasi tingkat kota – DB1.

Namun sudah diselesaikan hari itu juga dan diterima semua saksi peserta pemilu.

Perbaikan ini penting tak menjadi catatan di KPU RI.

“Seluruh pihak bisa menerima hasil yang kita tetapkan,” kata Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah, Hotel Bumi Senyiur, Samarina, usai rekapitulasi.

Walaupun masih menghitung detail partisipasi pemilih, Rudiansyah menilai, partisipasi dalam pemilu serentak ini lebih tinggi ketimbang Pilgub Kaltim 2018 lalu.

Nantinya, hasil rekapitulasi ini, langsung dikirimkan ke KPU RI untuk dibacakan antara 13-15 Mei 2019.

Sementara untuk alokasi kursi bagi DPRD Provinsi dan Kota masih menunggu apakah ada registrasi gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konsititusi.

“Kalau tidak ada perselisihan, kami akan segera tetapkan,” katanya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Saipul Bachtiar, menambahkan, perbaikan dan penyusunan sertifikat hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi – DC1 diminta segera diselesaikan.

Agar tak ada lagi masalah dan perbaikan di KPU RI.

Adapun, mengenai potensi gugatan PHPU yang termonitor Bawaslu, di antaranya, adanya 3 daerah di Kaltim, yang masuk kategori pemilihan suara ulang (PSU).

Ke-dua, terkait pemilu susulan di beberapa daerah, misalnya, Kutim, Berau dan Kukar karena logistik surat suara belum tersedia saat pemilu serentak 17 April lalu.

“Dari sisi pengawasan Bawaslu, ini murni kesalahan KPU RI, karena penyediaan surat suara yang harus disediakan saat pemilu terlambat,” tandasnya.

Lima Komisioner KPU Kaltim memimpin jalannya, Pleno Rekapitulasi Surat Suara tingkat provinsi Sabtu (11/5/2019). Pleno berakhir dini hari sekitar pukul 04.00 wita.
Lima Komisioner KPU Kaltim memimpin jalannya, Pleno Rekapitulasi Surat Suara tingkat provinsi Sabtu (11/5/2019). Pleno berakhir dini hari sekitar pukul 04.00 wita. (tribunkaltim.co/Nalendro Priambodo)
Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved