Tim Hukum Nasional Kaji Aktivitas dan Ujaran Sejumlah Tokoh, Amien Rais, Bachtiar Nasir Masuk Radar

Romli menyebut beberapa tokoh tersebut, yakni Bachtiar Nasir, Eggi Sudjana, Kivlan Zen hingga Amien Rais. "Sisanya saya tidak ingat," kata dia.

Editor: Mathias Masan Ola
(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Terdakwa penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet (kanan) mencium tangan Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais (kiri) dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/4/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan empat orang saksi salah satunya Amien Rais. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Sejumlah tokoh yang sering membuat "ribut" kini masuk radar tim hukum bentukan Menkopolhukam Wiranto. Ucapan dan aktivitasnya akan dikaji tim yang beranggotakan para profesor doktor ini.

Tim Asistensi Hukum yang dibentuk Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sudah mulai bekerja mengkaji aktivitas dan ucapan sejumlah tokoh pasca Pemilu 2019. Salah satu anggota tim Romli Atmasasmita mengatakan, ada 13 tokoh yang aktivitas dan ucapannya sudah dikaji oleh tim.

"Di rapat terakhir ada 13 tokoh dipaparkan fakta-faktanya terkait mereka," kata Romli kepada Kompas.com, Senin (13/5/2019). Romli menyebut beberapa tokoh tersebut, yakni Bachtiar Nasir, Eggi Sudjana, Kivlan Zen hingga Amien Rais. "Sisanya saya tidak ingat," kata dia.

Menurut dia, tugas tim adalah mengkaji apakah aktivitas serta ucapan yang dilakukan para tokoh tersebut mengandung unsur pidana atau tidak. Setelah itu, hasil dari kajian itu akan diteruskan kepada pihak kepolisian.

"Tim hukum ini bukan buat untuk tim intervensi agar polisi mengambil langkah-langkah hukum, tapi justru menjaga agar polisi bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku, justru menjaga itu," kata dia.

Romli enggan membeberkan bagaimana hasil kajian tim terhadap para tokoh yang sudah dikaji aktivitas dan ucapannya. Namun sebelumnya, kepolisian juga sudah melakukan proses hukum terhadap nama-nama tokoh yang disebut Romli.

Eggi Sudjana sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka makar. Kivlan Zen juga sempat dicegah ke luar negeri atas kasus yang sama, meski akhirnya pencekalan tersebut sudah dicabut. Adapun Bachtiar Nasir sudah lebih dulu dijerat polisi, namun dalam kasus yang berbeda. Ia dijerat karena dugaan pencucian uang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tim Hukum Nasional Kaji Aktivitas Amien Rais, Bachtiar Nasir, hingga Kivlan Zen"

BACA JUGA:


Maju di Dapil yang Sama, Titiek Soeharto Berbeda Nasib dengan Putra Amien Rais


Dibakar Api Cemburu, Duel Maut Mantan vs Calon Suami ZR Berujung Kematian


Ini Klarifikasi Pria yang Berang Gegara Hanya Diberi Sumbangan Seribu Rupiah di Indomaret


Robert Rene Alberts Akui Persib Bandung Terlambat Bentuk Tim, Singgung soal Pergantian Pelatih


Real Madrid Tumbang, Persaingan di Zona Liga Champions Kian Ketat


Like dan follow fanspage facebook



Follow Twitter



Follow Instagram



Subscribe official YouTube Channel


Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved