Kamis, 9 April 2026

Ramadhan 2019

UPDATE INFO Penetapan Kadar Zakat Fitrah 2019 Sejumlah Daerah di Kaltim

Di Indonesia, pengumuman tentang kadar Zakat Fitrah biasanya dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI. Di mana di setiap daerah disesuaikan

Penulis: Syaiful Syafar |
Kolase Tribunstyle.com
UPDATE INFO Penetapan Kadar Zakat Fitrah 2019 Sejumlah Daerah di Kaltim 

TRIBUNKALTIM.CO - Tak terasa bulan Ramadhan 1440 Hijriah sudah memasuki hari kedelapan pada Senin (13/5/2019). Sudahkah Anda membayar Zakat Fitrah?

Zakat Fitrah merupakan penyempurna amal ibadah selama bulan suci Ramadhan.

Jika Anda mampu membayar, pastikan Anda tidak terlewat waktu mengeluarkan Zakat Fitrah.

Jika tidak, maka hal tersebut akan menjadi dosa besar karena melanggar salah satu Rukun Islam.

Berikut adalah syarat yang menyebabkan individu wajib membayar Zakat Fitrah:

  1. Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
  2. Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadhan dan hidup selepas terbenam matahari.
  3. Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan dan tetap dalam Islamnya.
  4. Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadhan.

Waktu Pengeluaran Zakat Fitrah

Pada dasarnya, Zakat Fitrah boleh dibayarkan kapan saja sepanjang masih berada pada bulan Ramadhan.

Kita bisa membayar Zakat Fitrah mulai dari hari pertama dimulainya puasa Ramadhan sampai dengan malam takbir jelang Hari Raya Idul Fitri.

Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa.

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Seperti dilansir zakat.or.id, para ulama sepakat bahwa Zakat Fitrah boleh dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan pokok.

Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar ra, "Rasulullah SAW mewajibkan Zakat Fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilakasanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim).

Lantas, apakah boleh seseorang mengeluarkan Zakat Fitrah atau zakat yang lainnya dengan uang?

Para ulama berbeda pendapat terkait masalah ini.

Pendapat pertama: boleh membayar Zakat Fitrah dan yang lainnya dengan menggunakan qimah (mata uang).

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved