Selasa, 21 April 2026

Ramadhan 2019

UPDATE INFO Penetapan Kadar Zakat Fitrah 2019 Sejumlah Daerah di Kaltim

Di Indonesia, pengumuman tentang kadar Zakat Fitrah biasanya dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI. Di mana di setiap daerah disesuaikan

Penulis: Syaiful Syafar |
Kolase Tribunstyle.com
UPDATE INFO Penetapan Kadar Zakat Fitrah 2019 Sejumlah Daerah di Kaltim 

Pendapat kedua: tidak boleh membayar zakat dengan qimah (mata uang).

Ketiga: diperbolehkan membayar zakat dengan qimah bila ada kemaslahatan.

Pendapat pertama adalah pendapat ulama hanafiah. 

Pendapat kedua adalah pendapat ulama syafi’iah dan ulama hanabilah.

Sedangkan pendapat ketiga adalah pendapat Ibnu Taimiyah dan salah satu riwayat Imam Ahmad (majmu’ fatawa Ibnu Taimiyah: Jilid 25/82).

Jadi, kemaslahatan membayar zakat dalam bentuk uang pada saat ini merupakan sesuatu yang tidak bisa dipungkiri.

Kebutuhan mustahik sangat beragam.

Tidak hanya sebatas bahan makanan pokok. Bahkan, kadang kala memberikannya dengan bahan pokok justru merugikan penerima zakat.

Sebab, untuk memenuhi kebutuhan yang lain, ia harus menjual lagi harta zakat yang ia terima dengan harga di bawah standar.

Syaikh Yusuf Al-Qardhawi memberikan suatu argumen yang cukup kuat alasan Rasulullah SAW, pada waktu itu, memerintahkan Zakat Fitrah dalam bentuk makanan pokok.

Kala itu, tidak semua orang memiliki dinar atau dirham.

Akses mereka terhadap bahan pokok lebih mudah.

Dengan begitu, apabila Rasulullah SAW memerintahkan zakat dalam bentuk uang tentu akan membebani umat muslim.

Maka, Rasulullah SAW memerintahkan zakat dalam bentuk bahan makanan pokok.

Berbeda halnya saat ini, situasi telah berubah.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved