Lebaran 2019

Hari Ini Tarif Pesawat Mulai Diturunkan, Berapa Harga Tiket Pesawat di Waktu Mudik Lebaran?

Penurunan harga tiket pesawat itu diberlakukan berdasarkan keputusan yang diambil setelah dilakukannya rapat Koordinasi (Rakor) Kementerian

Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kompas.com
Papan petunjuk di Terminal 3 Ultimate, Bandara Internasional Soekarno-Hatta 

Tiket Lion Air untuk tanggal 4 Juni 2019 dijual dengan harga Rp 1.224.400.

kondisi itu tak berbeda dengan sehari sebelumnya.

Harga tiket pesawat rute Jakarta-Surabaya di tanggal 4 Juni 2019
Harga tiket pesawat rute Jakarta-Surabaya di tanggal 4 Juni 2019 (capture/traveloka)

Garuda Indonesia Semakin Tertekan

Sementara itu melansir dari Tribunnews.com, maskapai penerbangan Garuda Indonesia mengaku berada di kondisi semakin tertekan setelah penuruan Tarif Batas Atas tersebut

"Jadi memang dengan rencana penurunan yang TBA hingga 16 persen, itu tentu saja semakin menekan Garuda," ujar VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan saat dihubungi, Selasa (14/5/2019) malam.

Ikhsan menjelaskan, selama lebih tiga tahun terakhir, pemerintah tidak pernah menyesuaikan tarif batas atas maupun tarif batas bawah tiket pesawat.

Padahal, biaya yang perlu dikeluarkan maskapai terus membengkak, akibat kenaikan harga avtur hingga pelemahan nilai tukar rupiah.

Pesawat Garuda Indonesia mendarat di Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta, Rabu (13/2/2019).
Pesawat Garuda Indonesia mendarat di Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta, Rabu (13/2/2019). (TRIBUN KALTIM/TRINILO UMARDINI)

"Dengan situasi itu, sebenarnya struktur cost Garuda itu memang harus bermain di sekitar TBA," jelas Ikhsan.

"Nah itupun yield (keuntungan) yang kita dapat sekitar 2 persen. Karena memang maskapai marginnya tipis," imbuhnya.

Dengan penurunan TBA dari regulator, perusahaan maskapai berpelat merah itu mengaku harus memutar otak untuk mengurangi biaya operasional perusahaan.

"Kita memang harus menekan cost untuk bisa bertahan hidup. Cost-cost yang kita tekan itu pasti cost yang di luar berkaitan safety (keselamatan penumpang) atau kesejahteraan karyawan. Yang dua itu tidak boleh diganggu gugat," tegas Ikhsan.

"Otomatis kita mengacu ke cost lain, misalnya pelayanan mungkin akan kita sesuaikan. Layanan kita kan full service, ya mungkin berkaitan dengan layanan full service kita sesuaikan dengan penekanan TBA di 12-16 persen ini," pungkasnya.

Berdampak ke Pariwisata

Pemerintah memutuskan menurunkan tarif batas atas tiket pesawat. Penurunan tarif batas atas tiket pesawat ini membuat masyarakat bisa mendapatkan tarif tiket yang relatif terjangkau.

Keputusan ini disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi setelah rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (13/5).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved