Lebaran 2019

Hari Ini Tarif Pesawat Mulai Diturunkan, Berapa Harga Tiket Pesawat di Waktu Mudik Lebaran?

Penurunan harga tiket pesawat itu diberlakukan berdasarkan keputusan yang diambil setelah dilakukannya rapat Koordinasi (Rakor) Kementerian

Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kompas.com
Papan petunjuk di Terminal 3 Ultimate, Bandara Internasional Soekarno-Hatta 

Keputusan tersebut akan ditetapkan dalam dua hari mendatang setelah rapat koordinasi terbatas ini. Target penetapan tarif batas atas adalah 15 Mei 2019.

Budi Karya menuturkan dalam dua bulan terakhir pihaknya mengimbau maskapai penerbangan memberikan tarif tiket yang lebih terjangkau bagi masyarakat, terutama menjelang hari raya Idul Fitri. 
Namun demikian, tarif tiket pesawat dikeluhkan masih terlalu mahal. Hal ini bahkan berdampak kepada pariwisata dan okupansi hotel.

ILUSTRASI. Area check-in atau konfirmasi tiket pesawat di bandara
ILUSTRASI. Area check-in atau konfirmasi tiket pesawat di bandara (ANTARA/AJI STYAWAN)

"Melihat hal itu tidak bisa diikuti, Pak Menko (Darmin Nasution, red) mengajak kami rapat dan kami beberapa kali mendapat kunjungan dari Kemenpar (Kementerian Pariwisata, red) berkaitan dengan dampak kepada dunia pariwisata dan perhotelan," tutur Budi.

Budi menjelaskan pengitungan penurunan tarif batas atas ini menghitung harga pokok penjualan dari maskapai penerbangan kategori full service.

Sesuai undang-undang yang berlaku, Kementerian Perhubungan dapat mengambil keputusan untuk menentukan tarif batas atas.

"Kita tetapkan batas 12 sampai 16 persen dan ini hanya diperuntukkan untuk pesawat jet, jadi tidak termasuk yang lain," jelas Budi.

Selain itu, Budi mengimbau maskapai berbiaya murah atau low-cost carrier (LCC) untuk menyesuaikan tarif.

Kenapa Harga Tiket Pesawat Dalam Negeri Lebih Mahal Ketimbang Penerbangan ke Luar Negeri? Ini Penyebabnya
Kenapa Harga Tiket Pesawat Dalam Negeri Lebih Mahal Ketimbang Penerbangan ke Luar Negeri? Ini Penyebabnya (via Citylife Madrid)

Paling tidak maskapi LCC memberikan tarif 50 persen dari tarif batas atas. Tujuannya adalah masyarakat mendapatkan tarif tiket pesawat yang relatif terjangkau.

"Semua ini kami sosialisasikan kepada stakeholder agar bisa diselesaikan dan efektif," kata Budi. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan penurunan tarif tiket pesawat ini akan dilakukan pada rute-rute gemuk, seperti rute-rute di daerah Jawa. Penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute penerbangan seperti rute penerbangan ke Jayapura, Papua.

"Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memerhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai masyarakat," ujar Darmin.

Darmin menjelaskan pemerintah mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh para perusahaan maskapai penerbangan dalam negeri sejak akhir Desember 2018 dan tarif ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019.

Dampak dari kejadian ini dirasakan oleh masyarakat, terutama saat menjelang musim lebaran dan teridentifikasi merupakan isu yang berskala nasional.

Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri ("Tarif Batas Atas") sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 72 Tahun 2019 tidak berubah secara signifikan sejak tahun 2014 dan termasuk jadi penyebab tarif angkutan penumpang udara tidak kunjung turun.

Heboh Harga Tiket Pesawat Domestik Mahal, Warga Aceh Bikin Paspor untuk Pergi ke Jakarta
Heboh Harga Tiket Pesawat Domestik Mahal, Warga Aceh Bikin Paspor untuk Pergi ke Jakarta ((Budi Fatria))

Kondisi lain yang menyebabkan tingginya tarif pesawat dalam negeri adalah kenaikan harga bahan bakar pesawat terbang (avtur).

Pada akhir Desember 2018, harga avtur menyentuh 86,29 dollar Amerika Serikat per barel, tertinggi sejak Desember 2014.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved