Inilah Peraih Nilai Tertinggi Sesi I SKD Sekdin 2019, Cek Lagi Ambang Batas Lulus TWK, TIU dan TKP

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sejumlah instansi Sekolah Kedinasan 2019 atau SKD Sekdin 2019 telah dimulai, Rabu (15/5/2019).

Penulis: Doan Pardede | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Capture twitter @BKNgoid
Sekretaris Utama BKN, Supranawa Yusuf bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono memberikan pengarahan kepada para peserta SKD SekDin2019 Kantor BKN Pusat, Jakarta, Rabu (15/05/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan 2019 atau SKD Sekdin 2019 telah dimulai, Rabu (15/5/2019).

Para peserta seleksi mengikuti SKD Sekdin 2019 di sejumlah tilok yang sudah ditentukan, salah satunya di BKN Pusat.

Salah satu instansi yang sudah menggelar SKD Sekdin 2019 sesuai informasi di akun twitter resmi BKN @BKNgoid adalah Kementerian Perhubungan.

Di hari pertama SKD Sekdin 2019 ini, BKN juga menginformasikan bahwa nilai tertinggi yang berhasil diraih adalah 373 atas nama peserta Imran Ropani Manurung.

Nilai tertinggi sementara SKD Sekdin 2019 ini selisih 127 poin dari nilai maksimal SKD 500.

"Ujian #SekDin2019 Sipencatar @kemenhub151 di titik lokasi Bangka Belitung berjalan dengan tertib dan lancar. Selamat kepada Imran Ropani Manurung yang memperoleh skor tertinggi pada sesi I dengan niai 373. #ReformasiBirokrasiBKN," kata BKN.

Passing grade

Passing grade dan jenis tes Sekdin 2019 ini sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekdin 2019.

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMAS IBIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2019
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMAS IBIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2019 (cantur bkn.go.id)

Pasal 6 :

1. Calon Mahasiswa dan Taruna wajib mengikuti pendidikan apabila telah dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi yang diselenggarakan oleh panitia seleksi Sekolah Kedinasan 2019.

2. Tahapan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:

a. seleksi administrasi;

b. seleksi kompetensi dasar dengan sistem Computer Assisted Test (CAT); dan

c. seleksi lanjutan, dapat berupa :

- tes kesehatan

-  tes kesamaptaan

- tes psikologi

- tes wawancara

- dan/atau tes lainnya yang dipersyaratkan oleh Sekdin 2019

3. Dalam hal calon Mahasiswa dan Taruna dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kemudian mengundurkan diri dan/atau tidak melapor, kementerian/lembaga wajib melaporkan kepada Badan Kepegawaian Negara untuk pemberian sanksi.

4. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 berupa calon Mahasiswa dan Taruna tidak dapat mendaftar pada tahun berikutnya. 

Pasal 7

1. Calon Mahasiswa dan Taruna yang mengikuti seleksi Sekolah Kedinasan wajib lulus seleksi kompetensi dasar (SKD).

2. Seleksi kompetensi dasar meliputi komponen:

a. TWK sebanyak 35 (tiga puluh lima) soal dengan bobot nilai yaitu :

- menjawab salah mendapat nilai 0 (nol)

- menjawab benar mendapat nilai 5 (lima)

- tidak menjawab mendapat nilai 0 (nol);

b. TIU sebanyak 30 (tiga puluh) soal dengan bobot nilai yaitu :

- menjawab salah mendapat nilai 0 (nol)

- menjawab benar mendapat nilai 5 (lima)

- tidak menjawab mendapat nilai 0 (nol);

c. TKP sebanyak 35 (tiga puluh lima) soal dengan bobot nilai yaitu :

- apabila menjawab terendah mendapat nilai 1 (satu)

- tertinggi mendapat nilai 5 (lima)

- serta tidak menjawab mendapat nilai 0 (nol).

3. Nilai Ambang Batas untuk penentuan kelulusan adalah sebagai berikut:

a. nilai 75 (tujuh puluh lima) untuk TWK;

b. nilai 80 (delapan puluh) untuk TIU;

c. nilai 143 (seratus empat puluh tiga) untuk TKP.

4. Nilai hasil seleksi kompetensi dasar secara resmi dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara. 

Pasal 8

1. Dalam hal calon Mahasiswa dan Taruna memiliki nilai akhir yang sama pada seleksi lanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) huruf c, penentuan kelulusannya berdasarkan nilai kumulatif seleksi kompetensi dasar.

2. Apabila penentuan kelulusan sebagaimana pada ayat 1 masih sama, penentuan kelulusannya secara berurutan berdasarkan nilai TWK, TIU, dan TKP.

3. Dalam hal penentuan kelulusan pada ayat (2) masih sama, penentuan kelulusan berdasarkan: 

a. peringkat hasil setiap seleksi lanjutan; atau

b. nilai rata-rata yang tertulis pada ijazah Sekolah Lanjutan Atas/sederajat.

Update jumlah pendaftar Sekdin 2019 saat penutupan dan kuota :

Update data Sekdin 2019 sampai dengan penutupan 1 Mei 2019 pukul 00.00 WIB :

Jumlah akun 310.612

Pilih instansi 269.614

Submit dok 248.074

Urutan submit dok terbanyak saat penutupan 1 Mei 2019 pukul 00.00 WIB :

STAN 137.561

IPDN 43.037

STIS 17.606

STTD Bekasi 10.277

Poltekim 6.808

Poltekip 6.072

STIN 4.256

STMKG 3.883

STPI 3.236

API Madiun 2.854

STSN 1801 (ditutup 5 Mei)

Polbang Surabaya 1.785

PKTJ Tegal 1.781

STIP Jakarta 1.643

PIP Semarang 935

PIP Makassar 857

Pol Pelayaran Surabaya 851

ATKP Makassar 816

PTSDP Palembang 812

ATKP Medan 707

Pol Pelayaran Sumbar 496

Kuota :

Sebelumnya, BKN juga menyampaikan informasi instansi mana saja yang membuka pendaftaran Sekolah Kedinasan 2019 atau Sekdin 2019 melalui sscasn.bkn.go.id beserta jumlah kuota yang diterima.

1. Kementerian Keuangan (Politeknik Keuangan Negara atau STAN)

kuota sebanyak 3.000 orang.

2. Kementerian Dalam Negeri (Institut Pemerintahan Dalam Negeri/ IPDN)

kuota sebanyak 1.700 orang.

3. Badan Siber dan Sandi Negara (Sekolah Tinggi Sandi Negara/STSN)

kuota sebanyak 100 orang.

4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan/POLTEKIP dan Politeknik Imigrasi/POLTEKIM)

kuota 600 orang.

5. Badan Intelijen Negara (Sekolah Tinggi Intelijen Negara)

kuota sebanyak 250 orang.

6. Badan Pusat Statistik (Politeknik Statistika STIS)

kuota sebanyak 600 orang.

7. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi Geofisika/STMKG)

kuota sebanyak 250 orang.

8. Kementerian Perhubungan

- SSTD Bekasi

- PKTJ Tegal

- API Madiun

- STIP Jakarta

- PIP Semarang

- Poltekpel Surabaya

- STPI Curug

- ATKP Medan

- PIP Makassar

- Poltekbang Surabaya

- ATKP Makassar

- Politeknik Pelayaran Sumatera Barat

- Politeknik Sungai Danau Penyeberangan Palembang)

kuota sebanyak 2.676 orang

(TribunKaltim.co/Doan Pardede)

BACA JUGA:

Duel Maut Mantan vs Calon Suami ZR - Terungkap Korban Sempat VidCall Dalam Kondisi Bersimbah Darah

VIDEO VIRAL: Detik-detik Aksi Begal di Daerah Gandaria City, Gagal Ambil Kunci Motor

Ahok dan Sandiaga Uno Masuk Kandidat Polling Nama Calon Menteri Kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin

TERPOPULER - Persib Bandung Dihuni Banyak Pemain Muda, Robert Rene Alberts Komentar Seperti Ini

TERPOPULER - Nilai Tinggi di UTBK SBMPTN Masih Belum aman, Simak Skor Ideal untuk Lolos

Like dan Follow Fanspage Facebook

Follow Twitter

Follow Instagram

Subscribe official YouTube Channel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved