Pilpres 2019

Ikuti Permintaan Arief Poyuono, Sanksi yang Bakal Diterima Pendukung Prabowo Ternyata Tak Main-main

Jika permintaan Waketum Gerindra Arief Poyuono dituruti, pendukung Prabowo bisa kena sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2007

Penulis: Doan Pardede |
Kompas Image dan capture Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2007
Waketum Gerindra Arief Poyuono dan Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2007 

g. tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;

h. tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi online di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau

i. tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Sanksi tidak membayar pajak sesuai Undang-Undang nomor 28 tahun 2007 tentang KUP
Sanksi tidak membayar pajak sesuai Undang-Undang nomor 28 tahun 2007 tentang KUP (Capture Undang-Undang nomor 28 tahun 2007 tentang KUP)

(TribunKaltim.co/Doan Pardede)

BACA JUGA:

Dicoret Persib Bandung, Begini Nasib Billy Keraf Serta Sabil

Terkuak Pengakuan Terduga Pelaku Pemutilasi Wanita di Malang, Gunting Taman Jadi Alat Mutilasi

Demi Keselamatan, Penjaga Tendang Pemotor yang Ngotot Terobos Perlintasan Kereta Api

Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis (16/5/2019) Buat yang Single, Gemini Ada Orang Baru, Libra Sabar

#SaveDokterAni Bergema di Twitter, Buntut Ani Hasibuan Dipanggil Polisi Gegara Tuduhan Ini

Likes dan Follow Fanspage Facebook

Follow Twitter

Follow Instagram

Subscribe official YouTube Channel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved