Pilpres 2019
Ikuti Permintaan Arief Poyuono, Sanksi yang Bakal Diterima Pendukung Prabowo Ternyata Tak Main-main
Jika permintaan Waketum Gerindra Arief Poyuono dituruti, pendukung Prabowo bisa kena sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2007
Penulis: Doan Pardede |
g. tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h. tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi online di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i. tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

(TribunKaltim.co/Doan Pardede)
BACA JUGA:
Dicoret Persib Bandung, Begini Nasib Billy Keraf Serta Sabil
Terkuak Pengakuan Terduga Pelaku Pemutilasi Wanita di Malang, Gunting Taman Jadi Alat Mutilasi
Demi Keselamatan, Penjaga Tendang Pemotor yang Ngotot Terobos Perlintasan Kereta Api
Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis (16/5/2019) Buat yang Single, Gemini Ada Orang Baru, Libra Sabar
#SaveDokterAni Bergema di Twitter, Buntut Ani Hasibuan Dipanggil Polisi Gegara Tuduhan Ini
Likes dan Follow Fanspage Facebook
Follow Twitter
Follow Instagram
Subscribe official YouTube Channel