Pilpres 2019
Ikuti Permintaan Arief Poyuono, Sanksi yang Bakal Diterima Pendukung Prabowo Ternyata Tak Main-main
Jika permintaan Waketum Gerindra Arief Poyuono dituruti, pendukung Prabowo bisa kena sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2007
Penulis: Doan Pardede |
TRIBUNKALTIM.CO - Pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra atau Waketum Gerindra Arief Poyuono hasil Pilpres 2019 jadi sorotan.
Seperri diberitakan Kompas.com, Waketum Gerindra Arief Poyuono menyampaikan sejumlah tanggapan dan permintaan seputar hasil Pilpres 2019.
Di antaranya, Waketum Gerindra Arief Poyuono meminta agar pendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak mengakui hasil Pilpres 2019.
Pendukung Prabowo-Sandiaga, kata Waketum Gerindra Arief Poyuono, juga tidak perlu mengakui pemerintah yang terbentuk pada periode 2019-2024.
"Masyarakat yang telah memberikan pilihan pada Prabowo Sandi tidak perlu lagi mengakui hasil pilpres 2019 dengan kata lain jika terus dipaksakan hasil pilpres 2019 untuk membentuk pemerintahan baru, maka masyarakat tidak perlu lagi mengakui pemerintahan yang dihasilkan Pilpres 2019," ujar Waketum Gerindra Arief Poyuono melalui keterangan tertulisnya, Rabu (15/5/2019).
Menurut Waketum Gerindra Arief Poyuono ada beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh pendukung Prabowo-Sandiaga.
Pertama, dengan menolak membayar pajak kepada pemerintah.
Sebab, pemerintah yang terbentuk dari penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak sah.
"Tolak bayar pajak kepada pemerintahan hasil Pilpres 2019 yang dihasilkan oleh KPU yang tidak legitimate itu adalah hak masyarakat karena tidak mengakui pemerintahan hasil Pilpres 2019," kata Waketum Gerindra Arief Poyuono.
Waketum Gerindra Arief Poyuono juga menyarankan para pendukung melakukan aksi diam dan tidak melontarkan kritik apapun terhadap pemerintah.
Selain itu Arief Poyuono menilai caleg dari Partai Gerindra dan parpol koalisi tidak perlu ikut masuk ke parlemen periode 2019-2024.
"Kita lakukan gerakan boikot pemerintahan hasil Pilpres 2019 seperti yang pernah diajarkan oleh Ibu Megawati ketika melawan rezim Suharto yang mirip dengan rezim saat ini," tutur Arief Poyuono.
"Yang pasti negara luar juga tidak akan mengakui pemerintahan hasil Pilpres 2019 nantinya. Ini penting agar sistem demokrasi yang jujur, bersih dan adil bisa kita pertahankan," kata Arief Poyuono.
Sebelumnya, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh KPU.
Pasalnya, Prabowo menganggap telah terjadi kecurangan selama penyelenggaraan pemilu, dari mulai masa kampanye hingga proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang saat ini masih berjalan.
"Saya akan menolak hasil penghitungan suara pemilu, hasil penghitungan yang curang," ujar Prabowo saat berbicara dalam acara 'Mengungkap Fakta-Fakta Kecurangan Pilpres 2019' di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019).
Prabowo mengatakan, selama ini pihak BPN telah mengumpulkan bukti terkait dugaan kecurangan yang terjadi.
Dalam acara tersebut, tim teknis BPN menyampaikan pemaparan mengenai berbagai kecurangan yang terjadi sebelum, saat pemungutan suara, dan sesudahnya.
Sanksi tak bayar pajak
Berdasarkan penelurusan TribunKaltim.co, sanksi untuk wajib pajak yang dengan sengaja tidak menuaikan kewajibannya ternyata cukup berat.
Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), tepatnya di Pasal 9.
(Undang-Undang nomor 28 tahun 2007 tentang KUP bisa di download di sini)
Pasal 39
1. Setiap orang yang dengan sengaja:
a. tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b. menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d. menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e. menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f. memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolaholah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g. tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h. tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi online di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i. tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

(TribunKaltim.co/Doan Pardede)
BACA JUGA:
Dicoret Persib Bandung, Begini Nasib Billy Keraf Serta Sabil
Terkuak Pengakuan Terduga Pelaku Pemutilasi Wanita di Malang, Gunting Taman Jadi Alat Mutilasi
Demi Keselamatan, Penjaga Tendang Pemotor yang Ngotot Terobos Perlintasan Kereta Api
Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis (16/5/2019) Buat yang Single, Gemini Ada Orang Baru, Libra Sabar
#SaveDokterAni Bergema di Twitter, Buntut Ani Hasibuan Dipanggil Polisi Gegara Tuduhan Ini
Likes dan Follow Fanspage Facebook
Follow Twitter
Follow Instagram
Subscribe official YouTube Channel