Lebaran 2019
Sejarah Pemberian THR dan Orang yang Pertama Kali Mencetuskannya, Serta Cara Penghitungannya
Salah satu hal yang paling ditunggu jelang datangnya Hari Raya Idul Fitri adalah turunnya Tunjangan Hari Raya (THR).
Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Mereka kaum buruh merasa sudah bekerja keras untuk membangkitkan perekonomian nasional namun sama sekali tak mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Kebijakan pemberian THR kepada PNS oleh Kabinet Soekiman Wirjosandjojo dianggap kaum buruh sebagai sikap pilih kasih.
Apalagi pada masa itu PNS di Indonesia masih diisi oleh para kaum priyayi, ningrat, dan kalangan atas lainnya.
Kebijakan dari kabinet Soekiman Wirjosandjojo itu menjadi titik awal dari pembayaran THR kepada para pegawai.
di tahun 1994 pemerintah baru secara resmi mengatur perihal THR secara khusus.
Peraturan mengenai THR ini dituangkan di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada para pekerja yang telah bekerja selama tiga bulan secara terus menerus ataupun lebih.
Besaran THR yang diterima pun disesuaikan dengan masa kerja.
Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih menerima sebesar satu bulan gaji.

Sementara pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerjanya, yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1(satu) bulan gaji.
Di tahun 2016 ini, pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan, merevisi peraturan mengenai THR tersebut. Perubahan ini tertuang dalam peraturan menteri ketenagakerjaan No.6/2016.
Peraturan terbaru itu menyebutkan bahwa pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan sudah berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya. Selain itu kewajiban pengusaha untuk memberi THR tidak hanya diperuntukan bagi karyawan tetap, melainkan juga untuk pegawai kontrak.
Termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu, (PKWT).

Waktu Pencairan THR PNS, TNI, Polri dan Swasta untuk Lebaran 2019
Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tjahjo Kumolo telah meminta agar seluruh Gubernur, Bupati/Wali Kota membayarkan Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil THR PNS 2019 tepat waktu sesuai ketentuan.