6 Fakta Video Amoral 'Live' di Blitar, Agar Ikatan Kasih Tak Terputus hingga Korban di Bawah Umur

Kasus beredarnya video amoral dua pasang remaja asal Blitar di media sosial akhir-akhir ini menjadi sorotan.

Editor: Doan Pardede
(KOMPAS.com/M WISMABRATA)
Ilustrasi video asusila. 

Atas kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk membuat video serta kaos pelaku yang dipakai pada saat melakukan adegan intim itu.

Korban hingga Polisi Masih Kejar Pelaku

3. Belum ada tersangka lain yang ditangkap

Polres Blitar masih menyelidiki kasus remaja yang menyiarkan secara langsung adegan intimnya via media sosial.

Sejauh ini, YSP (23), pria dalam adegan intim itu merupakan pelaku tunggal dalam kasus ini.

Kepala sub bagian Humas Polres Blitar Iptu Burhanudin mengatakan, pihaknya masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam perkara itu.

"Sementara belum ada (tersangka lain), masih dalam proses pengembangan penyelidikan," ujar Burhanudin, saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2019).

4. Korban SR masih di bawah umur

Sedangkan SR, remaja perempuan berumur 17 tahun selaku pemeran perempuan yang ada pada video itu, statusnya sebagai korban.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa ponsel yang dipakai merekam sekaligus video asusila hingga pakaian yang dipakai saat melakukan adegan intim.

Video berdurasi kurang dari satu menit itu dilakukan tersangka dengan cara menyiarkan langsung melalui aplikasi video Gogo Live yang terhubung dengan media sosial.

Pelaku menjemput korban dari rumahnya yang berjarak 4 kilometer lalu memaksanya beradegan asusila.

Saat itu suasana rumah pelaku sedang sepi. 

5. Alasan pelaku merekam video "live"

Berdasar keterangan YSP, dirinya mengajak korban berhubungan intim karena tidak ingin ditinggalkan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved