Iwan Fals Beri Pesan untuk Pemenang dan yang Kalah Pilpres, Ajak Sama-sama Bangun Bangsa

Musisi kawakan Tanah Air, Iwan Fals beri pesan untuk pemenang dan yang kalah Pilpres 2019. Jokowi dan Prabowo diminta saling isi bangun bangsa

Editor: Rafan Arif Dwinanto
YouTube
Iwan Fals, pencipta dan pelantun lagu Oemar Bakrie, perjuangan guru pegawai negeri. 

"Memang mungkin belum ketemu waktunya. Kita ingin terus bersilaturahmi dengan Pak Prabowo dengan Pak Sandiaga Uno dan seluruh pendukungnya yang ada," kata Jokowi.

Pengumuman KPU Maju Sehari

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempercepat penetapan hasil rekapitulasi suara pemilu. Dari yang semula dijadwalkan Rabu (22/5/2019), penetapan dilakukan pada Selasa (21/5/2019) dini hari.

Percepatan ini dilakukan lantaran KPU telah menyelesaikan seluruh rekapitulasi suara, meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri.

Rekap selesai dilakukan pada Senin (30/5/2019) malam.

"Kalau memang sudah selesai masa kita tunda besok, kan sudah selesai," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Provinsi terakhir yang direkap dalam rapat pleno KPU ialah Provinsi Papua.

Menurut Ketua KPU RI Arief Budiman, pengumuman hasil rekapitulasi suara secara keseluruhan sudah tak sabar dinanti publik.

"Hari ini untuk rekapitulasi suara, kita tetapkan hari ini. Saya pikir masyarakat menunggu agar ini segera ditetapkan," kata Arief Budiman lalu mengetuk palu pengesahan rekap suara untuk provinsi terakhir, Papua, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Katanya, pengumuman hasil rekap yang lebih cepat satu hari dari jadwal KPU pada tanggal 22 Mei, dianggap sudah sangat baik.

Karena mereka melakukannya sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

"Sebetulnya kan publik berharap juga ini segera diputuskan. Kalau kami bisa melakukan jauh lebih cepat tentu kami senang ya," ujarnya.

Setelah diumumkan kepada publik, para peserta Pemilu yang tidak puas dengan hasilnya memiliki waktu selama 3 x 24 jam untuk mengajukan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ada waktu hingga tanggal 24 Mei 2019 bagi mereka yang tak puas dengan hasil tersebut untuk mengajukan sengketa ke MK.

Bila dalam kurun waktu 3x24 jam, peserta Pemilu tak kunjung mengajukan sengketa, maka KPU punya waktu paling lama 3 hari setelah masa pengajuan sengketa berakhir, untuk tetapkan pemenang Pemilu terpilih.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved