Jubir MK: Gugatan Sulit Diterima jika Tuduhan Kecurangan hanya Berupa Klaim tanpa Alat Bukti
itu dalil permohonan harus didukung dengan bukti yang kuat. Jangan asal klaim, jangan asal asumsi semata, tetapi disertai dengan bukti
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, ukuran diterima atau ditolaknya gugatan pemilu ditentukan oleh pemohon gugatan itu sendiri.
Hal ini disampaikan Fajar Laksono ketika ditanya mengenai langkah yang harus dilakukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno jika ingin memenangkan gugatan.
Adapun Prabowo-Sandiaga berencana untuk menggugat hasil pilpres ke MK.
"Ini bukan hanya untuk tim Prabowo. Semua permohonan itu yang pasti kan dalilnya begini.
Kalau di persidangan terutama di MK, siapa yang mendalilkan maka dia wajib membuktikan.
Bukan orang lain yang membuktikan, tapi dia sendiri," ujar Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (23/5/2019).
Untuk membuktikan itu, harus ada alat bukti yang kuat.
Jika ada peserta pemilu yang merasa dicuri suaranya, harus bisa membuktikan berapa banyak suaranya yang hilang.
Gugatan biasanya sulit diterima jika tuduhan kecurangan hanya berupa klaim saja tanpa alat bukti.
"Oleh karena itu yang perlu dipersiapkan, bukan hanya Prabowo-Sandi, tapi semua pemohon, itu dalil permohonan harus didukung dengan bukti yang kuat.
Jangan asal klaim, jangan asal asumsi semata, tetapi disertai dengan bukti," ujar Fajar Laksono.
Adapun, alat bukti yang kuat bisa berupa banyak hal. MK juga akan melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti yang dibawa pemohon.
Bukti bisa berupa formulir C1, foto, video, rekaman suara, hingga saksi-saksi.
Saat ini, MK masih membuka pendaftaran gugatan sengketa hasil Pemilu 2019.
Pendaftaran untuk gugatan sengketa pilpres dibuka sampai 24 Mei pukul 24.00 WIB sedangkan pileg sampai 01.46 WIB.