Pilpres 2019
Bakal Tarung di MK, TKN dan BPN Punya Jagoan: Adu Cakap Bambang Widjoyanto dan Yusril Izha Mahendra
Pertarungan BPN Prabowo dan TKN Jokowi lanjut di Mahkamah Konstitusi. BPN punya eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto, TKN punya Yusril Izha Mahendra
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI telah menetapkan pasangan Jokowi - Ma'ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.
Meski demikian, pertarungan antara jokowi vs Prabowo yang terjadi sejak Pilpres 2014 lalu, belum sepenuhnya selesai.
Pertarungan antara Jokowi vs Prabowo akan berlanjut di Mahkamah Konstitusi.
Ya, Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo baka mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019), malam ini.
BPN Prabowo pun sudah menyiapkan tim hukum dengan rekam jejak mentereng, yang dipimpin eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto.
Tak ingin kalah, Tim Kampanye Nasional atau TKN Jokowi - Ma'ruf juga menyiapkan tim yang dipimpin pakar hukum tata negara, Yusril Izha Mahendra.
Dengan membawa sengketa Pilpres 2019 ke MK, pihak BPN Prabowo-Sandi pun sudah menyiapkan tim kuasa hukum.
Begitu juga dengan Tim Kampanye Nasioan (TKN) Jokowi-Maruf yang sudah menyiapkan sejumlah orang untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Besok kita daftar sengketa pemilu ke MK," kata Jubir BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade di Jakarta, Kamis (23/5/2019).
Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya tengah menyiapkan berkas-berkas sebagai syarat mengajukan gugatan.
"Semua file sudah disiapkan besok kan batas akhir besok," ujar Dahnil Anzar Simanjuntak di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).
Kuasa hukum Prabowo-Sandi
Menurut Dahnil Anzar Simanjuntak, tim kuasa hukum yang akan mendaftarkan gugatan terdiri dari empat orang.

Keempat orang tersebut adalah Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian.
1. Rikrik Rizkiyana
Rikrik Rizkiyana yang merupakan advokat dan menjadi senior partner di Assegaf Hamzah & Partner Law Firm.