Pilpres 2019

Bakal Tarung di MK, TKN dan BPN Punya Jagoan: Adu Cakap Bambang Widjoyanto dan Yusril Izha Mahendra

Pertarungan BPN Prabowo dan TKN Jokowi lanjut di Mahkamah Konstitusi. BPN punya eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto, TKN punya Yusril Izha Mahendra

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kanan) menunggangi kuda usai mengadakan pertemuan di kediaman Prabowo Subianto, Bogor, Jawa Barat, Senin (31/10/2016). Pertemuan tertutup tersebut membahas berbagai macam persoalan, seperti masalah perekonomian, penegakan hukum, dan isu-isu yang tengah hangat saat ini - TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI telah menetapkan pasangan Jokowi - Ma'ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.

Meski demikian, pertarungan antara jokowi vs Prabowo yang terjadi sejak Pilpres 2014 lalu, belum sepenuhnya selesai.

Pertarungan antara Jokowi vs Prabowo akan berlanjut di Mahkamah Konstitusi.

Ya, Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo baka mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019), malam ini.

BPN Prabowo pun sudah menyiapkan tim hukum dengan rekam jejak mentereng, yang dipimpin eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto.

Tak ingin kalah, Tim Kampanye Nasional atau TKN Jokowi - Ma'ruf juga menyiapkan tim yang dipimpin pakar hukum tata negara, Yusril Izha Mahendra.

Dengan membawa sengketa Pilpres 2019 ke MK, pihak BPN Prabowo-Sandi pun sudah menyiapkan tim kuasa hukum.

Begitu juga dengan Tim Kampanye Nasioan (TKN) Jokowi-Maruf yang sudah menyiapkan sejumlah orang untuk menghadapi gugatan tersebut.

"Besok kita daftar sengketa pemilu ke MK," kata Jubir BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade di Jakarta, Kamis (23/5/2019).

Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya tengah menyiapkan berkas-berkas sebagai syarat mengajukan gugatan.

"Semua file sudah disiapkan besok kan batas akhir besok," ujar Dahnil Anzar Simanjuntak di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).

Kuasa hukum Prabowo-Sandi

Menurut Dahnil Anzar Simanjuntak, tim kuasa hukum yang akan mendaftarkan gugatan terdiri dari empat orang.

Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Keempat orang tersebut adalah Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian.

1. Rikrik Rizkiyana

Rikrik Rizkiyana yang merupakan advokat dan menjadi senior partner di Assegaf Hamzah & Partner Law Firm.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved