BKN Sebut tak Dapat, Tapi CPNS Baru di 2 Daerah Ini Dipastikan Terima THR, Cimahi 80 Persen Gaji

CPNS di sejumlah Pemda dipastikan tetap menerima THR. Hanya saja yang diterima tidak 100 persen gaji

Penulis: Doan Pardede |
setkab.go.id
Dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dalam menyambut Hari Raya keagamaan, pemerintah juga akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pimpinan dan pegawai non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lembaga Non Struktural (LNS) 

Kabar yang cukup mengejutkan seputar THR PNS 2019 dan gaji ke-13 disampaikan melalui akun twitternya @BKNgoid pada, Kamis (9/5/2019).

BKN menyampaikan bahwa CPNS 2018 yang baru saja diterima tidak ikut mendapat THR PNS 2019 dan gaji ke-13.

Hal ini disampaikan BKN untuk menjawab sejumlah pertanyaan apakah CPNS 2018 yang baru saja diterima ikut mendapatkan THR PNS 2019 dan gaji ke-13 atau tidak.

"Untuk kepastian di hatimu, lebih baik mimin sampaikan TIDAK TERIMA 

Begitu saja koq bingung, tak perlu berhayal. Kamu cukup bekerja dg baik & benar. Rejeki tak khan ke mana," kata @BKNgo.id

Sejumlah Pemda alokasikan THR CPNS

Dilansir Tribun Jabar, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi dipastikan bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2019.

Berdasarkan hasil seleksi CPNS 2018, ada 238 peserta yang lolos menjadi abdi negara di Kota Cimahi dan saat ini mereka sudah aktif bekerja, sehingga otomatis mereka bakal mendapatkan gaji pokok dan tunjangan kinerja daerah (TKD) termasuk THR.

"Mereka hanya akan mendapatkan 80 persen THR, sama seperti gaji pokok yang diterima setiap bulan," ujarnya saat ditemui di Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi, Rabu (22/5/2019).

Hal itu, kata dia, karena sebagian besar CPNS di Kota Cimahi masuk golongan IIIA atau lulusan S1/sederajat sehingga akan mendapatkan THR sesuai gaji pokok yakni sekitar Rp 1,9 juta.

Menurutnya, besaran gaji itu diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas PP tentang Peraturan Gaji PNS.

"Mereka baru akan menerima gaji full 100 persen setelah diangkat menjadi PNS," katanya.

Ia mengatakan, kepastian CPNS itu akan mendapat THR berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang THR bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Pensiunan dan Penerima Tunjangan.

CPNS Pemkab Tulungagung dapat THR
Pemkab Tulungagung telah mengalokasikan dana sekitar Rp 50 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para aparatur sipil negara atau ASN.

Gaji ke-14 itu dialokasikan untuk sekitar 11.000 ASN, termasuk Calon ASN atau CPNS yang baru direkrut.

“Mereka (Calon ASN) sudah bekerja sejak 1 April 2019. Jadi sesuai aturan mereka juga berhak,” terang Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Hendry Setiawan, Senin (20/5/2019).

Gaji ke-14 ini akan dibayarkan maksimal pada tanggal 24 Mei 2019, sehingga bisa dipakai para ASN menyambut lebaran.

Saat ini masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah diperintahkan untuk membuat pengajuan.

Pengajuan sudah mulai dimasukkan Senin (20/5/2019) dan maksimal sebelum tanggal 23 Mei 2019.

“Karena maksimal pencairan pada 24 Mei 2019. Semakin cepat diajukan semakin baik,” tambah Hendry.

Selain gaji ke-14, ASN juga akan menerima gaji bulan Juni 2019 pada awal bulan.

Dalam hitungan kalender, libur bersama Idul Fitri dimulai sejak 1 Juni 2019.

Meski demikian, Hendry mengaku berupaya gaji bulan Juni diberikan sebelum Idul fitri, yang diperkirakan jatuh tanggal 5 Juni 2019.

“Kami tetap berupaya dibayarkan pada 1 Juni hingga 3 Juni. Karena sekarang kan nontunai, jadi tetap bisa dilakukan,” pungkas Hendry.

Subscribe official YouTube Channel

BACA JUGA:

Tito Karnavian, Luhut, Wiranto, hingga Adian Napitupulu jadi Target Ancaman Penculikan & Pembunuhan

SEJARAH HARI INI: 22 Tahun Lalu Ratusan Orang Meninggal akibat Tragedi Jumat Kelabu di Banjarmasin

Di Balik Kerusuhan 22 Mei, Reporter Cindy Permadi Mendadak Viral di Sosial Media, Begini Faktanya

Jubir MK: Gugatan Sulit Diterima jika Tuduhan Kecurangan hanya Berupa Klaim tanpa Alat Bukti

Musibah Kebakaran Kembali Terjadi di Kota Samarinda, Tiga Relawan Tersengat Listrik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved