Ramadhan 2019

MUI Kota Balikpapan Sebut Penyaluran Zakat Melalui Bank Sah Sah Saja, Begini Alasannya

Nah, zakat dengan cara transfer memalai anjungan tunai mandiri (ATM) atau transaksi perbankan, MUI Kota Balikpapan nyatakan sah sah saja lewat Bank

Editor: Budi Susilo
Dok Tribunkaltim.co
Sekretaris MUI Kota Balikpapan, HM Jailani 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Perkembangan teknologi masa kini semakin canggih dan menjanjikan kemudahan setiap kalangan masyakat dalam melakukan berbagai kegiatan transaksi termasuk transaksi membayar zakat dibulan ramadan yang kini dapat dilakukan melalui Bank tanpa harus buang-buang waktu mendatangi tempat stang penerimaan Zakat.

Namun demikian, membayar zakat dengan cara transfer memalai anjungan tunai mandiri (ATM) atau transaksi perbankan lainnya ternyata justru diragukan sejumlah kalangan masyarakat penyalur zakat di Kota Balikpapan.

Mereka berpendapat bahwa membayar zakat yang dibayar melalui bank dikategorikan tidak sah secara hukum agama.

"Saya justru ragu ragu membayar zakat melalui bank, takutnya nanti tidak sah secara hukum agama, karena termasuk riba," Kata Mustamin (54) warga Sepinggan Balikpapan Selatan.

Berbeda dengan Muhammad Ilham, (43) warga Balikpapan Utara mengajarkan membayar zakat melalui bank sering kali dikait-kaitkan dengan hukum agama yaitu riba.

"Transaksi melalui jasa perbankan sering kali dikait-kaitkan dengan hukum riba secara agama, karena di Bank kita dikenakan biaya sehingga transaksi kita terpotong dan tidak utuh lagi ketika sampai kepenerima zakat," Ujarnya

Menyikapi hal ini, sekretaris MUI Balikpapan, Jailani mengatakan pembayaran zakat melalui transaksi jasa perbankan menurutnya sah-sah saja secara hukum agama asalnya pihak penyalur zakat ikhlas.

"Menurut saya membayar zakat melalui transaksi bank itu sah-sah saja yang penting pemberi zakat itu ikhlas mengeluarkan zakatnya," Katanya

Lebih lanjut ia menjelaskan, membayar zakat itu merupakan kewajiban setiap umat muslim dan harta yang di zakatkan tidak hanya berupa uang tetapi juga berupa harta.

"Zakat tidak hanya berupa unag tetapi juga berupa harta misalnya, pertanian pertambangan, perikanan, emas Itu adalah zakat harta semuanya," paparnya

Menurut MUI kota Balikpapan waktu yang pas membayar zakat adalah tiga hari sebelum hari raya idul Fitri.

"Kalau kita bayar zakat setelah hari raya idul Fitri itu bukan zakat namnya tetapi sumbangan," tandasnya. 

Di tempat terpisah, sebanyak 500 kantong beras zakat Bulog khusus bulan suci Ramadhan 1440 H, siap didistribusikan ke masjid-masjid di Balikpapan.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) Divisi Regional Kaltim Arwakhudin Widiarso, Kamis (23/5/2019).

"Ada sekitar 1,5 ton stok kami siapkan di gudang khusus beras zakat bulan puasa tahun ini. Ini program baru," katanya.

Lebih lanjut Arwakhudin Widiarso menyebut program beras zakat Bulog ini baru dimulai seminggu yang lalu. Pihaknya sudah bersurat ke masjid di Balikpapan mengenai program beras zakat bulog, yang telah menyesuaikan besaran zakat kota.

"H-7 untuk batas konfirmasi terakhir. Dalam seminggu sudah ada konfirmasi 500 kantong. Semua 3 kg pesan, harganya Rp35 ribu," ungkapnya.

Bulog melihat peluang pasar yang belum digarap selama ini, selain tujuannya untuk mempermudah amil zakat. Tak ada target saat ditanya Tribunkaltim.co kepada Arwakhudin Widiarso mengenai beras dengan brand Beras Urang Kaltim dan Kaltara.

"Target tahun ini hanyalah pengenalan. Harapannya di Balikpapan 5 ton-lah, sekitar 3000-an kantong," tuturnya.

Untuk stok beras zakat 3 kg tahap awal di Balikpapan, pihaknya menyiapkan 5 ribu kantong atau sekitar 15 ton. "Ini (beras) sudah terdaftar di Kemenkumham. Sebagian besar diambil dari beras lokal dari Penajam," tuturnya. (*)

Subscribe official YouTube Channel

BACA JUGA:

TERPOPULER: Sikap Tegas Al El & Dul Jaelani pada Mulan Jameela, Bela Maia Estianty?

Media Sosial dan Whatsapp Sudah Normal, Begini Cara Hilangkan Dampak Buruk VPN Pada Ponsel

Kumpulan Ucapan Selamat Idul Fitri 2019, dalam Bahasa Indonesia, Arab, Inggris dan Jawa

Mustofa Nahrawardaya Ditangkap Polisi Terkait Cuitan Kerusuhan 22 Mei, Apakah Isinya?

Dua Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Kompak, Sebut Hasil Pilpres 2019 Bisa Diubah, Prabowo Bisa Menang

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved