Sekda Kukar Imbau Pejabat tak Terima Parsel dari Perusahaan
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kukar Sunggono mengimbau, kepada para pejabat di lingkungan Pemkab Kukar, untuk tidak menerima pemberian parsel
Penulis: Rahmad Taufik | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kukar Sunggono mengimbau, kepada para pejabat di lingkungan Pemkab Kukar,
untuk tidak menerima pemberian parsel lebaran,dari pengusaha atau masyarakat tertentu. Pasalnya, pemberian parcel kepada pejabat bisa digolongkan dalam gratifikasi.
"Kami mengimbau kepada para pejabat untuk tidak menerima parsel dari pengusaha atau pihak manapun. Saya kira imbauan itu berlaku umum," kata Sunggono, Selasa (28/5/2019).
Dia menegaskan, tidak dibenarkan pejabat menerima parsel dari perusahaan atau pengusaha apalagi ada unsur kepentingan tertentu di balik pemberian tersebut.
"Pejabat tidak dibenarkan menerima parsel dari perusahaan untuk kepentingan tertentu. Karena itu masuk gratifikasi," ujarnya.
Terkait nilai barang di bawah Rp 1 juta tidak digolongkan gratifikasi, ia mengaku belum menerima petunjuk lebih lanjut tentang itu.
"Saran dan nilai barang yang diperbolehkan belum menerima petunjuk, intinya tidak boleh menerima parsel," ucap Sunggono.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat daerah untuk tidak menerima parsel lebaran.
Pasalnya, undang-undang melarang pejabat menerima gratifikasi, di mana pemberian parsel atau barang termasuk di dalamnya.
Bahkan, KPK meminta pejabat yang terlanjur menerima parsel untuk segera melaporkannya selama kurang dari 30 hari. Bahkan, KPK telah menyebarkan surat edaran terkait larangan menerima parsel yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah se-Indonesia.
Sesuai Pasal 12B ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelaku bakal diancam pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Namun apabila penerima gratifikasi segera melaporkan barang yang diterimanya kepada KPK, maka pasal tersebut di atas tidak berlaku. Gratifikasi memiliki kadar ukuran atau jumlah. Sesuai aturan, pemberian barang senilai di bawah Rp 1 juta tidak digolongkan dalam gratifikasi. (*)
Subscribe official YouTube Channel
BACA JUGA:
Semen Padang vs Persib Bandung, Prediksi Starting XI: Artur Gevorkyan On Fire!
Keputusan Sandiaga Uno Setelah Namanya Ramai Disebut Masuk Daftar Calon Menteri Jokowi-Maruf
Download Lagu MP3 Lagi Ngehits, Alan Walker Berjudul Lost Control, Ini Cara Download Lagu & Liriknya
Pengakuan Istri Disertir TNI AD yang Disiapkan Jadi Eksekutor Aksi 22 Mei, Tak Tahu Kerjaan Suami
Pengamat Beberkan 4 Tokoh Nasional Plus 1 Pimpinan Lembaga Survei yang Jadi TO Penembakan 22 Mei