Pilpres 2019

Dikaitkan Dengan Kerusuhan 22 Mei, Kubu Prabowo Angkat Bicara: Kalau Punya Bukti, Tangkap Kami

Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade bereaksi saat aksi massa 21-22 Mei berkorelasi dengan pidato Prabowo Subianto

Editor: Doan Pardede
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.(NOVA WAHYUDI)
Sejumlah massa Aksi 22 Mei terlibat kericuhan di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/5/209). Aksi unjuk rasa itu dilakukan menyikapi putusan hasil rekapitulasi nasional Pemilu serentak 2019. 

"Kalau bang Faizal punya narasi, opini, silakan tangkap saya, tangkap Prabowo, tangkap semua kita," ucapnya.

"Kalau memang Anda punya bukti bahwa kami dalang kerusuhan, kalau Anda punya bukti bahwa kami ingin bikin kerusuhan tangkap saja, gak usah koar koar di TV," sambungnya.

INI VIDEONYA:

BLOKIR RIBUAN AKUN

Setelah kerusuhan yang melanda wilayah Jakarta pada 21-22 Mei 2019, pemerintah mengambil tindakan dengan membatasi akses ke media sosial dan aplikasi instan WhatsApp.

Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) memblokir 2.184 akun media sosial dan situs internet.

Total akun yang diblokir itu terdiri dari 551 akun Facebook, 848 akun Twitter, 640 akun Instagram, 143 akun YouTube, satu URL website, dan satu Linkedln.

Kementerian Kominfo mengklaim telah bekerja sama dengan penyedia platform digital, termasuk ke perusahaan WhatsApp.

"Saya telah berkomunikasi dengan pimpinan WhatsApp, yang hanya dalam seminggu sebelum kerusuhan 22 Mei lalu telah menutup sekitar 61.000 akun aplikasi WhatsApp yang melanggar aturan," kata Menteri Kominfo Rudiantara, Senin (27/5/2019) sore.

Pemblokiran ribuan akun ini dilakukan untuk meminimalisir beredarnya informasi hoaks, provokasi, dan fitnah.

Menurut Rudiantara, pemerintah telah mengambil tiga langkah terkait tingkat kegentingan peredaran hoaks di masyarakat.

Langkah itu adalah dengan menutup akses tautan konten atau akun yang terindikasi menyebarkan hoaks atau berita bohong, membatasi akses terhadap sebagian fitur platform digital atau membagikan file, dan bekerja sama dengan penyedia platform digital untuk menutup akun yang melanggar.

"Jangan lelah untuk mengimbau agar masyarakat dan teman-teman di sekitar kita berhenti menyebarkan konten yang mengandung hoaks, fitnah, maupun provokasi untuk melanggar aturan atau hukum.

Tentu saja harus kita mulai dari diri sendiri," ujar Rudiantara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved