Ini Kriteria Dokter Spesialis yang Dikirim ke Pedalaman, Bila Lulus CPNS Penempatan Distop

Pemerintah akan segera mengirim dan menempatkan dokter-dokter spesialis ke daerah-daerah pedalaman yang ada di Indonesia.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM/PURNOMO SUSANTO
Menggunakan long boat maupun ketinting ke daerah perbatasan dan pedalaman. 

b. Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah; atau

c. Rumah Sakit lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Rumah Sakit milik pemerintah pusat atau Rumah sakit milik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dapat berupa:

a. Rumah Sakit daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan;

b. Rumah Sakit rujukan regional; atau

c. Rumah Sakit rujukan provinsi

Untuk tahap awal, menurut Perpres ini, peserta penempatan dokter spesialis diprioritaskan bagi lulusan pendidikan profesi program dokter spesialis untuk jenis :

- spesialisasi obstetri dan ginekologi

- spesialis anak

- spesialis bedah

- spesialis penyakit dalam

- spesialis anestesi dan terapi intensif.

Selain jenis spesialisasi sebagaimana dimaksud, Perpres ini juga menyebutkan, Menteri dapat menetapkan jenis spesialisasi lainnya yang akan menjadi peserta penempatan dokter spesialis dengan Keputusan Menteri.

“Jangka waktu penempatan dokter spesiaris bagi peserta sebagaimana dimaksud selarna 12 (dua belas) bulan,” bunyi Pasal 19 ayat (3) Perpres ini.

Yang lulus CPNS Diberhentikan dari penempatan

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved