Ini Kriteria Dokter Spesialis yang Dikirim ke Pedalaman, Bila Lulus CPNS Penempatan Distop
Pemerintah akan segera mengirim dan menempatkan dokter-dokter spesialis ke daerah-daerah pedalaman yang ada di Indonesia.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Januar Alamijaya
Ditegaskan dalam Perpres ini, peserta yang sedang dalam proses penempatan atau telah ditempatkan yang lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) diberhentikan dari penempatan dokter spesialis.
Selain itu, masa penempatan peserta penempatan dokter spesialis diperhitungkan sebagai masa kerja sebagai dokter spesialis.
Menurut Perpres ini, peserta penempatan dokter spesialis berhak mendapatkan:
a. surat izin praktik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/ kota;
b. tunjangan;
c. jasa pelayanan; dan
d. fasilitas tempat tinggal atau rumah dinas yang diberikan oleh pemerintah Daerah dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penambahan jumlah peserta penempatan dokter spesialis, kerja sama, jangka waktu, mekanisme pemberhentian peserta penempatan dokter spesialis yang diterima sebagai CPNS, dan hak peserta penempatan dokter spesialis, menurut Perpres ini. diatur dengan Peraturan Menteri.
Perpres ini menyebutkan, pendanaan penyelenggaraan pendayagunaan dokter spesialis ini bersumber APBN, APBD, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 35 Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 19 Mei 2019. (Pusdatin/ES)
(TribunKaltim.co/Doan Pardede)
Subscribe official YouTube Channel
BACA JUGA:
Jelang Semen Padang vs Persib Bandung, Rene Mihelic Kembali Diduetkan dengan Artur Gevorkyan
Kalah 3 Gol dari Madura United, Pelatih Borneo FC Mario Gomez Akui Timnya Petik Pelajaran Berharga
HEBOH Video Viral Adegan Mesum Pelajar SMP dan Mahasiswa, Youtuber di Banyuwangi Bikin Klarifikasi
Tetangga Ungkap Fakta TJ, Mantan Marinir yang Ditunjuk Habisi 2 Nyawa dari 4 Jenderal Tokoh Nasional
Siapa Dalang Kerusuhan 22 Mei? Simak Paparan Mantan Kepala Intelejen TNI, Mahfud MD dan Kapolri