Lakukan Ramcek Kendaraan, Dishub Ancam Cabut Izin Trayek, Ini Alasannya
Dinas Perhubungan Kubar bersama Polres Kubar melakukan pengecekkan kendaraan atau Ramcek di terminal Pelabuhan Melak, Rabu (29/5/2019).
Penulis: Febriawan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SENDAWAR – Dinas Perhubungan Kubar bersama Polres Kubar melakukan pengecekkan kendaraan atau Ramcek di terminal Pelabuhan Melak, Rabu (29/5/2019).
Selain memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, dalam Ramcek juga dilakukan pemeriksaan unsur teknis seperti sistem penerangan, sistem pengereman, badan kendaraan, kondisi ban, perlengkapan, pengukur kecepatan, wiper, dan klakson.
Kepala Dinas Perhubungan Rahmad menuturkan, Ramcek tersebut bertujuan agar kendaraan yang digunakan masyarakat kelak dalam keadaan layak jalan sesuai standar yang telah ditetapkan pihak berwajib, untuk menekan angkat kecelakaan lalu lintas.
“Untuk kegiatan Ramcek dilakukan di beberapa titik, seperti di Terminal Pelabuhan Melak dan Barong Tongkok,” tegas Rahmad di sela – selanya mengawasi Ramcek,pukul 15.00 Wita.
Untuk Ramcek ini kata Rahmad, Dishub dan Satlantas Polres Kubar memfokuskan untuk kendaraan darat khusus bus dan travel.
Kegiatan ini terus berlanjut di hari-hari berikutnya, dan yang menjadi fokus pemeriksaan teknis-teknis keselamatan penumpang.
“Dalam pemeriksaan tersebut memang, ditemukan beberapa peralatan yang belum berfungsi dengan baik. Pada hari pertama kendaran-kendara yang diperiksa masih diberikan toleransi dengan rekomendasi kepada sopir dan pengusaha angkutan untuk sebegera diperbaiki dan dilengkapi,
jika pada Ramcek berikutnya masih ditemukan hah-hal yang tidak berfungsi secara maksimal maka kendaraan akan ditahan dan tidak bisa diberangkatkan,” tegasnya.
Di mana kata Dishub Kubar sudah berupaya melakukan pembinaan, tetapi bagi para pengusaha angkutan penumpang yang tidak mematuhi maka Dishub akan merekomendasikan untuk mencabut izin ushanya.
Sebab dinilai tidak patuh dan membahayakan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.
“Dishub memang hanya bisa memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha angkutan karena untuk perizinan dikeluarakan oleh provinsi,
namun untuk rekomendasi pencabutan izin juga sudah pernah kita lakukan pada tahun 2018 yang lalu, kepada perusahaan angkutan yang membandel.
Dan sanksi pencabutan izin tersebut bukan hanya untuk menakut-nakuti tetapi memang sudah pernah kita lakukan,”tegas Rahmad. (*)
Subscribe official YouTube Channel
BACA JUGA:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ramcek.jpg)