Pilpres 2019
Link Berita Dianggap jadi Bukti Pembuka dalam Gugatan Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi
BPN Prabowo - Sandiaga Uno hanya membawa 51 alat bukti kecurangan Pilpres 2019 tapi sebagai bukti awal sodorkan Link Berita. Ini kata Sandiaga Uno
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno menyatakan link berita yang disertakan dalam gugatan sengketa Pilpres 2019.
Yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan bukti pembuka.
Ia memastikan Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan melengkapi bukti permohonan gugatan tersebut dalam waktu dekat.
"Ini akan dilengkapi, link-link berita itu kan memang adalah bukti yang diajukan sebagai bukti pembuka awal dan link-link berita itu sangat relevan karena berita-berita tersebut, kan, sudah menjadi temuan yang ada di masyarakat. Tentunya akan dilengkapi dengan bukti lanjutan," ujar Sandiaga saat ditemui di acara buka puasa bersama OKE OCE Indonesia di Mal Pelayanan Publik, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2019).
Ia mengatakan, saat ini Tim Hukum Prabowo-Sandi terus bekerja agar bukti-bukti lainnya bisa disertakan sebelum sidang perdana dimulai.
"Tentunya akan dilengkapi dengan bukti-bukti lanjutan.
Kami serahkan ini kepada proses dan tim hukum yang akan melengkapi tambahannya dan akan diregistrasi sebelum persidangan awal dimulai," ujarnya.
Sebelumnya Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade, menyatakan pihaknya sengaja tak menyertakan seluruh bukti dalam sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi.
Hal itu disampaikan Andre menanggapi kritikan banyak pihak terhadap bukti-bukti yang disertakan ke Mahkamah Konstitusi oleh Prabowo-Sandiaga lantaran banyak berasal dari berita di media.
Ia mengatakan hal itu merupakan bagian dari strategi Prabowo-Sandi untuk memenangkan persidangan di MK. Andre menambahkan, secara bertahap pihaknya akan menyerahkan bukti-bukti lain ke Mahkamah Konstitusi.
Namun, Wakil Ketua Tim Hukum Jokowi-Maruf Amin, Arsul Sani, menilai aneh langkah Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menjadikan penyertaan bukti berupa link berita sebagia strategi berperkara di MK.
Arsul mengatakan, penyertaan bukti yang tak lengkap di awal memang bisa menjadi strategi berperkara.
Namun hal itu lazimnya terjadi di kasus perdata.
Hal itu berbeda dengan cara berperkara di Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo-Sandi sudah mengantarkan berkas gugatan sengketa Pilpres 2019, ke Mahkamah Konstitusi, beberapa waktu lalu.
Kala itu, BPN Prabowo - Sandiaga Uno hanya membawa 51 alat bukti kecurangan Pilpres 2019.
Kini, Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan kepada tim hukum BPN Prabowo Subianto - Sandiaga Uno untuk melengkapi berkas permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, mengatakan upaya memperbaiki permohonan itu dilakukan sampai sebelum waktu registrasi perkara pada 11 Juni 2019.
"Masih ada kesempatan memperbaiki.
Jadi meskipun dalam PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi,-red) itu tidak diberikan waktu secara khusus, tetapi sampai saat belum teregistrasi, pemohon dibolehkan dipersilahkan untuk memperbaiki," kata Fajar, ditemui di gedung MK, Senin (27/5/2019).
Nantinya, pihaknya akan memeriksa berkas permohonan tersebut.
"Artinya apa, nanti yang diregistrasi itu lah yang nanti diupload ke Mahkamah Konstitusi yang finalnya.
Itu yang akan diperiska oleh Mahkamah Konstitusi.
Iya itu sebelum (11 Juni,-red)," kata dia.
Pada waktu perbaikan permohonan, menurut dia, pihaknya memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menyertakan bukti-bukti.
Namun, dia mengaku tidak dapat membeberkan bukti-bukti apa saja yang akan disertakan oleh kubu Prabowo-Sandi.
"Sejauh ini saya belum cek ya, tetapi dipersilahkan sajalah intinya kalau menambahkan berkas alat bukti.
Kalau mau memperbaiki permohonan dipersilahkan sebelum tanggal 11 Juni sebelum diregistrasi," tambahnya.
Untuk diketahui, Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi sudah mendaftarkan permohonan sengketa PHPU 2019 untuk Pilpres, pada Jumat (24/5/2019) malam.
Upaya pengajuan permohonan sengketa PHPU 2019 ke MK dilakukan untuk menyatakan telah terjadi kecurangan yang berada dalam skala, Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) selama penyelenggaraan Pemilu 2019.
Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.
Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019.
Sedangkan, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sandiaga Sebut Link Berita sebagai Bukti Pembuka dalam Gugatan di MK", https://nasional.kompas.com/read/2019/05/30/21131271/sandiaga-sebut-link-berita-sebagai-bukti-pembuka-dalam-gugatan-di-mk.
Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Kurnia Sari Aziza
Subscribe official YouTube Channel
BACA JUGA:
Balapan MotoGP di Sirkuit Mugello Tanpa Valentino Rossi, Pilih Tunggangi Motocross
TERPOPULER Misteri warga Rusia di Sisi Prabowo Subianto, Turut Terbang Menuju Dubai, Begini Faktanya
Ketahuan Selingkuh, Istri Sah Buat Petisi Pemecatan Suaminya dari TNI, Dukungan Terus Mengalir
AHY dan Sandiaga Uno Masuk Nominasi? Jokowi Beberkan Kriteria Calon Menteri di Kabinet Baru
Rupanya Liverpudlian, Begini Cara Iron Man Dukung Liverpool di Final Liga Champions