Oknum DPRD Kaltim Diduga Terima Fee Rp 8 Miliar, Terkait Proyek Fisik Pembiayaan Multiyears
Dugaan suap dengan modus terima fee dari proyek fisik dengan pembiayaan tahun jamak (multiyears contract/MYC) menerpa oknum Dewan di Karang Paci
Penulis: tribunkaltim | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO - Dugaan suap dengan modus terima fee dari proyek fisik dengan pembiayaan tahun jamak (multiyears contract/MYC) menerpa oknum Dewan di Karang Paci (DPRD Kaltim).
Kabar tersebut menyeruak saat Tribun Kaltim menerima surat laporan ke Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta terkait dugaan suap yang diterima oknum Dewan.
Dugaan suap melalui pemberian fee proyek di Lembaga Legislatif tersebut kabarnya menimbulkan polemik di internal anggota Dewan. Pasalnya, diduga setelah beberapa kali setoran fee dari proyek fisik, tidak semua anggota Dewan terima.
Informasi yang diterima Tribun, bahkan nyaris terjadi pertengkaran di sela-sela rapat paripurna yang digelar Februari 2019 lalu.
Martinus, anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PDI Perjuangan sempat mempertanyakan kepada anggota Komisi III Wibowo Handoko dari Fraksi Partai Demokrat. Dikonfirmasi Tribun via ponsel, Wibowo belum memberikan jawaban.
Proyek-proyek pembangunan itu, sejatinya memang diawasi oleh Komisi III yang membidangi pembangunan seperti proyek fisik . Komisi ini disebut-sebut sebagai komisi basah.
Seorang anggota DPRD Kaltim pernah membuat surat laporan yang ditujukan ke KPK. Namun, surat laporan yang telah ditandatangani tanggal 27 Maret 2019 tersebut urung disampaikan ke Lembaga Antirasuah tersebut.
Alasannya, menurut anggota Dewan yang enggan disebutkan namanya, karena masih mempertimbangkan citra DPRD Kaltim.
"Tidak jadi saya laporkan. Suratnya masih ada. Itu sudah saya tandatangani. Tinggal dikirim ke KPK," kata dia, ditemui Tribun di ruang kerjanya Lantai 4 Gedung D DPRD Kaltim, Selasa (28/5) lalu.
Dalam surat itu, tertulis perihal/pemberitahuan 'Diduga Menerima SUAP'. Surat tersebut ditujukan ke Ketua KPK dengan menjelaskan kronologi peristiwa.
Disebutkan, bahwa dalam kurun waktu tahun 2018-2019 di wilayah hukum Kota Samarinda, Provinsi Kaltim, sesuai informasi yang berkembang dalam internal Dewan (DPRD Provinsi Kaltim) di Jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.
Kepala Dinas PUPR Provinsi Kaltim mengaku telah memberikan uang tunai yang jumlahnya Rp 8.000.000.000 (Delapan Miliar Rupiah) kepada oknum anggota DPRD Kaltim.
Dalam penerimaan tersebut disepakati bersama berupa DP (down payment). Kekurangannya diperjanjikan akan diserahkam kemudian.
Bahwa pemberian uang sebagaimana dimaksud pada angka point 1 tersebut di atas, diduga keras diterima langsung oleh Oknum Anggota DPRD Provinsi Kaltim.
Para penerima mendalilkan uang sejumlah tersebut akan dibagikan kepada seluruh anggota Dewan yang berjumlah 55 anggota, termasuk para penerima suap.
