Oknum DPRD Kaltim Diduga Terima Fee Rp 8 Miliar, Terkait Proyek Fisik Pembiayaan Multiyears
Dugaan suap dengan modus terima fee dari proyek fisik dengan pembiayaan tahun jamak (multiyears contract/MYC) menerpa oknum Dewan di Karang Paci
Penulis: tribunkaltim | Editor: Januar Alamijaya
Bahwa dalil para terduga menerima langsung suap dari pemberi suap, dengan modus operandi untuk memperlancar kesepakatan/persetujuan kegiatan, proyek tertentu yang bakal dikerjakan oleh pihak pengusaha.
"Saya pernah dihubungi sama dia (salah satu anggota DPRD Kaltim) minta nomor rekening. Katanya mau ditransfer. Saya bilang iya, tapi tidak pernah saya berikan. Karena itu bisa menjadi alat bukti," tutur anggota yang bertugas di Komisi I DPRD Kaltim ini.
Sebelumnya, anggota DPRD Kaltim, Abdurahman Alhasani dikonfirmasi Tribun, soal kabar setoran fee proyek yang diberikan melalui pejabat Dinas PUPR Kaltim mengatakan, sempat menanyakan soal kabar tersebut kepada yang bersangkutan.
"Memang saya sempat ketemu dengan dia (M Taufik Fauzi). Saya tanya soal itu, ya jawabnya ya begitu-begitu," kata Alhasani, usai shalat subuh, Selasa (28/5).
Alhasani mengaku sudah mengenal Taufik sejak lama saat ia berprofesi sebagai kontraktor. Taufik, saat itu bertugas di Inspektorat. "Jadi saya sudah kenal lama dengan Pak Taufik," ungkap anggota DPRD Kaltim yang menggantikan Andi Harun.
Tribun mengkonfirmasi langsung Ketua DPRD Kaltim Syahrun melalui pesan singkat WhatsApps, terkait kabar tersebut.
Konfirmasi itu menyangkut isu soal lembaga DPRD Kaltim yang diduga menerima fee proyek-proyek multiyears contract (MYC) sejak 2015 sampai 2019.
Syahrun menanggapi konfirmasi Tribun dengan jawaban singkat. "Tidak Dinda," ucap Alung, sapaan akrabnya, Sabtu (25/5) pekan lalu. Tanpa memberikan alasan dan penjelasan.
Membantah
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kaltim Muhammad Taufik Fauzi ditemui Tribun di sela-sela acara buka puasa bersama di rumah jabatan di Jalan Musi, Samarinda, dengan tegas membantah. Dia menyatakan tidak benar kabar tersebut.
Ditanya Tribun, kabar Kepala Dinas PUPR Kaltim memberikan fee sebesar Rp 8 miliar, Taufik menyatakan tidak benar.
"Tidak ada, tidak benar," tegas Taufik kepada Tribun, Rabu (29/5).
Informasi yang diperoleh Tribun, beredar dari kalangan anggota Dewan. Taufik kembali menjawab.
"Tidak ada. Kewenangan saya tidak ada di situ. Mekanisme melalui perencanaan pelelangan, semua dilakukan dengan mekanisme berlaku. Semua bersaing. Alhamdulilah, semua (proyek) fisik terlaksana," urainya sambil menjelaskan. (bud/dro)
Subscribe official YouTube Channel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/gedung-dprd-kaltim_20160808_015634.jpg)