Mudik Lebaran 2019

ASN Pakai Mobdin Untuk Mudik Lebaran, Bupati Kukar Imbau Biaya Operasional Tanggung Sendiri

Bupati Kukar Edi Damansyah tidak melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas (mobdin) atau kendaraan dinas untuk mudik

Penulis: Rahmad Taufik | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.CO/Rahmat Taufiq
Darmansyah,, Bupati Kukar 

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG- Bupati Kukar Edi Damansyah tidak melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas (mobdin) atau kendaraan dinas untuk mudik asalkan biaya operasional ditanggung sendiri.

Ia mengaku ikut kebijakan nasional soal penggunaan mobdin untuk keperluan mudik.

"Belum ada larangan, yang penting dipelihara dengan baik, uang bensin dibayar sendiri, tidak dengan biaya uang dinas," kata Edi, Senin (3/6/2019).

Menurutnya, kebijakan penggunaan mobdin secara nasional sudah ada. Dia mengikuti aturan itu. "ASN silakan menggunakan mobil dinas tapi terdata, tapi biaya operasional ditanggung secara pribadi," tuturnya.

Sedangkan imbauan larangan menerima parsel sudah disampaikannya kepada para pejabat negara di lingkungan Pemkab Kukar.

VIDEO - Mudik Gratis Naik KRI Makassar, Begini Suasananya, Bisa Menikmati Kamar Pasukan TNI AL

Rawan Tiket Palsu saat Arus Mudik & Balik Lebaran, Pelindo Imbau Tak Beli Tiket dari Calo

Terkait cuti bersama lebaran, Edi mengingatkan seluruh ASN untuk tidak menambah libur panjangnya. "Cuti bersama lebaran sampai 9 Juni, jadi Senin (10/6/2019) sudah masuk kerja.

Ini sudah jadi pemahaman bersama, cuti bersama sudah cukup panjang. Saya optimistis pada hari pertama kerja semua ASN sudah masuk kerja," katanya.

Pada hari pertama masuk kerja, ia akan memimpin sidak kehadiran di beberapa layanan umum. Disinggung apakah lebaran tahun ini tidak mudik ke kampung halamannya di Desa Ngayau, Kecamatan Muara Bengkal, Kutai Timur, Edi mengaku masih melihat kondisi.

Sang ibunda saat ini masih berada di Muara Bengkal. "Jadwal mudik masih melihat waktu kegiatan di Tenggarong," tuturnya.

Seperti diketahui, Bupati akan menggelar kegiatan open house selama 2 hari pada 5-6 Juni 2019 di Pendopo Odah Etam. Pada Rabu (5/6/2019), acara open house dimulai pada pukul 09.00-11.30, lalu dilanjutkan pada 20.00-22.00.

Sedangkan Kamis (6/6/2019), open house digelar mulai pukul 20.00-22.00. Kegiatan open house bupati ini terbuka bagi masyarakat umum. (*)

Walikota Balikpapan Larang Mobdis Dipakai Mudik

Namun berbeda dengan Walikota Balikpapan, Rizal Effendi menanggapi baik himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  terkait larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan fasilitas kendaraan mobil dinas untuk kegiatan mudik,

dengan alasan apabila mobil dinas digunakan untuk kepentingan pribadi saat Lebaran, hal itu menimbulkan benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat.

"Kita hormati himbauan itu," ujar Rizal, Selasa (21/5/2019).

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved