CPNS 2019
Kuota Besar di 2019, Ini 7 Kritik Honorer untuk P3K/PPPK, Status Hilang, Celah KKN hingga Lukai Guru
Tentang rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 yang digelar pemerintah, ada sejumlah hal yang pernah dikritik atau dipertanyakan honorer.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Budi Susilo
1. Status K-II bakal hilang
Kritik PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K/PPPK 2019 salah satunya datang dari pengurus Forum Honorer Kategori-II (K-II) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dilansir oleh Tribunjogja.com, pengurus Forum Honorer K-II DIY, Eko Mujiyanta pernah menolak P3K/PPPK 2019 untuk solusi penyelesaian honorer K-II Indonesia.
Dia menyebutkan, jika masuk P3K/PPPK 2019 berarti harus siap konsekuensinya.
Yakni, status K-II nya hilang.
2. P3K/PPPK 2019 tak bisa jadi PNS
Pengurus Forum Honorer K-II DIY, Eko Mujiyanta juga menyoroti seputar masa kontrak dan peluang P3K/PPPK 2019 menjadi PNS.
"Selain itu, masa kontrak hanya 2 tahun dan dalam UU ASN tidak ada klausul dari P3K/PPPK 2019 bisa menjadi PNS," kata Eko.
3. Karier Stagnan
Dengan menjadi P3K/PPPK 2019, karier tidak bisa berkembang, tidak bisa naik jabatan, tidak bisa naik golongan, dan lainnya.
4. Tak dapat tunjangan pensiun dan tunjangan hari tua
Forum Honorer K-II DIY juga menyoroti seputar tunjangan pensiun dan tunjangan hari tua P3K/PPPK 2019.
P3K/PPPK 2019 tidak mendapatkan tunjangan pensiun dan tunjangan hari tua.
5. Bisa sewaktu-waktu dihentikan
Forum Honorer K-II DIY menyebut bahwa seorang P3K/PPPK 2019 juga sewaktu-waktu akan diberhentikan sesuka hati oleh pembuat kebijakan yang menandatangani P3K/PPPK 2019 dengan pemutusan hubungan perjanjian kerja.