CPNS 2019

Kuota Besar di 2019, Ini 7 Kritik Honorer untuk P3K/PPPK, Status Hilang, Celah KKN hingga Lukai Guru

Tentang rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 yang digelar pemerintah, ada sejumlah hal yang pernah dikritik atau dipertanyakan honorer.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Budi Susilo
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Demo guru honorer di Balai Kota Samarinda. Tentang rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 yang digelar pemerintah, ada sejumlah hal yang pernah dikritik atau dipertanyakan honorer. 

1. Status K-II bakal hilang

Kritik PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K/PPPK 2019 salah satunya datang dari pengurus Forum Honorer Kategori-II (K-II)  Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dilansir oleh Tribunjogja.com, pengurus Forum Honorer K-II DIY, Eko Mujiyanta pernah menolak P3K/PPPK 2019 untuk solusi penyelesaian honorer K-II Indonesia.

Dia menyebutkan, jika masuk P3K/PPPK 2019 berarti harus siap konsekuensinya.

Yakni, status K-II nya hilang.

2. P3K/PPPK 2019 tak bisa jadi PNS

Pengurus Forum Honorer K-II DIY, Eko Mujiyanta juga menyoroti seputar masa kontrak dan peluang P3K/PPPK 2019 menjadi PNS.

"Selain itu, masa kontrak hanya 2 tahun dan dalam UU ASN tidak ada klausul dari P3K/PPPK 2019 bisa menjadi PNS," kata Eko.

3. Karier Stagnan

Dengan menjadi P3K/PPPK 2019, karier tidak bisa berkembang, tidak bisa naik jabatan, tidak bisa naik golongan, dan lainnya.

4. Tak dapat tunjangan pensiun dan tunjangan hari tua

Forum Honorer K-II DIY juga menyoroti seputar tunjangan pensiun dan tunjangan hari tua P3K/PPPK 2019.

P3K/PPPK 2019 tidak mendapatkan tunjangan pensiun dan tunjangan hari tua.

5. Bisa sewaktu-waktu dihentikan

Forum Honorer K-II DIY menyebut bahwa seorang P3K/PPPK 2019 juga sewaktu-waktu akan diberhentikan sesuka hati oleh pembuat kebijakan yang menandatangani P3K/PPPK 2019 dengan pemutusan hubungan perjanjian kerja.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved