CPNS 2019

Kuota Besar di 2019, Ini 7 Kritik Honorer untuk P3K/PPPK, Status Hilang, Celah KKN hingga Lukai Guru

Tentang rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 yang digelar pemerintah, ada sejumlah hal yang pernah dikritik atau dipertanyakan honorer.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Budi Susilo
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Demo guru honorer di Balai Kota Samarinda. Tentang rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 yang digelar pemerintah, ada sejumlah hal yang pernah dikritik atau dipertanyakan honorer. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah akan kembali mengadakan rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 dalam waktu dekat ini. 

Kepastian rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 ini disampaikan langsung Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun  twitter resminya @BKNgoid.

Pantauan TribunKaltim.co pada, Jumat (7/6/2019) BKN juga menyampaikan informasi secara rinci berapa totak alokasi yang diterima dalam rektumen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019.

BKN menyampaikan bahwa total alokasi yang diterima dalam rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 adalah sebanyak 254.173 formasi.

Rincian alokasi dalam rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019, 46.425 untuk instansi pusat dan 207.748 untuk instansi pemerintah daerah.

Khusus untuk alokasi P3K/PPPK, ada 145.424 formasi di daerah dan 23.212 formasi di pusat.

Disebutkan, P3K/PPPK di pusat maupun di daerah ini ditujukan untuk eks THK-II dan honorer.

"Masih ingat Kepmen PANRB 12/2019 ttg Kebutuhan Pegawai ASN Secara Nasional T.A. 2019? Ini dia rinciannya," kata BKN

Alokasi CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019
Alokasi CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 (Capture twitter @BKngoid)

Ini Kriteria Dokter Spesialis yang Dikirim ke Pedalaman, Bila Lulus CPNS Penempatan Distop

TERPOPULER - Ada 100ribu Formasi di CPNS 2019, Ini Instansi Terbanyak/Sedikit Diincar di 2018

7 kritik yang pernah dilayangkan honorer seputar P3K/PPPK

Terkait akan dibukanya rekrutmen P3K/PPPK 2019 Tahap II pada Juni 2019 ini, perlu juga diketahui sejumlah hal yang pernah dikritik atau dipertanyakan honorer.

Berikut 7 hal yang pernah dikritik atau dipertanyakan honorer berkaitan dengan akan dibukanya rekrutmen rekrutmen P3K/PPPK 2019 Tahap II yang dirangkum TribunKaltim.co dari berbagai sumber :

PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen P3K atau PPPK
PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen P3K atau PPPK (capture PPPK atau P3K)

Kritik terhadap PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K/PPPK 2019

Terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K/PPPK 2019 juga pernah mendapat kritik dari sejumlah pihak.

1. Status K-II bakal hilang

Kritik PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K/PPPK 2019 salah satunya datang dari pengurus Forum Honorer Kategori-II (K-II)  Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dilansir oleh Tribunjogja.com, pengurus Forum Honorer K-II DIY, Eko Mujiyanta pernah menolak P3K/PPPK 2019 untuk solusi penyelesaian honorer K-II Indonesia.

Dia menyebutkan, jika masuk P3K/PPPK 2019 berarti harus siap konsekuensinya.

Yakni, status K-II nya hilang.

2. P3K/PPPK 2019 tak bisa jadi PNS

Pengurus Forum Honorer K-II DIY, Eko Mujiyanta juga menyoroti seputar masa kontrak dan peluang P3K/PPPK 2019 menjadi PNS.

"Selain itu, masa kontrak hanya 2 tahun dan dalam UU ASN tidak ada klausul dari P3K/PPPK 2019 bisa menjadi PNS," kata Eko.

3. Karier Stagnan

Dengan menjadi P3K/PPPK 2019, karier tidak bisa berkembang, tidak bisa naik jabatan, tidak bisa naik golongan, dan lainnya.

4. Tak dapat tunjangan pensiun dan tunjangan hari tua

Forum Honorer K-II DIY juga menyoroti seputar tunjangan pensiun dan tunjangan hari tua P3K/PPPK 2019.

P3K/PPPK 2019 tidak mendapatkan tunjangan pensiun dan tunjangan hari tua.

5. Bisa sewaktu-waktu dihentikan

Forum Honorer K-II DIY menyebut bahwa seorang P3K/PPPK 2019 juga sewaktu-waktu akan diberhentikan sesuka hati oleh pembuat kebijakan yang menandatangani P3K/PPPK 2019 dengan pemutusan hubungan perjanjian kerja.

6. Sebut ada celah KKN

Salah poin penting yang disoroti Forum Honorer K-II DIY adalah adanya peluang melakukan kecurangan dalam rekrutmen P3K/PPPK 2019.

Adanya aturan ini disebut membuka peluang celah oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab seperti KKN, Duit Dekat Dulur (D3).

"Karena ajuan formasi dan kebijaksanaan dikembalikan ke daerah masing-masing dimungkinkan ada permainan atau banyak tititpan. Ujungnya beli SK cpns atau kursi," jelas Pengurus Forum Honorer K-II DIY, Eko Mujiyanta, yang juga Ketua Forum Honorer K2 Sleman.

7. Melukai guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun

Salah satunya kritik atas terbitnya Kritik PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K/PPPK 2019 juga datang dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Dilansir oleh kompas.com, Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi menilai, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K/PPPK 2019 sebagai solusi masalah tenaga honorer itu justru melukai para guru honorer, khususnya yang sudah mengabdi puluhan tahun.

Sebab, kata dia, orang yang baru lulus kuliah dan belum menjadi guru honorer juga bisa ikut dalam rekrutmen P3K/PPPK 2019.

yang mengatur usia dalam PP Nomor 49 tentang Manajemen P3K atau PPPK
Pasal yang mengatur usia dalam PP Nomor 49 tentang Manajemen P3K atau PPPK (capture PP Nomor 49 tentang Manajemen P3K atau PPPK)

Hal ini diatur dalam pasal 16 ayat a PP P3K/PPPK.

Dalam pasal itu disebutkan, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi P3K/PPPK dengan memenuhi persyaratan usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum masa pensiun.

"Artinya, semuanya mulai dari fresh graduate dari umur 20-59 tahun dijadikan sama-sama dalam satu plot. Itu tentunya melukai rasa keadilan para guru yang sudah mengabdi puluhan tahun di situ," kata Rosyidi kepada wartawan, usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/12/2018).

"Karena kekurangan guru, kok seolah-olah mereka (guru honorer) tidak diperhitungkan," tambah Unifah.

Bakal Merugi jika Menolak

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin mengaku heran kepada tenaga honorer yang mengkritik Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K/PPPK .

"Itu (PP 49/2019) kan untuk keuntungan tenaga honorer, ngapain nolak?" ujar Syafruddin saat dijumpai di Istana Presiden Jakarta, Senin (10/12/2018), seperti dilansir oleh kompas.com.

Syafruddin menambahkan, Presiden Joko Widodo sudah baik memikirkan solusi bagi tenaga honorer yang sebenarnya sudah ada pada pemerintahan sebelumnya.

Oleh sebab itu, semestinya kebijakan itu diapresiasi.

"Kami itu akan memberikan afirmasi yang terbaik bagi tenaga honorer, khususnya guru," ujar Syafruddin.

Meski demikian, mantan Wakil Kepala Polri tersebut tetap menghargai pendapat mereka yang mengkritik dan menolak PP P3K/PPPK. "Tapi (apabila tenaga honorer masih menolak), silakan saja, enggak apa-apa.

Justru rugi dia. Kalau enggak ada P3K, justru rugi dia, mau lewat mana lagi mereka?" lanjut dia.

Saat ditanya apakah ia akan menjalin komunikasi dengan pihak-pihak yang menolak PP P3K, Syafruddin mengaku, tidak akan melakukannya.

"Sudahlah, biar saja mereka menolak. Sudah dikasih bagus oleh Presiden," ujar dia.

(TribunKaltim.co/Doan Pardede)

Subscribe official YouTube Channel

Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu (8/6/2019) Capricorn Emosional, Libra Waktu Luar Biasa dengan Kekasih

Persib Bandung Mulai Latihan Hari Ini, tak Ada Libur Tambahan Meski Laga Kontra Arema FC Diundur

TERPOPULER - Di Depan Jenazah Soeharto, Titiek dan Mamiek Usir Mayangsari, Begini Reaksi Halimah

TERPOPULER Penerimaan CPNS 2019 Dibuka Setelah Lebaran, BKN: Dibutuhkan 254 Ribu ASN, Ini Rinciannya

Terbukti Berhubungan Intim dengan Puluhan Siswi SMP, Begini Nasib Seorang Pengusaha

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved