Kartu Identitas Anak Berbasis Online, Bisa Daftar dari Rumah, Ini Cara dan Syarat-syaratnya

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan menerapkan proses pengurusan Kartu Identitas Anak

Penulis: Heriani AM | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUN KALTIM/ HERIANI
Suyanto, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, menunjukkan contoh KIA. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan menerapkan proses pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) berbasis online.

Program terbaru ini rencananya dimulai usai libur cuti bersama Lebaran 2019.

Untuk memudahkan masyarakat berumur 17 tahun ke bawah yang ingin menerbitkan KIA, namun tidak memiliki waktu yang banyak untuk mendatangi Kantor Disdukcapil, aplikasi ini sangat membantu.

Cukup menyiapkan dokumen, smartphone atau personal computer (PC) dan jaringan internet, proses pendaftaran bisa dilakukan di rumah.

"Cukup buka laman dkpsppu.ddns.net," katanya saat dihubungi, Minggu (9/6/2019).

Dokumen yang harus disiapkan sebelum melakukan proses registrasi adalah menyiapkan salinan digital akta kelahiran anak dan salinan kartu keluarga yang siap diunggah.

Foto anak berusia 5 tahun ke atas yang akan diunggah, untuk yang lahir pada tahun ganjil, menggunakan latar foto berwarna merah dan latar biru untuk kelahiran genap.

Kemudian mengisi data diri anak.

Pengambilan KIA cukup mudah, cukup mendatangi kantor Disdukcapil dan menyebutkan nama anak yang telah didaftarkan pada aplikasi.

"Tidak ada syarat untuk pengambilan, tinggal menyebutkan nama anak dan jika sudah tercetak akan kita kasihkan," tambahnya.

Sedangkan jika permintaan dari Desa/Kelurahan lebih dari 20 keping KIA, Suyanto mengatakan pihaknya akan mengantarkan KIA tersebut untuk diambil pada Desa/Kelurahan masing-masing.

Sesuai dengan permohonan si pendaftar.

"Kalau mau diambil sendiri bisa langsung datang ke kantor dan bisa juga mengambil di Kantor Desa/Kelurahan setempat, dengan catatan permintaan lebih dari 20 keping," jelasnya lagi.

Berdasarkan data Disdukcapil, keseluruhan jumlah anak berusia 17 tahun ke bawah ± 58.000 jiwa, dan 30.000 sudah memiliki KIA.

Tinggal 28.000 anak yang belum memiliki kartu pengganti KTP ini.

"Kita menyiapkan 30.000 blangko. Kalau penambahan anak yang masih bayi, begitu keluar akta kelahiran, KIA juga segera dicetak," tandasnya.

Di Kabupaten PPU, Pembuatan Kartu Identitas Anak Bisa Secara Online Via Aplikasi

Potensi Kuota Capai 220 Ribu, Baru 3 Ribu Anak di Balikpapan Miliki Kartu Identitas Anak

(*)

Subscribe official YouTube Channel

Baca juga:

Hasil Kualifikasi EURO 2020, Prancis Takluk dari Timnas Turki, Paul Pogba Tak Berkutik

TERPOPULER Fotonya Rangkul Jan Ethes Jadi Sorotan, Kaesang Pangarep Disebut Punya Niat Tertentu

Sandiaga Uno: Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pilpres 2019 Terbaik tuk Indonesia, Terima Apapun Itu

TERPOPULER Harga Sama Rp 1 Jutaan, Ini Perbedaan Galaxy M10 dan Oppo A3s, Satunya Resolusi Kamera

Raffi Ahmad Beberkan Keberadaan Luna Maya, Yang Ketahuan Liburan Bersama Keluarga Faisal Nasimuddin

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved