Selasa, 21 April 2026

Soal Dugaan Pungli di Pelabuhan Kelotok, Ini Kata Kadishub PPU

Kepala Dishub PPU, Ady Irawan meminta kepada warga yang mengetahui adanya pungli di Pelabuhan Klotok Penajam untuk melaporkan kepada pihak berwajib

Penulis: Mir |
TribunKaltim.co/Aris Joni
Suasana arus mudik di Pelabuhan Kelotok, Kampung Baru, Balikpapan, Sabtu (1/6/2019). Pemudik membawa motor memilih mudik dari Pelabuhan Kampung Baru. 

Aksi permintaan bayaran tambahan dari oknum buruh kapal tersebut menuai keluhan dari para penumpang dan dinilai sebagai pemerasan.

"Pemerasan ini namanya. Masa diminta bayar lagi, padahal saya sudah bayar tiket Rp 45 ribu, sebelmnya tiket cuma bayar Rp 38 ribu, harga tiket sudah dikasih naik malah suruh bayar lagi," keluh Hilda Fitria, salah seorang penumpang kapal kelotok dari Balikpapan ke Penajam.

Sementara, Mohamad Iksan, penumpang kapal kelotok dari Penajam tujuan Balikpapan ini mengaku keberatan dengan adanya pungutan bayaran tambahan tersebut.

"Iya eh, padahal saya sudah beli tiket. Kalau keberatan pasti saya merasa keberatan. Tahun kemarin begitu juga, tadi waktu di pelabuban Penajam diminta bayar lagi Rp 10 ribu saat naik. Sampai di sini (Balikpapan) turunnya suruh bayar Rp 10 ribu lagi. Dua kali jadinya saya Rp 20 ribu, bayarnya dipaksa lagi," keluhnya.

Selain itu, berdasarkan pantauan TrubunKaltim.co, dari sekian ratus penumpang kapal kelotok tak ada satupun penumpang yang mengenakan life Jacket sebagai safety selama dalam perjalanan laut. 

Motoris kapal kelotok mengaku sudah menyediakan life jacket di dalam kapal, namun penumpang enggan untuk memakainya.

"Itu (life jacket) ada di dalam banyak lagi, cuma mereka (penumpang) gak mau pakai," kata Sadam, salah seorang motoris kapal kelotok.

Oknum Petugas Berdalih tak Tahu

Sementara itu, Rizal, salah seorang petugas pelabuhan berseragam Dinas Perhubungan Kabupaten Penajam Paser Utara mengaku tidak mengetahui adanya pungutan liar (pungli) oleh oknum buruh kapal kelotok di pelabuhan Penajam.

"Dimana itu (pungli), siapa pelakunya? Belum ada informasi ke kami. Saya kurang tahu, penumpang boleh menolak keras kalau ada buruh meminta bayar lagi, kan aturannya jelas seperti di tulisan itu," katanya sambil menunjuk spanduk warna kuning bertuliskan larangan penumpang membayar biaya tambahan kepada buruh kapal.

"Itu tanggung jawab kami sebagai petugas di sini (pelabuhan Penajam). Kalau ada buruh yang begitu (meminta bayaran tambahan) ke penumpang kita akan kasi sanksi dia. Kita keluarkan dia bekerja dari sini," ungkapnya.

Sebelumnya, TribunKaltim.co menyamar sebagai penumpang dan melihat secara jelas oknum petugas Dishub tersebut bersama sejumlah oknum buruh kapal lainnya berkoordinasi terkait permintaan bayaran tambahan ke setiap penumpang.

"Gak masalah, gak apa-apa kalau mereka gak mau, jangan juga terlalu dipaksakan, tapi usahakan ada lah kalau bisa," begitu percakapannya.

Seperti diketahui, praktik pungutan liar dapat dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan atau pasal 11 dan pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subscribe official YouTube Channel

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved