Pelanggaran Ringan untuk ASN yang Tidak Masuk Kerja Pasca Cuti Lebaran 2019
Suami yang merupakan ASN, dan ingin mendampingi istrinya melahirkan, lanjut Tohar, diperkenankan untuk cuti.
Penulis: Heriani AM | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menambah jatah libur sendiri alias tidak masuk kerja tanpa keterangan pada hari pertama setelah cuti lebaran, termasuk pelanggaran. Hal ini sesuai dengan peraturan Kemenpan-RB PP No 53 Tahun 2010.
"Sudah masuk pelanggaran PP No 53 Tahun 2010, terutama pasal 3 ayat 17, yang artinya bagi ASN yang berhalangan masuk kerja namun tidak legal, termasuk kategori pelanggaran," kata Sekda PPU Tohar, Senin (10/6/2019).
Kategori pelanggaran termasuk ringan, yakni teguran secara lisan, tertulis dan sebagainya.
Tohar mengatakan, khusus untuk Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU, 99 persen ASN masuk kerja pada hari pertama. 1 persen ini juga, berhalangan masuk kerja secara legal.
"Ada yang sakit, cuti dan izin, dan izinnya juga darurat yakni mengantar isteri melahirkan," tambahnya.
Baca Juga:
TERPOPULER - Sepasang Suami Istri Tewas Mengenaskan di Kamar Kos, Isu Perselingkuhan Mencuat
6 Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Mendaftar SBMPTN 2019, Ketua LTMPT: Pendaftaran Gratis
Suami yang merupakan ASN, dan ingin mendampingi istrinya melahirkan, lanjut Tohar, diperkenankan untuk cuti.
Sedangkan untuk data keseluruhan SKPD yang ada di Kabupaten PPU, Tohar mengatakan belum mendapatkan data konkretnya.
"Hari ini harua dilaporkan oleh Kemenpan-RB, mudah-mudahan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bisa mengagregasi semua dari SKPD-SKPD," tandasnya. (*)
Subscribe official YouTube Channel
Baca juga:
LINK dan Jadwal Pendaftaran SBMPTN 2019, Mulai Pukul 13.00 WIB di pendaftaran-sbmptn.ltmpt.ac.id
BREAKING NEWS - Perahu Kandas di Laut, 4 Warga Balikpapan Terombang-Ambing Seharian, Begini Nasibnya
TERPOPULER: Pemkot Samarinda Tetapkan Masa Tanggap Darurat Banjir 7 Hari, Korban Harus Dapat Bantuan
Ismail Mengambil Kail Mancing, Spontan Buaya Gigit Betisnya Diseret ke Air, Ini Nasibnya Sekarang
Ungkap Pilihan Politik Ani Yudhoyono Hingga SBY Bersedekap, Jubir BPN Sebut Prabowo Diminta SBY