Pilpres 2019
TERPOPULER - Sakit tak Hadir, Bekas Kapolda Metro Jaya Ini Resmi Tersangka Mirip Kasus Eggi Sudjana
Mantan Kepolisian ini terlibat dalam gerakan dugaan makar kaitan Pilpres 2019. Dialah Muhammad Sofyan Jacob jadi tersangka di pusaran dugaan makar.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Belakangan kasus dugaan makar ramai diperbincangkan, saat momen Pilpres 2019 saat pengumuman pemenang Pilpres 2019 ada yang berhembus dugaan makar.
Ada beberapa orang yang menurut Kepolisian terlibat dalam gerakan dugaan makar. Kali ini menyeret satu di antaranya seorang yang pernah aktif di anggota Kepolisian.
Orang yang dimaksud pun di tubuh Kepolisian memiliki jabatan mentereng. Siapa yang orang yang diduga terlibat dalam dugaan makar ini? Di momen yang lagi ramai, Pilpres 2019.
Dialah, mantan Kapolda Metro Jaya, bernama lengkap Muhammad Sofyan Jacob.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, kepada media massa.
Dirinya memberikan penjelasan soal kabar ditetapkannya mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Polisi Muhammad Sofyan Jacob jadi tersangka di pusaran dugaan makar di Indonesia.
Dugaan makar ini diatasi oleh Polda Metro Jaya setelah dilimpahkan dari Bareskrim Polri.
"Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," ungkap Argo saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2019).
Apa daya, dirinya absen tak penuhi panggilan, meminta izin tak bisa datang dengan alasan sakit.
"Ditunda ya (pemeriksaannya)," ungkap Argo Yuwono.
Mencuatnya kasus dugaan makar ada yang kaitkan dengan hajatan demokrasi Pilpres 2019, persaingan dalam kontestasi Pilpres 2019.
Pascapengumuman pemenang Pilpres 2019 oleh KPU pun terjadi gerakan kerusuhan yang tidak diduga dan tak diharapkan berlangsung pada 21 sampai 22 Mei 2019. Jakarta membara adanya aksi 22 Mei.
Sedangkan di tempat terpisah, Kuasa hukum Sofyan, Ahmad Yani juga memberikan penjelasan soal pemeriksaan tersangka mantan Polda Metro Jaya yang jadi kliennya.
Nah, kliennya ini gagal datang ke Polda Metro Jaya alasan sakit.
Setiap orang yang sakit memang tidak bisa hadir untuk dilakukan pemeriksaan, tersangka merasa tidak bisa konsentrasi memberi keterangan informasi di pemeriksaan nanti.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kabid-humas-polda-metro-jaya-kombes-argo-yuwono.jpg)