Minggu, 3 Mei 2026

Pilpres 2019

Jelang Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilres 2019, Tim Hukum BPN Persoalkan Jabatan Maruf Amin

Kedatangan tim Hukum BPN ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rangka melakukan perbaikan berkas gugatan kliennya dan menambahkan alat bukti.

Tayang:
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Jelang Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilres 2019, Tim Hukum BPN Persoalkan Jabatan Maruf Amin. 

TRIBUNKALTIM.CO - Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, terus mematangkan kesiapan jelang sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019.

Kali ini Kuasa hukum calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto bersama Denny Indrayana dan Iwan Satriawan mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (10/6/2019).

Kedatangan tim Hukum BPN ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rangka melakukan perbaikan berkas gugatan kliennya dan menambahkan alat bukti.

Hal itu tercantum dari berkas tanda terima tambahan berkas pemohon bernomor (1/P-PRES/PAN.MK/06/2019 tertanggal Senin 6 Juni 2019 pukul 16.59 WIB.

Kuasa hukum calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto bersama Denny Indrayana dan Iwan Satriawan mendatangi Mahkamah Konstitusi pada Senin (10/6/2019).
Kuasa hukum calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto bersama Denny Indrayana dan Iwan Satriawan mendatangi Mahkamah Konstitusi pada Senin (10/6/2019). (Tribunnews/ Gita Irawan)

Dalam berkas tersebut tercantum dua poin terkait perbaikan berkas permohonan satu rangkap dan daftar alat bukti satu rangkap.

Terdapat penambahan alat bukti yang terdaftar dengan nomor P1-P155.

Satu di antara sejumlah argumentasi yang dimasukkan dalam revisi tersebut yakni mengenai status jabatan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 KH Maruf Amin.

Tim Hukum BPN mempersoalkan jabatan Maruf Amin di dua Bank Syariah yang diemban sampai sekarang.

Ketua Tim Kuasa Hukun BPN, Bambang Widjojanto menilai rangkap jabatan tersebut bertentangan dengan Pasal 227 huruf P Undang-undang nomor 7 2017.

Pasal tersebut menyatakan seorang calon atau bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan dimana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.

Berikut Pernyataan Tegas Mahkamah Konstitusi, Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2019

Berikut Jadwal Lengkap Sidang Perkara Sengketa Hasil Pilpres 2019, Pekan Depan Sidang Perdana

Menurut Bambang Widjojanto, jika argumentasi terkait jabatan Maruf Amin di dua Bank Syariah itu benar, maka pasangan calon 01 Jokowi-Maruf Amin bisa didiskualifikasi dari Pilpres 2019.

"Yang menarik kami memasukkan salah satu argumen, yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi, ungkap Bambang di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Senin (10/6/2019).

Ia juga menyebutkan berdasarkan informasi yang dimiliki Tim Hukum BPN, Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Maruf Amin masih tercatat menjabat di dua Bank Syariah.

"Dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya masih ada," kata Bambang Widjojanto.

Bambang Widjojanto menuturkan tim hukum mempersoalkan itu setelah menjadi lawyers dan kemudian melakukan kajian.

Dalam kajian itu Bambang Widjojanto mengaku menemukan informasi tersebut.

"Kalau Anda baca dokumen yang kami miliki, itu disebutkan waktu mendatangani dokumen itu di KPU. Pasal 12 itu ada empat kolom. Di kolom D nya itu apakah sudah menandatangani pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN. Ternyata beliau tidak memberi contreng. Katanya belum. Kok sampai sekarang belum juga?" ucap Bambang Widjojanto.

Bahkan timnya telah memotret laman dua bank yang disebutnya itu, sebagai bukti.

"Kita sudah foto lamannya. Jadi kalau nanti malam mau diubah silakan tapi kita sudah foto itu," tuturnya.

Calon wakil presiden nomor urut 01 Maruf Amin usai berkampanye di Lapangan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jumat (5/4/2019).
Calon wakil presiden nomor urut 01 Maruf Amin. (KOMPAS.com/JESSI CARINA)

PAN Mengakui Kemenangan Jokowi-Maruf Amin, Terima Hasil Rekapitulasi Resmi dari KPU

KPU Tetapkan Jokowi-Maruf Amin Dulang 55,50 Persen Suara, Suara Sah Nasional Capai 154.257.601

Sebelumnya, Tim Hukum BPN telah menyerahkan 51 bukti kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengajuan permohonan perselisihan sengketa Pilpres 2019.

Bukti tersebut diserahkan secara langsung oleh Ketua Tim Kuasa Hukun BPN, Bambang Widjojanto kepada Panitera Muda Mahkamah Konstitusi (MK), Muhidin.

Bambang Widjojanto awalnya tak terlalu menjelaskan secara detail apa saja alat-alat bukti tersebut.

Namun, dia sedikit memberikan gambaran.

"Ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Dan ada saksi fakta dan juga saksi ahli," katanya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).

Bambang Widjojanto juga mengatakan pihaknya terbuka kemungkinan untuk menambah jumlah alat bukti.

"Insya Allah dalam waktu dekat kami akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan, dan menambahkan apa-apa yang penting dan diperlukan dalam mengungkap proses kebenaran di Mahkamah Konstitusi (MK)," ungkapnya. (*)

Subscribe official YouTube Channel

Baca juga:

LINK dan Jadwal Pendaftaran SBMPTN 2019, Mulai Pukul 13.00 WIB di pendaftaran-sbmptn.ltmpt.ac.id

BREAKING NEWS - Perahu Kandas di Laut, 4 Warga Balikpapan Terombang-Ambing Seharian, Begini Nasibnya

TERPOPULER: Pemkot Samarinda Tetapkan Masa Tanggap Darurat Banjir 7 Hari, Korban Harus Dapat Bantuan

Ismail Mengambil Kail Mancing, Spontan Buaya Gigit Betisnya Diseret ke Air, Ini Nasibnya Sekarang

Ungkap Pilihan Politik Ani Yudhoyono Hingga SBY Bersedekap, Jubir BPN Sebut Prabowo Diminta SBY


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Pertanyakan Status Jabatan Ma'ruf Amin di Dua Bank Syariah, http://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2019/06/10/kuasa-hukum-prabowo-sandi-pertanyakan-status-jabatan-maruf-amin-di-dua-bank-syariah?page=all.
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved