Pilpres 2019

TERPOPULER - Maruf Amin Jabat di 2 Bank Syariah, Tim Prabowo-Sandi Sebut Dia Didiskualifikasi Saja

Tim hukum Prabowo-Sandi mengenai pasangan Jokowi-Maruf, Cawapres Maruf Amin yang dianggap patut didiskualifikasi kepersertaannya Pemilu 2019.

Editor: Budi Susilo
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Tim hukum Prabowo-Sandi ialah mengenai pasangan Jokowi-Maruf, Cawapres Maruf Amin yang dianggap patut didiskualifikasi kepersertaannya Pemilu 2019. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Sejauh ini tim Prabowo-Sandi sebagai peserta Pemilu 2019 dalam capres cawapres melakukan gugatan ke Mahakamah Konstitusi. 

Hal ini dilakukan tim Prabowo-Sandi dalam upaya belum menerima hasil pengumuman Pilpres Pemilu 2019 dianggap ada kecurangan di Pemilu 2019.

Satu hal yang sampaikan tim hukum Prabowo-Sandi ialah mengenai pasangan Jokowi-Maruf yakni Cawapres Maruf Amin yang dianggap patut didiskualifikasi kepersertaannya dalam Pemilu 2019

Kali ini tim Prabowo-Sandi perlu melihat keberadaan Maruf Amin yang dianggap telah langgar aturan tidak pas untuk jadi peserta Pemilu 2019 karena masih menjabat pada sebuah perbankan. 

Melalui Bambang Widjojanto, menilai pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Maruf dapat didiskualifikasi karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu 2019 (UU Pemilu).

Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo-Sandi itu mengatakan, argumen tersebut ditambahkan saat perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami memasukkan salah satu argumen, yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," ujar Bambang saat ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu 2019.

Namun menurut Bambang, nama Maruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik penerintah itu.

"Seseorang yang menjadi bakal calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN," kata dia.

Selain itu, lanjut Bambang, Maruf Amin juga belum menyerahkan dokumen pengunduran dirinya sebagai karyawan atau pejabat di BUMN saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum.

"Di kolom D-nya itu apakah sudah menandatangani pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN, ternyata beliau tidak memberi contreng.

Katanya belum. Kok sampai sekarang belum juga," ucap mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menolak hasil rekapitulasi nasional yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Prabowo-Sandi kalah suara dari pasangan calon presiden dan wakil presiden 01, Jokowi-Maruf.

Selisih suara keduanya mencapai 16.594.335.

TKN: Agar Hakim Mahakamah Konstitusi Menolak Seluruh Perbaikan atau Penambahan Dalil 

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin meminta hakim Mahkamah Konstitusi.

Supaya Mahkamah Konstitusi menolak segala bentuk perbaikan atau penambahan dalil yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dalam sidang pendahuluan mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), 14 Juni 2019 mendatang.

Dasarnya, dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2018 dan Nomor 1 Tahun 2019 yang mengatur tentang tahapan dan tata acara persidangan.

Tidak diatur perbaikan atau penambahan argumentasi pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum, tepatnya pemilihan presiden di Pilpres.

“Tidak ada untuk sengketa perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, di dua PMK itu secara eksplisit mengatakan pemohon boleh merubah materi permohonan,” ujar Wakil Ketua Bidang Hukum TKN Arsul Sani dalam konferensi pers di Rumah Cemara, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019) sore.

Sekjen PPP sekaligus Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani
Sekjen PPP sekaligus Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Jadi, TKN ingin menyampaikan sikap agar hakim Mahakamah Konstitusi menolak seluruh perbaikan atau penambahan dalil yang diajukan oleh paslon 02 sebagai pemohon melalui kuasa hukumnya.

"Ya itu karena memang tidak diatur dalam dua PMK tadi,” lanjut dia.

Oleh sebab itu, TKN berharap hakim Mahkamah Konstitusi bersikap rigid terhadap peraturan ini.

Perbaikan atau penambahan argumentasi permohonan, menurut TKN, hanya dapat dilaksanakan dalam perselisihan hasil pemilihan umum legislatif, bukan pemilihan presiden dan wakil presiden.

Oleh sebab itu, yang seharusnya dianggap sebagai dalil dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum hanya yang telah diserahkan BPN kepada MK ketika mendaftarkan permohonan tersebut pada tanggal 24 Mei 2019 lalu.

“Yang harus dianggap sebagai permohonan dalam perselisihan hasil pemilihan umum nanti adalah yang mereka sudah daftarkan yang isinya juga sudah beredar di media sosial dan lainnya. Itulah yang harus dianggap sebagai materi,” ujar Arsul.

Apabila memang nanti ada perbaikan, lanjut Arsul, diperkenankan hanya sebatas redaksional saja, bukan menambah substansi atau argumentasi permohonan.

Diketahui, MK akan memulai menggelar sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres pada tanggal 14 Juni 2019. Menurut jadwal sidang putusan akan digelar pada 28 Juni 2019. (*)  

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved