Pilpres 2019
Tim Prabowo-Sandi Singgung Keberadaan Maruf Amin di Bank Syariah, Dirinya Akui Bukan Karyawan
Kubu Prabowo-Sandi, sosok Maruf Amin tidak cocok jabat di dua Bank Syariah jika memang maju sebagai peserta di Pilpres 2019. Tapi Maruf Amin membantah
JAKARTA - Belakangan ini tim hukum Prabowo-Sandi memperbincangkan soal posisi Maruf Amin di dua Bank Syariah. Tim hukum Prabowo-Sandi mempersoalkan ini dimasukan dalam gugatan di Mahakam Konstitusi terkait penyelenggaraan Pilpres 2019.
Versi pandangan tim Prabowo-Sandi, sosok Maruf Amin tidak cocok jabat di dua Bank Syariah jika memang maju sebagai peserta di Pilpres 2019.
Tentu saja kubu Prabowo-Sandi berpendapat, supaya Maruf Amin didiskualifikasi dari kepesertaanya di Pilpres 2019, tidak sah jadi calon wakil presiden di Pilpres 2019.
Sejauh ini pembahasan itu pun ditanggapi langsung oleh Maruf Amin.
Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 01, Maruf Amin merespon soal permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi yang menyoal kedudukan dirinya sebagai Dewan Pengawas Syariah (DSP) Bank Syariah Mandiri dan Bank Syariah BNI.
Lagi pula kata Maruf Amin menegaskan, bahwa dirinya bukan karyawan BUMN dari kedua bank tersebut.
"Bukan! itu bukan BUMN juga. Orang itu anak perusahaan," tegas Ma'ruf Amin di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
"Iya DPS, DPS kan bukan karyawan," jelas Maruf Amin.
Terkait permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK), Mantan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN).
"Karena ini sudah jadi ranah hukum, biar TKN saja yang jawab lah, enggak usah saya yang beri penjelasan," ucap Maruf Amin.
"Ya sudah lewat TKN saja. Satu pintu saja klo soal itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto bersama Denny Indrayana dan Iwan Satriawan mendatangi Mahkamah Konstitusi pada Senin (10/6/2019).
Bambang mengatakan, kedatangannya bersama tim adalah untuk melakukan perbaikan berkas gugatan kliennya dan menambahkan alat bukti.
Hal itu tercantum dari berkas tanda terima tambahan berkas pemohon bernomor (1/P-PRES/PAN.MK/06/2019) tertanggal Senin 6 Juni 2019 pukul 16.59 WIB.
Dalam berkas tersebut tercantum dua poin yakni perbaikan berkas permohonan satu rangkap dan daftar alat bukti satu rangkap.
Dalam keterangannya, alat bukti yang ditambahkan terdaftar dengan nomor P1-P155.
Satu di antara sejumlah argumentasi yang ia masukan dalam revisi tersebut adalah mengenai status jabatan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 KH Maruf Amin di dua bank sampai sekarang.
Padahal menurut Bambang, hal itu bertentangan dengan Pasal 227 huruf P Undang-undang nomor 7 2017 yang menyatakan seorang calon atau bakal calon harus menandatangani informasi.
Atau keterangan dimana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.
Hal ini dilakukan tim Prabowo-Sandi dalam upaya belum menerima hasil pengumuman Pilpres Pemilu 2019 dianggap ada kecurangan di Pemilu 2019.
Satu hal yang sampaikan tim hukum Prabowo-Sandi ialah mengenai pasangan Jokowi-Maruf yakni Cawapres Maruf Amin yang dianggap patut didiskualifikasi kepersertaannya dalam Pemilu 2019.
Kali ini tim Prabowo-Sandi perlu melihat keberadaan Maruf Amin yang dianggap telah langgar aturan tidak pas untuk jadi peserta Pemilu 2019 karena masih menjabat pada sebuah perbankan.
Melalui Bambang Widjojanto, menilai pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Maruf dapat didiskualifikasi karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu 2019 (UU Pemilu).
Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo-Sandi itu mengatakan, argumen tersebut ditambahkan saat perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami memasukkan salah satu argumen, yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," ujar Bambang saat ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu 2019.
Namun menurut Bambang, nama Maruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik penerintah itu.
"Seseorang yang menjadi bakal calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN," kata dia.
Selain itu, lanjut Bambang, Maruf Amin juga belum menyerahkan dokumen pengunduran dirinya sebagai karyawan atau pejabat di BUMN saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum.
"Di kolom D-nya itu apakah sudah menandatangani pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN, ternyata beliau tidak memberi contreng.
Katanya belum. Kok sampai sekarang belum juga," ucap mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menolak hasil rekapitulasi nasional yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Prabowo-Sandi kalah suara dari pasangan calon presiden dan wakil presiden 01, Jokowi-Maruf.
Selisih suara keduanya mencapai 16.594.335.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ma'ruf Amin Buka Suara Soal Tim Hukum Prabowo Permasalahkan Posisinya Di Bank, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/06/11/maruf-amin-buka-suara-soal-tim-hukum-prabowo-permasalahkan-posisinya-di-bank?page=all.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
Subscribe official YouTube Channel
Baca juga:
TERPOPULER: Dulu Bos Tito Karnavian, Kini Jenderal Purn Sofyan Jacob Ditetapkan Tersangka Makar
SEJARAH HARI INI - 11 Juni 2010 Piala Dunia Pertama Kali Digelar di Benua Afrika
PARADE FOTO: 10 Potret Udara Banjir yang Melumpuhkan Kota Samarinda, Senin 10 Juni 2019
Dewi Perssik Masih Bungkam Setelah Ayahnya Tiada, Terungkap Hal yang Membuat Dirinya Sangat Hancur
Galaxy Note 10, Gebrakan Baru dari Samsung Bakal segera Hadir, Ini Kelebihannya!