Pasca Putus Kontrak dengan BPJS Kesehatan, RSKD Balikpapan Malah Kebanjiran Pasien
Pasien BPJS Kesehatan akhirnya kembali bisa berobat ke RSKD Balikpapan.Bahkan saat ini dibanjiri pasien rujukan
Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Samir Paturusi
Dan pelayanan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) sudah kembali normal.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan Sugianto mengatakan, akreditasi mutlak harus dimiliki rumah sakit ini untuk menjamin pelayanan benar-benar sesuai dengan standar.
"Karena kalau belum akreditasi, pelayanan bisa ada yang sesuai dan ada yang tidak.
Tapi kalau rumah sakit akreditasi, otomatis sesuai dengan standar," katanya.
Akreditasi itu aturan dari Kemenkes per 1 Januari 2019, semua RS diwajibkan harus akreditasi.
"Tapi ada namanya dispensasi bagi rumah sakit yang belum akreditasi ditunggu.
Jika tidak melalukan akreditasi akan dilakukan pemutusan kontrak kerja," ujarnya.
Untuk kemarin, kata Sugianto, Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) masa akreditasnya sudah habis perbulan April 2019.
Tetapi sudah mengajukan namun belum disurvei.
"Dan, pertanggal 20 Mei 2019 kemarin sudah dilakukan survei.
Walaupun belum keluar hasil akreditasinya, kita sudah memberikan pelayanan full kembali," katanya.
Dari hasil laporan akreditasinya belum keluar.
Sesuai dengan surat Kemetarian Kesehatan tentang akreditasi, bahwa jika sudah mengajukan akreditasi dan sudah dilakukan survei.
BPJS Kesehatan diminta untuk memberikan pelayanan secara full.
"Sesuai dari Kemenkes ketika rumah sakit sudah mengajukan akreditasi berarti ada itikad baik, dan ketika ada tim survei dari Kemenkes berarti kita sudah bisa memberikan pelayanan," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/edy-iskandar-direktur-umum-rumah-sakit-kanujoso-djatiwibowo-balikpapan.jpg)