CPNS 2019

Rekrutmen Kembali Dibuka, Ini Besaran Tunjangan dan Gaji CPNS Baru, Bandingkan dengan P3K/PPPK

Pemerintah akan kembali mengadakan rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 dalam waktu dekat ini.

Penulis: Doan Pardede |
capture sscn.bkn.go.id
Pemerintah akan kembali membuka rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 dalam waktu dekat ini 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah akan kembali mengadakan rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 dalam waktu dekat ini. 

Kepastian rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 ini disampaikan langsung Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun  twitter resminya @BKNgoid.

Pantauan TribunKaltim.co pada, Jumat (7/6/2019) BKN juga menyampaikan informasi secara rinci berapa totak alokasi yang diterima dalam rektumen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019.

BKN menyampaikan bahwa total alokasi yang diterima dalam rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 adalah sebanyak 254.173 formasi.

Rincian alokasi dalam rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019, 46.425 untuk instansi pusat dan 207.748 untuk instansi pemerintah daerah.

"Masih ingat Kepmen PANRB 12/2019 ttg Kebutuhan Pegawai ASN Secara Nasional T.A. 2019? Ini dia rinciannya," kata BKN

Alokasi CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019
Alokasi CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 (Capture twitter @BKngoid)

Tunjangan PNS

1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Menjadi rahasia umum bahwa Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintahan pemberi tunjangan kinerja paling tinggi.

Baca juga :

Ini Kriteria Dokter Spesialis yang Dikirim ke Pedalaman, Bila Lulus CPNS Penempatan Distop

TERPOPULER - Ada 100ribu Formasi di CPNS 2019, Ini Instansi Terbanyak/Sedikit Diincar di 2018

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan pegawai pangkat terendah sebesar Rp 5,36 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 117,37 juta per bulan.

Belum ditambah dengan komponen penghasilan lainnya.

Pada instansi lain, penghasilan mungkin kurang dari Rp 5,36 juta per bulannya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved