Pilpres 2019

Begini Persiapan Akhir di Mahkamah Konstitusi Jelang Sidang Sengketa Pilpres 2019

Selain itu, Fajar mengatakan sidang juga akan digunakan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan tersebut.

Warta Kota/henry lopulalan
Aparat keamanan menjaga Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/6/2019). Mahkamah Konstitusi akan mulai menggelar sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres pada tanggal 14 Juni 2019 sedangkan jadwal sidang putusan akan digelar pada 28 Juni 2019. 

TRIBUNKALTIM.CO - Jelang sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 besok, Jumat (14/6/2019), Mahkamah Konstitusi terus mematangkan persiapannya.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, untuk persiapan terakhir pihaknya akan memeriksa kelaikan sistem pengeras suara, sistem teknologi informasi (IT) yang akan digunakan dalam persidangan.

Selain itu pihaknya juga akan memeriksa sarana prasarana lain yang akan digunakan untuk menunjang persidangan besok.

Hal itu disampaikan Fajar saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat pada Kamis (13/6/2019).

"Hari ini tinggal cek-cek akhir memastikan sarana sudah siap semua, sound sistem, IT segala macam," kata Fajar.

Fajar juga mengatakan, pengamanan terkait persidangan juga telah dipersiapkan.

"Pengamanan juga sudah siap, kemarin Pak Kapolda (Metro Jaya) sudah datang ke sini. Pak Pangdam (Jaya) sudah datang untuk memastikan dan meninjau titik-titik pengamanan di MK. Bahkan Pak Kapolda sudah memastikan 12 ribu personel akan mengamankan persidangan di MK," kata Fajar.

Fajar mengatakan, demi kelancaran persidangan besok, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat kemungkinan akan ditutup.

Namun ia menegaskan, penutupan jalan itu bukan sebaagai pembatasan atau penghalangan terhadap publik untuk menjangkau Mahkamah Konstitusi.

"Jadi besok sekitarnya mungkin karena alasan persidangan, mungkin jalan di depan MK ini akan ada rekayasa lalu lintas, penutupan. Itu semata-mata demi kelancaran persidangan MK, jangan diartikan sebagai pembatas atau menghalangi publik untuk menjangkau MK, jangan sampai seperti itu. Sebab MK kan cuma punya 14 hari menyelesaikan perkara ini," kata Fajar.

Terkait penutupan jalan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian mengenai kepastian penutupan Jalan Merdeka Barat tersebut.

Pantauan Tribunnews.com, pintu masuk Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat telah dipasangi barikade dan kawat berduri.

Ratusan personel kepolisian telah berjaga di sejumlah titik di halaman Gedung Mahkamah Komstitusi pada Kamis (13/6/2019).

Sejumlah tameng pun tampak dijajarkan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, setiap pengunjung yang masuk ke Gedung Mahkamah Konstitusi juga harus melewati pemeriksaan.

Setiap plat nomor kendaraan yang masuk ke lingkungan Gedung Mahkamah Konstitusi juga dicatat oleh petugas keamanan.

Alur Persidangan di MK

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menjelaskan alur sidang pendahuluan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 atau sengketa Pilpres yang akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi besok, Jumat (14/6/2019).

Fajar mengatakan, besok sidang dengan materi mendengarkan permohonan gugatan dari pihak pemohon yakni pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Selain itu, Fajar mengatakan sidang juga akan digunakan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan tersebut.

Hal itu disampaikan Fajar saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat pada Kamis (13/6/2019).

"Artinya di situ nanti pemohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonannya setelah kemarin menyerahkan permohonannya kemudian diregistrasi. Besok di dalam sidang itu pemohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonannya di depan persidangan di depan termohon, pihak terkait, dan Bawaslu," kata Fajar. 

Fajar mengatakan, untuk kedua Paslon peserta Pilpres 2019 tidak diwajibkan untuk hadir.

Namun jika kedua Paslon peserta Pilpres 2019 berkenan untuk hadir maka hal itu patut disyukuri karena menjadi ajang mempertemukan kedua Paslon peserta Pilpres 2019 sekaligus menyejukan suasana politik.

"Kalau harus (hadir) sih tidak ya karena sudah menunjuk kuasa hukum. Tetapi kalau hadir ya alhamdulillah kan begitu bisa jadi ini momentum yang baik untuk mempertemukan kedua capres di Mahkamah Konstitusi," kata Fajar.

Fajar menjelaskan, karena sidang besok agendanya menyampaikan pokok-pokok permohonan gugatan dari pihak pemohon maka kemungkinan akan ada juga pengesahan alat bukti oleh hakim yang menangani perkara tersebut.

"Pemohon akan menyampaikan pokok-pokok permohonannya dan pasti akan disinggung soal alat bukti dan mungkin juga akan ada pengesahan alat bukti pada sidang pertama besok," kata Fajar.

Fajar mengatakan, besok pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait yakni pihak pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 hanya akan mendengarkan permohonan.

Di samping itu, ia mengatakan, Mahkamah Konstitusi juga telah mengirimkan salinan permohonan kepada pihak KPU dan pihak paslon 01.

Mahkamah Konstitusi juga telag memberitahukan secara patut kepada para pihak untum hadir dalam sidang besok.

"Hanya mendengarkan. Yang pasti MK kemarin sudah menyampaikan salinan permohonan dan KPU sudah menyampaikan jawaban termohon kemarin dan hari ini melengkapi dan MK sudah memberitahukan secara patut kepada para pihak ini untuk hadir dalam persidangan pendahuluan besok," kata Fajar.

Setelah sidang pendahuluan selesai besok, maka sidang akan dilanjutkan pada Senin (17/6/2019).

Agenda sidang pada Senin, kata Fajar, adalah giliran pihak termohon yakni KPU yang akan menyampaikan jawaban atas gugatan dari pemoho.

"Setelah pendahuluan masih ada lagi rangkaian persidangan tanggal 17sampai 24 Juni 2019. Kalau yang pendahuluan ini pemohon yang diberikan kesempatan menyampaikan pokok permohonannya, maka Senin nanti giliran termohon menyampaikan jawabannya," kata Fajar.

Fajar menjelaskan, semua rangkaian sidang akan dijalani sampai dengan pembacaan putusan akhir.

"Dalam putusan akhir nanti pendapat hukum MK akan dituangkan. Artinya apa? Artinya persidangan dari awal sampai akhir nanti akan dilalui semua dulu. Pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan persidangan, itu semua akan dilalui dan semua akan dirangkai oleh hakim MK dalam keputusan nanti," kata Fajar.

Subscribe official YouTube Channel

Baca juga:

Jenazah Marco Tiba di Rumah Duka, Rencananya akan Dimakamkan Hari Jumat Besok

Profil George Toisutta, Jenderal Kelahiran Makassar yang Hari Ini Tutup Usia karena Kanker Usus

Kisah Sarwo Edhie Wibowo Ayah Ani Yudhoyono Melamun Depan Rumah, Kabar Miris Pindah Tugas

Dispatch Tuduh B.I iKON Gunakan Narkoba, Ini Bantahan YG Entertainment: Kami Beli Alat Tes Narkoba

UPDATE Info SBMPTN 2019: Ada Arahan Khusus untuk 2 Prodi hingga Tidak Perlu Buru-buru Daftar

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Persiapan Akhir Jelang Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi dan Begini Alur Persidangan Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi Besok

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved