Pilpres 2019

Kivlan Zen Dirundung Kasus, Memohon Perlindungan dari Menteri Sampai Danjen Kopassus

Kivlan Zen pun sebagai tersangka. Pengacara Kivlan Zen soal dugaan kepemilikan senjata api ilegal, yang ingin meminta perlindungan ke beberapa menteri

Editor: Budi Susilo
(KOMPAS.com/SABRINA ASRIL)
Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zein. Kivlan Zen pun sebagai tersangka. Pengacara Kivlan Zen soal dugaan kepemilikan senjata api ilegal, yang ingin meminta perlindungan ke beberapa menteri. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Kali ini Kivlan Zen telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemiliian senjata api ilegal. 

Posisi Kivlan Zen pun sebagai tersangka, sedang berupaya untuk meminta perlindungan ke beberapa pihak, seperti ke pemerintahan sekarang ini. 

Hal ini disampaikan pengacara Kivlan Zen soal dugaan kepemilikan senjata api ilegal, yang ingin meminta perlindungan ke beberapa menteri. 

Melalui Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, mengirim surat permohonan perlindungan ke Menteri Pertahanan RI dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Selain itu, Tonin juga mengirim surat permohonan perlindungan kepada Pangkostrad, Kepala Staf Kostrad, dan Danjen Kopassus.

Hal itu disampaikan Tonin saat ditanya apakah ia mengirim surat permohonan tersebut kepada sejumlah pejabat.

Tonin mengungkapkan, surat tersebut dikirim pada 3 Juni kepada dua menteri dan tiga pejabat militer tersebut atas permintaan Kivlan.

Tujuan pengiriman surat tersebut untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan kepada polisi.

"Benar (kirim surat). Adalah diajukan tanggal 3 Juni 2019. Mengirimkan surat ke Menhan, Menko Polhukam, Pangkostrad, Kastaf Kostrad dan Danjen Kopasus untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan di kepolisian," papar Tonin melalui pesan singkat, Rabu (12/6/2019).

Meski demikian, saat dikonfirmasi, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyatakan belum menerima surat tersebut.

Ia juga belum mengetahui kebenaran akan adanya surat yang dikirim kepadanya.

Saat ditanya apakah ada mekanisme baginya untuk memberi perlindungan dan jaminan untuk penangguhan penahanan Kivlan, Ryamizard menjawab belum mengetahui hal tersebut.

Ia menambahkan, Kementerian Pertahanan memiliki kewenangan untuk mengelola aktivitas purnawirawan yang tergabung dalam kelompok veteran.

Namun, ia belum mau berkomentar lebih lanjut apakah ia bisa memberikan perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan di kepolisian.

"Pertama, saya belum baca. Akan saya baca masalahnya dan lain-lain," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved