Sempat Mau Ditebus Pakai Tanah, Ini 6 Fakta Istri Digadaikan Suami di Lumajang, Cek Kisah Lainnya
Kisah nyata seorang istri digadaikan suami yang terjadi di Lumajang, Jawa Timur (Jatim) cukup menyita perhatian publik.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO - Kisah nyata seorang istri digadaikan suami yang terjadi di Lumajang, Jawa Timur (Jatim) cukup menyita perhatian publik.
Bahkan di mesin pencarian google, kata kunci 'istri digadaikan suami' menjadi salah satu yang paling dicari pada, Kamis (13/6/2019).
Kata kunci 'istri digadaikan suami' ini sudah dicari sebanyak lebih dari 10 ribu kali.
Berikut sejumlah fakta lain seputar kasus istri digadaikan suami tersebut yang sudah dirangkum TribunKaltim.co dari Tribunnews.com dan sumber lainnya :
1. Istri digadaikan suami seharga Rp250 juta
Hori bin Suwari (42) warga Desa Jenggrong Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang menggadaikan istri sah-nya sebesar Rp 250 juta.
Pria paru baya ini dikabarkan mengadaikan istrinya dengan tanpa belas kasihan gadaikan istri karena masalah keuangan.
2. Digadaikan kepada warga desa tetangga
Hori menggadaikan istrinya senilai Rp 250 juta kepada tetangga desanya, Hartono (40) warga Desa Sombo.
Istri Hori, berinisial R (35) diserahkan ke Hartono sampai Hori mampu melunasi utangnya baru istrinya dapat dikembalikan.
3. Sempat akan ditebus dengan tanah
Setelah setahun berlalu, Hori belum punya uang.
Hori ingin menebus utangnya dengan memberikan sebidang tanah supaya istrinya bisa diambil kembali.
Tapi Hartono meminta agar dikembalikan dalam bentuk uang, bukan diganti sebidang tanah.
4. Hori berencana membunuh Hartono