CPNS 2019
Yang Sudah Lulus P3K/PPPK Tak Bisa Lagi Lamar CPNS 2019? Begini Penjelasan BKN
Pemerintah akan kembali mengadakan rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 dalam waktu dekat ini.
Penulis: Doan Pardede |
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah akan kembali mengadakan rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 dalam waktu dekat ini.
Kepastian rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 ini disampaikan langsung Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun twitter resminya @BKNgoid.
Pantauan TribunKaltim.co pada, Jumat (7/6/2019) BKN juga menyampaikan informasi secara rinci berapa totak alokasi yang diterima dalam rektumen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019.
BKN menyampaikan bahwa total alokasi yang diterima dalam rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 adalah sebanyak 254.173 formasi.
Rincian alokasi dalam rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019, 46.425 untuk instansi pusat dan 207.748 untuk instansi pemerintah daerah.
"Masih ingat Kepmen PANRB 12/2019 ttg Kebutuhan Pegawai ASN Secara Nasional T.A. 2019? Ini dia rinciannya," kata BKN

Jelang kembali dibukannya rekrutmen P3K/PPPK 2019 dan CPNS 2019 ini, sejumlah pertanyaan seputar rekrutmen tersebut mulai ditanyakan ke akun twitter resmi BKN@BKNgoid.
Salah satu pertanyaan yang kerap ditanyakan adalah terkait kesempatan pelamar yang sudah lolos P3K/PPPK untuk melamar CPNS 2019.
BKN menyampaikan bahwa meskipun sudah lulus P3K/PPPK, pelamar tetap masih punya kesempatan untuk melamar CPNS 2019.
Baca juga :
Rekrutmen Kembali Dibuka, Ini Besaran Tunjangan dan Gaji CPNS Baru, Bandingkan dengan P3K/PPPK
TERPOPULER Penerimaan CPNS 2019 Dibuka Setelah Lebaran, BKN: Dibutuhkan 254 Ribu ASN, Ini Rinciannya
"Kata petinju Muhammad Ali, impossible is nothing. Tak ada yg tak mungkin, jika mau & mampu
Dahulukan P3K bg para senior kita, yg msh muda ambil jalur CPNS saja. Ojo kemaruk, kata @bkdjatengprov
Ini sekaligus jawaban bg pertanyaan2 sejenis," kata BKN
Ketentuan untuk yang sudah lulus P3K/PPPK ketika melamar CPNS
Beberapa waktu lalu, pertanyaan apakah yang sudah lulus P3K/PPPK masih bisa melamar CPNS ini juga ditanyakan kepada akun official Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenpanRB.
Senada dengan jawaban BKN, KemenpanRB juga memastikan bahwa yang sudah lulus P3K/PPPK masih bisa melamar CPNS.
Hanya saja, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi.
"Apakah ketika kita mengikuti P3K dan lolos...bisa mengikuti tes cpns apabila ada penerimaan cpns?,"tanya seorang netizen melalui fitur ask question.
Pertanyaan itu pun mendapat jawaban dari admin akun instagram @kemenpanrb.
"Admin akan menjawan untuk mewakili semua pertanyaan yang sama yaaa. Jawabannya: Bisa, selama memenuhi persyaratan dan ybs harus mengundurkan diri dari PPPK,"jawabnya.
Baca juga :
Kuota Besar di 2019, Ini 7 Kritik Honorer untuk P3K/PPPK, Status Hilang, Celah KKN hingga Lukai Guru
Kabarnya Dibuka Bersamaan, Ketahui 5 Perbedaan P3K/PPPK dengan PNS, Untuk NIP dan Hak Keuangan Sama

Pengunduran diri P3K/PPPK 2019 atas keinginan sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK).
Dalam pasal Bab IX Pemutusan Hubungan Perjanjian, Pasal 53 ayat 1 menyebutkan, pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat, salah satunya karena permintaan diri sendiri.
Selanjutnya dalam pasal 56 disebutkan, PPPK yang mengajukan permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja diputus hubungan perjanjian kerjanya dengan hormat sebagai P3K/PPPK
Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disetujui atau ditunda sampai dengan jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui apabila: telah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90 persen; dan telah memenuhi target kinerja paling kurang 90 persen

Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunda, apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Apabila yang bersangkutan tidak mematuhi penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) PPPK dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian dengan hormat atas permintaan sendiri diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan masih dapat melamar sebagai PPPK
Sementara PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dapat melamar sebagai PPPK.
(TribunKaltim.co/Doan Pardede)
Subscribe official YouTube Channel
Baca juga:
TERPOPULER - Sosok Barbie Kumalasari yang Mengaku Bisa Berhubungan Suami Istri 8 Kali Sehari
Kembali Berjualan, Pedagang Rujak Cingur yang Viral Beberkan Perjalanan Panjang Usahanya
Kode Booking Terbukti Bodong; Ratusan Calon Penumpang Akhirnya Gagal Terbang
8 Fakta Penganiayaan Sadis di Jalanan Balikpapan, Sama-sama Tuna Rungu hingga Tak Peduli Ada Warga
Detik-detik Insiden Kapal Karam di Sungai Mahakam, Penumpang Tercebur hingga Mobil Hanyut